Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perlakuan pajak atas renovasi gedung perusahaan

  • Perlakuan pajak atas renovasi gedung perusahaan

     Aries Tanno updated 11 years, 6 months ago 3 Members · 5 Posts
  • editking

    Member
    19 October 2012 at 4:37 pm

    Dear rekan-rekan,
    Perusahaan saya ingin melakukan renovasi gedung…dengan jumlah kira2 Rp 3M,
    Untuk perlakuan pajak nya seperti apa yah rekan?
    Jadi itu saya biayakan secara bertahap sesuai dengan metode penyusutan…jadi masuk biaya penyusutan kah?
    Terima kasih sebelumnya

  • editking

    Member
    19 October 2012 at 4:37 pm
  • Aries Tanno

    Member
    19 October 2012 at 4:53 pm

    Yang ditanya pajak apanya?
    Atau malah akuntansinya?
    Tolong ilustrasinya lebih lengkap lagi…

    Salam

  • Karbala

    Member
    19 October 2012 at 5:04 pm

    Mohon maaf rekan editking, mo nyalip .. 😀

    Originaly posted by editking:

    Perusahaan saya ingin melakukan renovasi gedung…dengan jumlah kira2 Rp 3M,

    Pak Hanif, saya ikutan tanya dengan nebeng pertanyaan rekan editking
    a. jika gedung milik sendiri, apakah terutang PPN KMS?
    b. jika gedung milik orang lain, renovasi sebesar itu bisakah dibiayakan langsung pada periode bersangkutan?

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 October 2012 at 6:33 pm
    Originaly posted by karbala:

    a. jika gedung milik sendiri, apakah terutang PPN KMS?

    tidak, karena hanya renovasi.

    Originaly posted by karbala:

    b. jika gedung milik orang lain, renovasi sebesar itu bisakah dibiayakan langsung pada periode bersangkutan?

    idealnya diamortisasi selama masa pnggunaan gedung orang tersebut

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now