• Defenisi deviden

     edisuryadi2 updated 11 years, 5 months ago 8 Members · 10 Posts
  • final

    Member
    19 October 2012 at 8:57 am

    Salam

    apakah modal yang disetor dlm pendirian perusahaan komanditer (CV) setelah dibubarkan ,atas modal masing-masing dikenakan dividen atas modal tersebut,mengingat perusahaan juga belum diaktifkan .thnxs.wasallam

  • final

    Member
    19 October 2012 at 8:57 am
  • ussuri

    Member
    19 October 2012 at 10:31 am

    Dalam format neraca lajur (debet-kredit) maka posisi modal ada disisi kredit dan tentunya disisi debit adalah aktiva/persediaan/bank ( perusahaan baru didirikan ) , dalam konteks perusahaan dibubarkan maka yang akan menjadi objek pajak adalah nilai disisi debit yang berupa : persediaan , aktiva ( dengan asumsi akhirnya dijual ) = objek PPN ….terkait dengan posisi setoran modal pd saat perusahaan dibubarkan adalah bukan merupakan objek deviden dan tidak dikategorikan sebagai objek penghasilan… Deviden merupakan sisa laba usaha setelah dikenakan pajak dibagikan kepada para pemegang saham .. dlm kasus ini kondisi perusahaan tidak aktif sejak didirikan sampai dengan pembubaran sehingga jelas tidak ada laba usaha yang diperoleh dan dengan sendirinya tidak ada objek deviden …pisss

  • koyo

    Member
    19 October 2012 at 10:35 am

    gabung rekan,..
    yupzs,.. tidak ada objek deviden,..
    Deviden itu artinya ada keuntungan,.. itupun ada 2 kriteria yang masuk masuk pajak
    PPh pasal 4(2) untuk pembagian deviden wp op. final 10%
    PPh pasal 23 untuk pembagian deviden wp PKP. tidak final 15%

  • rama

    Member
    19 October 2012 at 11:00 am

    Pembagian keuntungan pada perusahaan yang modalnya tidak terbagi atas saham bukan merupakan obyek pajak.

  • DionLampard

    Member
    22 October 2012 at 10:58 am

    Dividen bisa menjadi objek pajak jika perusahaan (CV) rekan beroperasional dan mendapat sisa keuntungan / lebih tepatnya laba yg ditahan .

    Jika perusahaan (CV) dari semenjak berdiri tdk beroperasional (lapor nihil), ya sudah tidak ada masalah lagi rekan.

    Salam

  • final

    Member
    23 November 2012 at 9:09 pm

    makasih bapak yang sudah bersedia menjawab ,thnxs atas masukannya .@ussuri,@koyo,@rama,@Dionlampard ,thnxs ,masukkannya saya sangat terbantu.

    salam

  • ktfd

    Member
    24 November 2012 at 10:25 am
    Originaly posted by DionLampard:

    Dividen bisa menjadi objek pajak jika perusahaan (CV) rekan beroperasional dan mendapat sisa keuntungan / lebih tepatnya laba yg ditahan .

    mosok rekan lampard, tolong aturannya dunk…

  • raharjo

    Member
    24 November 2012 at 12:21 pm

    setau saya CV tidak mengenal deviden……
    CV hanya mengenal Prive

    Trims

  • edisuryadi2

    Member
    25 November 2012 at 10:05 am
    Originaly posted by DionLampard:

    Dividen bisa menjadi objek pajak jika perusahaan (CV) rekan beroperasional dan mendapat sisa keuntungan / lebih tepatnya laba yg ditahan .

    Jika perusahaan (CV) dari semenjak berdiri tdk beroperasional (lapor nihil), ya sudah tidak ada masalah lagi rekan.

    Darimana dasar hukumnya nih ??? CV Beda dengan PT, rekan ….

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now