Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Imbalan Bunga atas STP yang menang digugat oleh WP
Imbalan Bunga atas STP yang menang digugat oleh WP
kasus baru:
ada WP sebut saja PT C, setelah pemeriksaan atas SPT Tahunan 2008 diterbitkan SKPKB dan STP oleh KPP. semua ketetapan terbit tanggal 2 januari 2012
atas STPnya sendiri diajukan gugatan ke pengadilan pajak. Proses Gugatan berlangsung selama 6 bulan dan akhirnya WP menang gugatan dengan diterbitkannya Putusan Gugatan yg mengabulkan seluruh permohonan WP per tgl 10 Juni 2012.
dalam periode 2 januari hingga 10 Juni, WP hanya sekali membayar STP tsb sejumlah Rp 100 (dari total Rp. 200) yaitu pada 2 Februari 2012
setelah mengetahui WP menang, KPP memindahbukukan Rp. 100 ke utang pajak lain dan tidak memberikan WP imbalan bunga karena Putusan Gugatan bukan dasar pemberian imbalan bunga.
pertanyaan nya : Apakah argumen KPP layak secara hukum? bagaimana cara WP agar mendapatkan imbalan bunga?
Dear Rekan
Coba Telaah Ketentuan Perundang-undangan PP no. 74 Tahun 2011.
Semoga Informasi Dapat Membantu
Salam
sudah dibaca mas…tetap saja putusan gugatan bukan dasar pemberian imbalan bunga meskipu secara logika WP berhak menerima imbalan bunga krn STP dibatalkan kedudukan hukumnya oleh putusan gugatan…
kasian juga yah, uang WP ngendon dari februari – Juni tapi gak ada imbalan bunganya… hmm…
- Originaly posted by occie:
sudah dibaca mas…tetap saja putusan gugatan bukan dasar pemberian imbalan bunga meskipu secara logika WP berhak menerima imbalan bunga krn STP dibatalkan kedudukan hukumnya oleh putusan gugatan…
dasarnya apa mengambil kesimpulan seperti ini??
kalo dilihat dari pasal 27A UUKUP putusan gugatan TIDAK termasuk dalam ketetapan/putusan yang memperoleh imbalan bunga…
cmiiw
- Originaly posted by occie:
kalo dilihat dari pasal 27A UUKUP putusan gugatan TIDAK termasuk dalam ketetapan/putusan yang memperoleh imbalan bunga…
Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
STP hanya pada STP karena tidak membuat faktur pajak atau membuat tapi terlambat yang diatur di Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dan STP yang diterbitkan karena bunga penagihan yang diatur di Pasal 19 ayat (1) UU KUP
- Originaly posted by priadiar4:
STP hanya pada STP karena tidak membuat faktur pajak atau membuat tapi terlambat yang diatur di Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dan STP yang diterbitkan karena bunga penagihan yang diatur di Pasal 19 ayat (1) UU KUP
emmm.. pengaruhnya ama putusan gugatan dan imbalan bunga apa ya rekan?
- Originaly posted by occie:
emmm.. pengaruhnya ama putusan gugatan dan imbalan bunga apa ya rekan?
imbalan bunga terhadap ini baru bisa dilakukan
Originaly posted by priadiar4:STP hanya pada STP karena tidak membuat faktur pajak atau membuat tapi terlambat yang diatur di Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dan STP yang diterbitkan karena bunga penagihan yang diatur di Pasal 19 ayat (1) UU KUP
oh.. itu mah dia dapet imbalan bunga karena ngajuin permohonan pasal 36 (1)a ama 36 (1)c… dalam kasus ini PT C gak ngelakuin itu..tapi dia langsung gugat…..
- Originaly posted by occie:
dalam kasus ini PT C gak ngelakuin itu..tapi dia langsung gugat…..
langsung gugat, yang keliru fiskus apa WPnya?? jika begitu argumen WP apa layak secara hukum?
- Originaly posted by occie:
oh.. itu mah dia dapet imbalan bunga karena ngajuin permohonan pasal 36 (1)a ama 36 (1)c
Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
Pengurangan atau penghapusan yang dimaksud merupakan akibat dari adanya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut, yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
ya kalo Pengadilan Pajak ngabulin perkaranya berarti sudah layak sengketa pajaknya secara hukum…. anggap saja ada unsur penetapan STP yang tidak sesuai sehingga WP percaya diri untuk lsg gugat..
back to topic
jadi beneran gak bisa dapet imbalan bunga yah klo digugat STP nya?
sbnrnya saya nemuin cara siy stlh diskusi ini…
caranya ialah segera setelah WP menang gugatan, WP mengajukan permohonan pasal 36 (1) c yg artinya memohon agar STP dibatalkan…
ini sbnrnya absurd secara hukum karena disini DJP lah yang kalah gugatan, mengapa WP yg harus repot2 membuat permohonan?seharusnya DJP langsung mengeksekusi putusan gugatan, tapi sayangnya dihukum postifny gak ada pasal yg scr otomatis ngasih imbalan bunga
disamping itu, permohonan2 pasal 36 ini diidentikkan dengan pengakuan penuh atas utang pajak, yg artinya tidak ada sengketa pajak… padahal sejatinya dalam kasus di atas trdpt sengketa pajak…
tp dari pada gak dapet bunga, PT C harus menempuh jalan ini… 🙂
- Originaly posted by occie:
jadi beneran gak bisa dapet imbalan bunga yah klo digugat STP nya?
imbalan atas SPT ini yang didapat, Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
Originaly posted by occie:anggap saja ada unsur penetapan STP yang tidak sesuai sehingga WP percaya diri untuk lsg gugat..
Nah sekarang
Originaly posted by occie:ada WP sebut saja PT C, setelah pemeriksaan atas SPT Tahunan 2008 diterbitkan SKPKB dan STP oleh KPP. semua ketetapan terbit tanggal 2 januari 2012
STP ini termasuk dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini tidak? jika iya maka dapat imbalan bunga..
rekan priadiar4, seumpama STPnya pasal 14 ayat 4 trus WP nya ngajuin gugatan? dapatkah imbalan bunganya?
dgn catatan: dlm kasus ini saya tidak tahu apakah WP mengajukan keberatan/banding atas SKPKB yg menyertai STP tsb.. normalny siy diajukan keberatan/banding… jika begitu kita anggap ini asumsi worst case:1. atas SKPKBnya ditolak keberatannya dan WP gak punya cash utk bayar 50% banding
2. STP 14 ayat 4nya langsung diajukan gugatan, dan diajukan bersamaan dgn pengajuan keberatan