• SSP Pemungut

     Tadi updated 11 years, 1 month ago 10 Members · 28 Posts
  • ramces

    Member
    18 October 2012 at 12:25 am
  • ramces

    Member
    18 October 2012 at 12:25 am

    Teman Ortax,

    1. SSP yang dibayar oleh WAPU, paling lambat dilampirkan kapan yach?
    2. jika tidak pernah melampirkan SSP tsb, impact nya kepada PKP penjuala apa yach?

    tq

  • w2nz1976

    Member
    18 October 2012 at 6:36 am

    Dilampirkan dalam apa nih ?

    Kalo SPT kan emang wajib dilampiri SSP jika posisi kurang bayar. Pasti ditolak kalo ga ada SSP-nya.

  • salasa

    Member
    18 October 2012 at 7:13 am
    Originaly posted by ramces:

    1. SSP yang dibayar oleh WAPU, paling lambat dilampirkan kapan yach?
    2. jika tidak pernah melampirkan SSP tsb, impact nya kepada PKP penjuala apa yach?

    kalau sy sec tidak di lampirkan,,,karena ssp di terima penjual sudah lewat batas lapor,,kalau nunggu ssp dari wapu bisa telat lapor mulu,,he
    tidak tau kalau dasarnya,

    salam

  • FAMA

    Member
    18 October 2012 at 2:04 pm
    Originaly posted by salasa:

    kalau sy sec tidak di lampirkan,,,karena ssp di terima penjual sudah lewat batas lapor,,kalau nunggu ssp dari wapu bisa telat lapor mulu,,he
    tidak tau kalau dasarnya,

    selama ini bagaimana apakah tdk dikenai sanksi?krn pengalaman saya pembetulan terus krn SSP selalu molor jauh…iya itu menunggu SSPnya buat lampiran

  • ramces

    Member
    21 October 2012 at 12:06 am
    Originaly posted by FAMA:

    selama ini bagaimana apakah tdk dikenai sanksi?krn pengalaman saya pembetulan terus krn SSP selalu molor jauh…iya itu menunggu SSPnya buat lampiran

    kalau dilihat dibuku tatacara Pelaporan SPT Masa PPN, memang SSP yang diperoleh dari WAPU wajib dilaporkan. tapi jika diperhatikan ke UU KUP tidak ada sanksi yang disebabkan tidak melaporkan SSP PPN yg disetor oleh WAPU.

    apakah ada yang tahu, sanksi apa jika tidak melaporkan SSP tsb?

  • cbsantoso

    Member
    21 October 2012 at 9:19 am

    rekan ramces,

    Originaly posted by ramces:

    Originaly posted by FAMA:
    selama ini bagaimana apakah tdk dikenai sanksi?krn pengalaman saya pembetulan terus krn SSP selalu molor jauh…iya itu menunggu SSPnya buat lampiran

    kalau dilihat dibuku tatacara Pelaporan SPT Masa PPN, memang SSP yang diperoleh dari WAPU wajib dilaporkan. tapi jika diperhatikan ke UU KUP tidak ada sanksi yang disebabkan tidak melaporkan SSP PPN yg disetor oleh WAPU.

    apakah ada yang tahu, sanksi apa jika tidak melaporkan SSP tsb?

    Tidak ada sanksi.

    Tetapi dari yang saya alami, tidak melaporkan ada 2 kemungkinan :
    1. Timbul pertanyaan/himbauan yang tidak perlu dari AR.
    2. Memicu/meningkatkan resiko diperiksa. Masalahnya SSP Pemungut ini bisa dikenai prinsip tanggung renteng.

    Mungkin ada rekan lain yang bisa berbagi pengalaman ?

  • junjungansitohang

    Member
    21 October 2012 at 1:39 pm
    Originaly posted by ramces:

    kalau dilihat dibuku tatacara Pelaporan SPT Masa PPN, memang SSP yang diperoleh dari WAPU wajib dilaporkan. tapi jika diperhatikan ke UU KUP tidak ada sanksi yang disebabkan tidak melaporkan SSP PPN yg disetor oleh WAPU.

    apakah ada yang tahu, sanksi apa jika tidak melaporkan SSP tsb?

    Pasal 7 ayat 1 KUP : sanksi adm. Rp. 500.000,-
    (SPT masa PPN dianggap tidak disampaikan)

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    21 October 2012 at 7:43 pm

    maaf rekan junjungansitohang,
    kali ini saya tidak ssetuju.

    UU KUP Pasal 7 Ayat 1 :

    "Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi."

    SSP dari Pemungut tidak memenuhi kriteria sebagai SPT.

    Dengan adanya :
    PMK No 136/PMK. 03/2012 – Menunjuk BUMN sebagai Pemungut
    KMK No 136/PMK. 03/2012 – Menunjuk Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut
    PMK No 73/PMK.03/2010 – Menunjuk KKS Migas/Pertambangan Sebagai Pemungut

    maka kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dialihkan lex specialist pada BUMN/Bendaharawan Pemerintah/KKS Migas/Pertambangan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN.

    Jadi menurut saya tetap untuk :

    Originaly posted by ramces:

    apakah ada yang tahu, sanksi apa jika tidak melaporkan SSP tsb?

    Tidak ada sanksi untuk tidak melaporkan SSP Pemungut oleh rekanan.

    Mungkin rekan junjungansitohang punya referensi aturan yang tegas menyatakan ada sanksinya selain UU KUP Pasal 7 Ayat 1 ?

