Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Defenisi deviden
Salam
apakah modal yang disetor dlm pendirian perusahaan komanditer (CV) setelah dibubarkan ,atas modal masing-masing dikenakan dividen atas modal tersebut,mengingat perusahaan juga belum diaktifkan .thnxs.wasallam
Dalam format neraca lajur (debet-kredit) maka posisi modal ada disisi kredit dan tentunya disisi debit adalah aktiva/persediaan/bank ( perusahaan baru didirikan ) , dalam konteks perusahaan dibubarkan maka yang akan menjadi objek pajak adalah nilai disisi debit yang berupa : persediaan , aktiva ( dengan asumsi akhirnya dijual ) = objek PPN ….terkait dengan posisi setoran modal pd saat perusahaan dibubarkan adalah bukan merupakan objek deviden dan tidak dikategorikan sebagai objek penghasilan… Deviden merupakan sisa laba usaha setelah dikenakan pajak dibagikan kepada para pemegang saham .. dlm kasus ini kondisi perusahaan tidak aktif sejak didirikan sampai dengan pembubaran sehingga jelas tidak ada laba usaha yang diperoleh dan dengan sendirinya tidak ada objek deviden …pisss
gabung rekan,..
yupzs,.. tidak ada objek deviden,..
Deviden itu artinya ada keuntungan,.. itupun ada 2 kriteria yang masuk masuk pajak
PPh pasal 4(2) untuk pembagian deviden wp op. final 10%
PPh pasal 23 untuk pembagian deviden wp PKP. tidak final 15%Pembagian keuntungan pada perusahaan yang modalnya tidak terbagi atas saham bukan merupakan obyek pajak.
Dividen bisa menjadi objek pajak jika perusahaan (CV) rekan beroperasional dan mendapat sisa keuntungan / lebih tepatnya laba yg ditahan .
Jika perusahaan (CV) dari semenjak berdiri tdk beroperasional (lapor nihil), ya sudah tidak ada masalah lagi rekan.
Salam
makasih bapak yang sudah bersedia menjawab ,thnxs atas masukannya .@ussuri,@koyo,@rama,@Dionlampard ,thnxs ,masukkannya saya sangat terbantu.
salam
- Originaly posted by DionLampard:
Dividen bisa menjadi objek pajak jika perusahaan (CV) rekan beroperasional dan mendapat sisa keuntungan / lebih tepatnya laba yg ditahan .
mosok rekan lampard, tolong aturannya dunk…
setau saya CV tidak mengenal deviden……
CV hanya mengenal PriveTrims
- Originaly posted by DionLampard:
Dividen bisa menjadi objek pajak jika perusahaan (CV) rekan beroperasional dan mendapat sisa keuntungan / lebih tepatnya laba yg ditahan .
Jika perusahaan (CV) dari semenjak berdiri tdk beroperasional (lapor nihil), ya sudah tidak ada masalah lagi rekan.
Darimana dasar hukumnya nih ??? CV Beda dengan PT, rekan ….