Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Hutang menjadi Modal

  • Hutang menjadi Modal

     snowman updated 11 years, 4 months ago 6 Members · 10 Posts
  • lairl

    Member
    27 November 2012 at 2:24 pm
  • lairl

    Member
    27 November 2012 at 2:24 pm

    Dear Rekan Pajak,

    Mohon infonya aspek perpajakan terkait Hutang2 yg dirubah menjadi modal….

    Contoh :
    PT.ABC mempunyai hutang kpd PT.XYZ karna kesepkatan PT.XYZ ingin merubah hutangnya menjadi kepemilikan modal Pada PT.ABC.
    bgaimana aspek perpajakan PPh Pot/Put/PPN/PPh Badan ?

    newbie

  • Yovi

    Member
    27 November 2012 at 2:47 pm

    ini maksudnya PT XYZ jadi seperti membeli saham dari PT ABC sebesar hutang tersebut ya?
    PT ABC ini sahamnya di jual di BEI gak?

  • lairl

    Member
    27 November 2012 at 4:08 pm

    benar rekan yovi,

    total hutang tersebut akan d catat menjadi modal pada PT ABC.

    bedanya di BEI dan tidak apa ya ?

    mohon pencerahaannya…

  • lairl

    Member
    30 November 2012 at 8:27 am

    mohon pencerahannya..

  • priadiar4

    Member
    30 November 2012 at 9:05 am
    Originaly posted by lairl:

    Dear Rekan Pajak,

    Mohon infonya aspek perpajakan terkait Hutang2 yg dirubah menjadi modal….

    Contoh :
    PT.ABC mempunyai hutang kpd PT.XYZ karna kesepkatan PT.XYZ ingin merubah hutangnya menjadi kepemilikan modal Pada PT.ABC.
    bgaimana aspek perpajakan PPh Pot/Put/PPN/PPh Badan ?

    newbie

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    14 Mei 2004

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 141/PJ.42/2004

    TENTANG

    PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS KONVERSI UTANG MENJADI MODAL (DEBT TO EQUITY SWAP)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 15 Maret 2004 tentang konversi pinjaman (utang)
    kepada pemegang saham menjadi modal saham, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa:

    a. PT. ABC yang bergerak di bidang industri mutiara merencanakan untuk menerbitkan saham
    baru sejumlah US$ 12,530 juta ke pemegang saham asing, PT XYZ, dengan cara
    mengkonversi pinjaman jangka panjang pemegang saham (utang) menjadi penyertaan modal
    dari pemegang saham yang sama (debt to equity swap), dalam jumlah yang sama. Tingkat
    konversi modal rupiah akan digunakan sama dengan kurs mata uang US$ terhadap rupiah
    pada waktu modal awal dibayar, yaitu Rp. 135,50/US$. Perbedaan antara kurs pada saat
    penyetoran modal awal dengan kurs pada saat ini (Rp. 8465/US$ per 31 Desember 2003)
    dicatat sebagai tambahan agio saham. Setelah konversi tersebut, pinjaman pemegang saham
    sebagai penyetoran saham tidak akan dibebankan biaya bunga.

    b. PT. ABC berpendapat bahwa proses konversi tersebut tidak menimbulkan pendapatan kena
    pajak, karena konversi utang menjadi modal dalam jumlah yang sama dengan nilai buku
    dari utang tersebut dianggap sebagai transaksi Laporan Neraca dan bukan merupakan
    penghapusan utang.

    c. Perbedaan kurs yang dicatat sebagai tambahan agio saham tidak dikenakan PPh karena
    merupakan transaksi Neraca.

    d. Karena kewajiban membayar bunga pinjaman kepada pemegang saham selesai, maka
    kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 kepada pemegang saham tidak ada lagi.

    e. Sehubungan dengan surat tersebut saudara mohon konfirmasi atas hal-hal tersebut di atas.

    2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, diatur antara lain:

    Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k

    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
    dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain bunga dan keuntungan karena
    pembebasan utang.

    Pasal 10 ayat (2)

    Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang
    seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

    Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (5)

    Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk bunga,
    yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
    luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen)
    bersifat final, dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

    3. Berdasarkan penjelasannya Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2001 tentang Pemberian
    Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha
    Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, antara lain diatur bahwa dalam hal perubahan
    utang menjadi penyertaan modal kreditur (debt to equity Swap), besarnya jumlah penyertaan modal
    tersebut untuk kepentingan perpajakan harus sama dengan nilai buku utang debitur. Apabila nilai
    saham ditetapkan berdasarkan nilai buku atau harga pasar, atas agio atau disagio saham yang
    diperoleh debitur bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur.

    4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut:

    a. Dalam transaksi konversi utang menjadi modal (debt to equity swap) terdapat dua macam
    transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu:
    – Transaksi pelunasan utang,
    – Transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas.

    Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap), sepanjang dilakukan
    dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai
    buku utang terakhir, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika. Dalam hal utang
    (sebesar nilai buku terakhir) dilunasi melalui perubahan bentuk menjadi penyertaan modal
    yang jumlahnya lebih kecil, maka selisihnya merupakan keuntungan karena pembebasan
    utang bagi debitur dan penghapusan piutang bagi kreditur berdasarkan suatu perjanjian.
    Sebaliknya apabila jumlah penyertaan modal lebih besar dari nilai buku terakhir utang yang
    dilunasi, maka selisihnya merupakan penghasilan bunga bagi kreditur dan biaya bunga bagi
    debitur.

    Agio atau disagio saham yang timbul karena transaksi penyertaan modal yang menggunakan
    harga pasar, bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur.

    b. Atas penghasilan bunga yang diterima oleh kreditur sebagai wajib pajak luar negeri, wajib
    dipotong pajak sebesar 20% yang bersifat final, dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
    membayarkan, sepanjang bunga atas pinjaman tersebut telah dibebankan sebagai biaya
    bunga oleh debitur dan telah diakui sebagai penghasilan oleh pihak kreditur.

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,

    ttd

    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

  • hasianku

    Member
    30 November 2012 at 9:29 am

    rekan pri….hmmm
    berarti untuk debt to equity swap ga ada pajaknya ya…

    lalu, kalau si debitur tadi sudah mencatatkan biaya bunga tetapi belum dibayar (karena kesulitan likuiditas misalnya) jadi biaya bunga pada hutang bunga…
    mana lebih baik, hutang bunganya ikut dikonversi ke modal atau dihapuskan?
    apa saja konsekuensinya rekan.

    nuhun

  • lairl

    Member
    30 November 2012 at 10:17 am

    efek kepemilikan saham yg sudah memilikinya gmna ya…..menjadi lebih kecil (dilusi saham)… apa ada efek pajaknya jga ?

  • aldrian

    Member
    3 December 2012 at 2:34 pm

    terima kasih rekan priadiar4

  • snowman

    Member
    6 December 2012 at 9:41 am
    Originaly posted by hasianku:

    lalu, kalau si debitur tadi sudah mencatatkan biaya bunga tetapi belum dibayar (karena kesulitan likuiditas misalnya) jadi biaya bunga pada hutang bunga…
    mana lebih baik, hutang bunganya ikut dikonversi ke modal atau dihapuskan?

    Kalau menurut saya bunga nya di konversi aja ke modal sekalian.
    Pada PER 94 Tahun 2010 – Pasal 15, bunga pinjaman nya belum merupakan objek pajak selama belum jatuh tempo atau belum ada pembayaran.

    Mohon koreksi dari rekan-rekan jika saya salah.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now