  • junjungansitohang

    Member
    21 October 2012 at 7:57 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Jadi menurut saya tetap untuk :

    Originaly posted by ramces:
    apakah ada yang tahu, sanksi apa jika tidak melaporkan SSP tsb?

    Tidak ada sanksi untuk tidak melaporkan SSP Pemungut oleh rekanan.

    Setuju rekan….

    Originaly posted by cbsantoso:

    SSP dari Pemungut tidak memenuhi kriteria sebagai SPT.

    Setuju rekan….

    Seandainya SPT masa PPN disampaikan tanpa dilampiri dengan SSP dari pemungut apakah di SPT tersebut dianggap disampaikan rekan??

    Mohon pendapat rekan cbsantoso…

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    21 October 2012 at 8:24 pm

    rekan junjungansitohang,

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Seandainya SPT masa PPN disampaikan tanpa dilampiri dengan SSP dari pemungut apakah di SPT tersebut dianggap disampaikan rekan??

    Menurut saya acuannya adalah PER – 2/PJ/2011 Pasal 2 Ayat (1) huruf a dimana PKP atau Pemungut PPN menyampaikan SPT dengan kelengkapan sebagai berikut :

    1) Induk SPT Masa PPN 1111 – Formulir 1111 (F.1.2.32.04);
    2) Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
    3) Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
    4) Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
    5) Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
    6) Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
    7) Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).

    Menurut saya, daftar di atas adalah positive list sehingga karena SSP dari pemungut tidak tercantum diatas maka walaupun tidak dilampiri SSP dari Pemungut, SPT Masa PPN bila memenuhi unsur-unsur di atas dinyatakan lengkap.

    Ini menurut opini saya rekan junjungansitohang.

  • junjungansitohang

    Member
    21 October 2012 at 9:38 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Menurut saya, daftar di atas adalah positive list sehingga karena SSP dari pemungut tidak tercantum diatas maka walaupun tidak dilampiri SSP dari Pemungut, SPT Masa PPN bila memenuhi unsur-unsur di atas dinyatakan lengkap.

    Rekan coba kita lihat bunyi di ayat 3 Pasal 2 di atas:
    SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan lampiran-lampiran lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    22 October 2012 at 7:25 am

    rekan junjungansitohang,

    Bagaimana dengan Pasal 4-nya rekan ?
    Bukankah ini juga menunjukkan positive list yang dari sisi pandang lainnya yaitu bilamana SPT dianggap tidak lengkap :

    1. Nama dan/atau NPWP tidak dicantumkan dalam SPT;
    2. Elemen-elemen Induk SPT dan Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak atau kurang lengkap diisi;
    3. Induk SPT tidak ditandatangani oleh PKP atau Pemungut PPN;
    4. Induk SPT ditandatangani oleh Kuasa PKP atau Kuasa Pemungut PPN, tetapi tidak dilampiri Surat Kuasa Khusus;
    5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri Surat Setoran Pajak/bukti Pbk;
    6. SPT yang Lampiran SPT dan lampiran-lampiran lainnya yang dipersyaratkan tidak disampaikan, kecuali tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT tersebut;
    7. SPT disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) oleh PKP yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk media elektronik (e-SPT) sesuai peraturan perundangan-undangan perpajakan.
    8. Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1) berdasarkan pengujian data, diketahui:
    a. induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tanpa disertai Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik;
    b. induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak sesuai dengan Induk SPT yang ada dalam bentuk media elektronik;
    c. elemen-elemen data elektronik dalam bentuk media elektronik yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak diisi atau diisi tidak lengkap;
    d. data elektronik dalam bentuk media elektronik yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak dapat diproses pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

    SSP Pemungut tidak dicantumkan di Pasal 4 PER – 2/PJ/2011 ini.

    Sedangkan definisi Lampiran SPT dan lampiran-lampiran lainnya pada Pasal 4 ini mengacu pada Pasal 1 Angka 8 :

    Lampiran SPT:
    a. bagi PKP yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan adalah Formulir 1111 AB, Formulir 1111 A1, Formulir 1111 A2, Formulir 1111 B1, Formulir 1111 B2, dan Formulir 1111 B3;
    b. bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan adalah Formulir 1111 A DM dan Formulir 1111 R DM;
    c. bagi Pemungut PPN adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT.

    Salam juga rekan.

  • junjungansitohang

    Member
    22 October 2012 at 7:40 am

    Rekan cbsantoso, mari kita sandingkan dengan Per 44/2010 (Lampiran)

    Petunjuk pengisian Formulir 1111…, VI. Kelengkapan SPT….

    b. Lembar ke-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN atas penyerahan kepada Pemungut PPN.

    – Dokumen pada huruf b wajib dilampirkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN.

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    22 October 2012 at 7:52 am

    rekan junjungansitohang benar sekali,
    karena itu saya sih sarankan bahwa SSP PPN Pemungut sebaiknya tetap dilampirkan.

    Tetapi bila rekan junjungansitohang cermati bahwa pada lampiran Per 44/2010 tersebut tidak dijelaskan bahwa SSP yang dilampirkan haruslah dari masa yang sama. Hal ini mengimplikasikan tidak ada sanksi keterlambatan pelaporan SSP PPN Pemungut.

    Atau mungkin rekan junjungansitohang punya pemikiran berbeda ?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now