Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SHU koperasi yang dibagikan ke anggotanya

  • SHU koperasi yang dibagikan ke anggotanya

  • GALEK

    Member
    30 November 2012 at 11:30 am
  • GALEK

    Member
    30 November 2012 at 11:30 am

    Mohon pencerahan untuk SHU koperasi yang dibagikan ke anggotanya apakah harus dipotong PPH final sesuai dengan PMK 111/PMK.03/2012. bagaimana dengan UU no. 36 thn 2008 pasal 23 ayat 4 huruf f

  • hasianku

    Member
    30 November 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by galek:

    Mohon pencerahan untuk SHU koperasi yang dibagikan ke anggotanya apakah harus dipotong PPH final sesuai dengan PMK 111/PMK.03/2012. bagaimana dengan UU no. 36 thn 2008 pasal 23 ayat 4 huruf f

    bisa dijembrengin disini ga ya kalimat2 dari kedua peraturan itu….
    biar lebih jelas dilihatnya

  • wannabewongkpp

    Member
    30 November 2012 at 12:10 pm
    Originaly posted by galek:

    Mohon pencerahan untuk SHU koperasi yang dibagikan ke anggotanya apakah harus dipotong PPH final sesuai dengan PMK 111/PMK.03/2012. bagaimana dengan UU no. 36 thn 2008 pasal 23 ayat 4 huruf f

    PMK111/PMK.03/2010 kali rekan, coba baca perihal PMK tersebut rekan.

    bukannya klo anggotanya OP itu dikenakan PPH final
    klo anggota koperasi itu Badan dikenakan PPh 23 ?

  • priadiar4

    Member
    30 November 2012 at 12:52 pm
    Originaly posted by galek:

    UU no. 36 thn 2008 pasal 23 ayat 4 huruf f

    (4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:
    a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
    b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan
    hak opsi;
    c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang
    diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
    d. dihapus;
    e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
    f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    g. dihapus; dan
    h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang
    berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan
    Peraturan Menteri Keuangan.

    (2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
    a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat
    utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
    koperasi orang pribadi;

    b. penghasilan berupa hadiah undian;
    c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
    diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
    modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
    d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha
    jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
    e. penghasilan tertentu lainnya,
    yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now