Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanah & Bangunan, apakah objek PPN??
Tanah & Bangunan, apakah objek PPN??
Sebelumnya mohon maaf jika repost,…
Kebetulan kemarin saat membaca catatan teman, saya membaca
"Pengalihan tanah ato bangunan kena PPN nggak,.. dilihat:
1. Yang mengalihkan PKP
2. PM saat perolehan dapat dikreditkan tidak (dapat bisa berarti sudah, belum maupun tidak dikreditkan)
3. Pengalihan dalam kegiatan usaha/ kegiatan PKP, kalo nggak ya harus masuk pasal 16DKalo syarat2 itu tidak terpenuhi berarti nggak dikenakan PPN."
saia ingin menyakan ke rekan2,.apakah benar tanah dan bangunan dapat merupakan BKP??
Apa dasar hukumnya??
cz, sebetulnya dicari2 peraturan yang ada emang ngga ada yang mengatur kalo tanah n bangunan bukan merupakan BKP. Jadi masuk definisi BKP juga kan,.. Hanya saja, saia masih agak Ragu soal ini…
karena sepertinya belum pernah menemui kasus PPN atas penjualan tanah,..terimakasih,..mohon bantuannya, Cmiiw
Bila memperhatikan Pasal 4A UU PPN, tanah dan bangunan tidak termasuk negative list (BKP).
Hanya saja, perlakuan pada transaksinya memperhatikan status barang tsb (aktiva atau barang jualan).
Bila barang jualan, berlaku ketentuan Pasal 4 Huruf a UU PPN.
Bila aktiva, berlaku ketentuan Pasal 16D.Ikut2an nanya… kalo kita beli rumah dari developer itu kena PPN nya termasuk harga tanah juga ya??? kok saya kepikiran kalo tanah nggak akan ada Pajak Masukannya?
- Originaly posted by mardi:
kalo kita beli rumah dari developer itu kena PPN nya termasuk harga tanah juga ya??? kok saya kepikiran kalo tanah nggak akan ada Pajak Masukannya?
iya, saia bingungna disitu,…bukannya salah satu syarat terutang PPN kan "PM saat perolehan dapat dikreditkan",…darimana dapet PM-na??
Pasal 1 angka 2 & 3 UU PPN bs dijadikan dasar hukum menetapkan Tanah sebagai BKP.
Namun untuk terutang PPN Psl 4 Huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Nah kenapa kita jarang membayar PPN atas transaksi pembelian Tanah ( tanpa bangunan ) karena hampir tidak ada OP atau Badan yg 'Nature of business' nya hanya menjual Tanah.
Jdai hampir setiap transaksi penjualan tanah tidak terutang PPN. Apalagi sekarang Developer sudah tidak boleh hanya menjual Tanah.Mohon Koreksi.