Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Jasa yang dibebaskan PPN
Saya ingin menanyakan mengenai Jasa yang dibebaskan PPN ini kepada rekan-rekan mohon sarannya.
1. Penyerahan Jasa yang PPN dibebaskan ini apakah perlu dibuatkan Faktur Pajak saat pembuatan Faktur Penjualannya ? Apakah perlu di cap "Bebas PPN", karena kalau penerbit buku pelajaran ada capnya di Faktur Pajak nya.
2. Kemudian untuk pelaporannya di SPT PPN masuk ke 1.C.3 PPN tidak dipungut (jual ke Pemerintah) ataukah 1.C.4. Bebas PPN ?Terimakasih.
- Originaly posted by Accurate:
1. Penyerahan Jasa yang PPN dibebaskan ini apakah perlu dibuatkan Faktur Pajak saat pembuatan Faktur Penjualannya ?
Betul.
Jika FP ini untuk lembaga/badan internasional maka harus di cap oleh KPP Badora atas rekomendasi Deplu. Jasa yang diberikan adalah training kepada Pemerintah. Untuk ini saya sudah lihat entri sebelumnya mengenai PPN Seminar/Training. Waktu dibuatkan Faktur Pajak dibilang bebas PPN oleh Penerima Jasa dan ditolak FP tsb. Yang jadi masalah adalah transaksi tsb belum kami laporkan di SPT PPN. Apakah tetap dibuatkan FP dengan cap "bebas PPN"lalu lapor di SPT. Karena kalo gak lapor SPT PPN, DPP kita bisa beda dg Sales di SPT Badan.
- Originaly posted by Accurate:
Jasa yang diberikan adalah training kepada Pemerintah. Untuk ini saya sudah lihat entri sebelumnya mengenai PPN Seminar/Training. Waktu dibuatkan Faktur Pajak dibilang bebas PPN oleh Penerima Jasa dan ditolak FP tsb. Yang jadi masalah adalah transaksi tsb belum kami laporkan di SPT PPN. Apakah tetap dibuatkan FP dengan cap "bebas PPN"lalu lapor di SPT. Karena kalo gak lapor SPT PPN, DPP kita bisa beda dg Sales di SPT Badan.
Minta dasar nya kenapa dibebaskan PPN, karena ini akan menjadi pegangan rekan saat diperiksa oleh Pemeriksa Pajak.
Rekan Yuniffer , dasarnya adalah jasa atas training tsb. Jadi kira-kira bagaimana untuk pelaporannya di SPT ya? Saya masih blom jelas….apakah buat saja Faktur Pajak lalu dilaporkan di 1.C.4 Bebas PPN…..?
- Originaly posted by Accurate:
Rekan Yuniffer , dasarnya adalah jasa atas training tsb. Jadi kira-kira bagaimana untuk pelaporannya di SPT ya? Saya masih blom jelas….apakah buat saja Faktur Pajak lalu dilaporkan di 1.C.4 Bebas PPN…..?
training ini seperti apa di lapangan?
[quote=yuniffer]coba cek ke urat Edaran Dirjen Pajak – SE – 47/PJ/2012
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=jasa%20tenaga%20k erja&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=15124d. Contoh jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain sebagai berikut :
1) Jasa tenaga kerja
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari perusahaan tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2) Jasa penyediaan tenaga kerja
PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan PT Prima, yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat PT Prima di Surabaya. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra tersebut kemudian menjadi karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris tersebut bertanggung jawab kepada PT Prima dan mendapatkan upah dari PT Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Mitra menerima imbalan dari PT Prima.
Jasa yang diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
3) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
PT Daya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Dalam usahanya, PT Daya Abadi mendirikan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi yang berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan telah mendapatkan izin dari instansi ketenagakerjaan Kota Bekasi. Pada awal bulan Juni 2012, Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi membuka program pelatihan perbaikan mesin mobil. Pemilik bengkel mobil "Teknik" mendaftarkan 2 (dua) karyawannya untuk mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan biaya pelatihan dikenakan untuk setiap peserta.
Jasa yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel mobil "Teknik" dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.Yang kita mintakan saran dari rekan-rekan adalah dalam pelaporan PPN dan pembuatan Faktur Pajak nya atas Jasa bebas PPN.
Apakah sama pelaporan Jasa bebas PPN ini sama dengan BKP bebas PPN untuk buku pelajaran/agama? Kalau buku Agama/pelajaran dibuat Faktur Pajak dengan cap bebas PPN dan lapornya di SPT di bagian Rekapitulasi Penyerahan 1.C.4 Bebas PPN.
- Originaly posted by Accurate:
Yang kita mintakan saran dari rekan-rekan adalah dalam pelaporan PPN dan pembuatan Faktur Pajak nya atas Jasa bebas PPN.
Apakah sama pelaporan Jasa bebas PPN ini sama dengan BKP bebas PPN untuk buku pelajaran/agama? Kalau buku Agama/pelajaran dibuat Faktur Pajak dengan cap bebas PPN dan lapornya di SPT di bagian Rekapitulasi Penyerahan 1.C.4 Bebas PPN.
Sama. Semua faktur pajak wajib dilaporkan dibagian seperti yang rekan sebutkan.
Pada entri yang lain bisa juga dipelajari…http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum &page=show&idtopik=27140
Tapi disitu juga belum disinggung dalam pelaporannya dan Faktur Pajaknya.- Originaly posted by Accurate:
Apakah sama pelaporan Jasa bebas PPN ini sama dengan BKP bebas PPN untuk buku pelajaran/agama? Kalau buku Agama/pelajaran dibuat Faktur Pajak dengan cap bebas PPN dan lapornya di SPT di bagian Rekapitulasi Penyerahan 1.C.4 Bebas PPN.
mas, tentukan dulu apa jasa anda dan apakah masuk ke non jkp atau tidak? baru kita
diskusi lagi… krn non jkp dan bebas ppn itu beda2 tipis… - Originaly posted by Accurate:
Yang kita mintakan saran dari rekan-rekan adalah dalam pelaporan PPN dan pembuatan Faktur Pajak nya atas Jasa bebas PPN.
1. PPN dibebaskan, tetap dibuatkan FP dengan kode 08; diisikan di I.A.5 induk SPT.
2. PPN tidak dipungut, tetap dibuatkan FP dengan kode 07; diisikan di I.A.4 induk SPT.Originaly posted by Accurate:Kalau buku Agama/pelajaran dibuat Faktur Pajak dengan cap bebas PPN
Yang ini PPN ditanggung pemerintah —> termasuk pengertian PPN tidak dipungut.
Teman2 saya mau tanya, kantor saya kan perusahaan yng bebas ppn (plat kuning) tpi kami tidak memiliki surat pernyataan dari kantor pajak mengenai bebas ppn. Ini saya perlu surat pernytaan tersebut. teman2 ada yg punya format surat permohonan untuk pengajuan ke KPP gak?
Trimakasih