• istilah PNBP?

     ekayanto updated 11 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • yusup

    Member
    30 November 2012 at 10:28 am
  • yusup

    Member
    30 November 2012 at 10:28 am

    Rekan ortax mohon penjelesan mengenai PNBP dan aturan-aturan yang belaku.,saya bingung mekanismenya?? tks

  • priadiar4

    Member
    3 December 2012 at 10:04 am

    Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:

    penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
    penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
    penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
    penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
    penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
    penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
    penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri

    Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.

    lebih jelasnya ketentuan yang berlaku, silakan buka link ini

    http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-layanan-list. asp?ContentKategoriId=5

  • ekayanto

    Member
    4 December 2012 at 11:18 am

    PNBP yang mana neh???

    PNBP = Penerimaan Negara Bukan Pajak
    PNBP = Paktur Nota Bon Penyerahan

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now