Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Cara menghitung ekualisasi PPN masukan ?

  • Cara menghitung ekualisasi PPN masukan ?

     Hendra Hendra updated 1 year, 3 months ago 16 Members · 36 Posts
  • marcellorens

    Member
    23 October 2012 at 8:56 am
  • marcellorens

    Member
    23 October 2012 at 8:56 am

    Dear all,
    Saya dpt surat dr kpp kami, mengenai penjelasan selisih antara HPP dan Biaya cfm SPT PPh Badan dgn PPN (DPP PPN masukan tdk sama). Mohon bantuan rekan2, bagaimana cara utk menghitung ekualisasi PPN masukan tsb ?

    Salam

  • yuniffer

    Member
    23 October 2012 at 9:19 am
    Originaly posted by marcellorens:

    Saya dpt surat dr kpp kami, mengenai penjelasan selisih antara HPP dan Biaya cfm SPT PPh Badan dgn PPN (DPP PPN masukan tdk sama). Mohon bantuan rekan2, bagaimana cara utk menghitung ekualisasi PPN masukan tsb ?

    Apakah maksudnya Selisih HPP dan Biaya (Peredaran Usaha) pada SPT PPh Badan dengan PPN Keluaran??? saya baru tahu antara HPP dan Biaya dengan PPN Masukkan.

  • marcellorens

    Member
    23 October 2012 at 9:43 am

    Rekan yuniffer,
    Contohnya sbb:
    Antara HPP dan biaya cfm SPT PPh badan dengan PPN
    – HPP menurut SPT tahunan PPh badan tahun 2010 RP.XXXX
    – DPP PPN masukan menurut SPT masa PPN selama tahun 2010 RP.XXXX
    – Selisih nya RP.XXXX

  • yuniffer

    Member
    23 October 2012 at 9:59 am

    Rekan Marcel, bukan kanh HPP itu adalah dasar dari sales (peredaran usaha)??? biasanya rekonsiliasi yang dilakukan adalah antara HPP/Peredaran Usaha SPT PPh Badan dengan Penyerahan pada SPT PPN (Faktur Pajak Keluaran)… ada baiknya konfirmasikan dulu dengan AR maksud dari surat ini apakah HPP – PPN Masukan atau HPP – PPN Keluaran.

  • dear

    Member
    23 October 2012 at 10:09 am

    HPP dalam SPT tahunan dikurangi dengan DPP PPN masukan selama tahun yang bersangkutan CMIIW

  • hendrioye

    Member
    23 October 2012 at 10:12 am

    Rekan Marcell, kalo boleh tahu perusahaannya bergerak dibidang apa ?

    salam

  • cbsantoso

    Member
    23 October 2012 at 10:24 am

    rekan dear,

    Originaly posted by dear:

    HPP dalam SPT tahunan dikurangi dengan DPP PPN masukan selama tahun yang bersangkutan CMIIW

    Ekualisasinya tidak mudah karena belum tentu semua Pajak masukkan ada di HPP. Bisa saja Pajak Masukan berasal dari Biaya Adm & Umum atau Biaya Operasional dlll dan tidak semua biaya dibayarkan kepada PKP/Terhutang PPN.
    Proses pemisahannya agak rumit dan seharusnya pihak AR bisa memahami bila diberi penjelasan.

    Originaly posted by yuniffer:

    Rekan Marcel, bukan kanh HPP itu adalah dasar dari sales (peredaran usaha)??? biasanya rekonsiliasi yang dilakukan adalah antara HPP/Peredaran Usaha SPT PPh Badan dengan Penyerahan pada SPT PPN (Faktur Pajak Keluaran)… ada baiknya konfirmasikan dulu dengan AR maksud dari surat ini apakah HPP – PPN Masukan atau HPP – PPN Keluaran.

    Kalau ekualisasi yang dimaksud rekan yuniffer ini relatif lebih mudah walaupun kadang-kadang bila ada peredaran usaha yang terutang PPN dan tidak terutang PPN juga bisa jadi cukup rumit.

    Salam

  • marcellorens

    Member
    23 October 2012 at 11:34 am

    Hendrioye, perusahaan kami bergerak dibidang perdagangan

  • moremore

    Member
    23 October 2012 at 11:41 am

    Mungkin AR bermaksud mengetahui berapa besar PPN dari pembelian (HPP) dan berapa besar PPN dari transaksi diluar pembelian (Adm), karena ada kecurigaan nilai PM yang tidak sebanding dg nilai HPP.

  • jumaiki

    Member
    23 October 2012 at 11:50 am

    mencoba menjawab :

    ini adalah salah satu celah untuk menjdi dasar pemeriksaan.

    bahwa setiap ppn masukan yang dilaporkan di SPT harus menjadi biaya di laporan keuangan.

    contoh :
    SPT masa PPN melaporkan ppn masukan per januari 5.000

    di laporan keuangan harus :

    pembelian mesin : 10.000
    ppn masukan : 1.000

    pembelian barang : 40.000
    ppn masukan : 4.000

    total ppn masukan di laporan keuangan : 5.000
    harus sama dengan SPT 5.000

    mohon koreksi

  • riorosario

    Member
    23 October 2012 at 12:10 pm
    Originaly posted by jumaiki:

    bahwa setiap ppn masukan yang dilaporkan di SPT harus menjadi biaya di laporan keuangan.

    Originaly posted by jumaiki:

    total ppn masukan di laporan keuangan : 5.000
    harus sama dengan SPT 5.000

    PPN in kan hak kita mw dikreditin apa dibiayain..jadi ga harus sama donk..

    mungkin AR mw uji arus persediaan kali…jgn2 nilai inventori yg jadi dasar HPP di mark up biar gross profitnya kecil..hehehe..mohon koreksinya..

  • jumaiki

    Member
    23 October 2012 at 1:08 pm
    Originaly posted by riorosario:

    PPN in kan hak kita mw dikreditin apa dibiayain..jadi ga harus sama donk..

    kl ppn nya emang terserah kita mau dikreditkan atau tidak.
    tp yang paling penting kan atas pembelian yang timbul PPN itu yang harus menjadi biaya.

    masak ada pembelian + ppn yang tidak dijadiin biaya. bearti pembukuannya tidak Real.

  • riorosario

    Member
    23 October 2012 at 1:12 pm
    Originaly posted by jumaiki:

    kl ppn nya emang terserah kita mau dikreditkan atau tidak.
    tp yang paling penting kan atas pembelian yang timbul PPN itu yang harus menjadi biaya.

    hehehe…

    Originaly posted by riorosario:

    Originaly posted by jumaiki: total ppn masukan di laporan keuangan : 5.000
    harus sama dengan SPT 5.000

  • jumaiki

    Member
    23 October 2012 at 1:19 pm
    Originaly posted by riorosario:

    Originaly posted by riorosario:
    Originaly posted by jumaiki: total ppn masukan di laporan keuangan : 5.000
    harus sama dengan SPT 5.000

    ini kan contoh cara equalisasi

    Originaly posted by riorosario:

    PPN in kan hak kita mw dikreditin apa dibiayain..jadi ga harus sama donk..

    apa dasar pertimbangan ppn masukan tidak mau dikreditkan?

Viewing 1 - 15 of 36 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now