• PPN atas ekspor jasa

     peanutbutter updated 9 years, 6 months ago 9 Members · 36 Posts
  • Yovi

    Member
    3 October 2012 at 12:08 pm
  • Yovi

    Member
    3 October 2012 at 12:08 pm

    Dear rekan – rekan ortax..

    apabila ada suatu perusahaan EO yang melakukan jasa kepada perusahaan di luar negeri untuk mengadakan seminar di Indonesia, apakah terutang PPN 0% atau 10%?

    Dasar hukumnyA?

    Mohon pencerahaannya..

  • Yovi

    Member
    3 October 2012 at 12:22 pm

    Apakah atas kasus ini dianggap sebagai ekspor ( karena transaksi dengan perusahaan luar negeri ) dan dikenakan PPN 0%?

    Atau

    Dianggap sebagai penyerahan dalam negeri karena penyerahan jasa dilakukan di dalam negeri dan terhutang PPN 10%?

    mohon pencerahaannya..

  • yuniffer

    Member
    3 October 2012 at 1:14 pm
    Originaly posted by yovi:

    Apakah atas kasus ini dianggap sebagai ekspor ( karena transaksi dengan perusahaan luar negeri ) dan dikenakan PPN 0%?

    Atau

    Dianggap sebagai penyerahan dalam negeri karena penyerahan jasa dilakukan di dalam negeri dan terhutang PPN 10%?

    mohon pencerahaannya..

    Ini merupakan transaksi dalam negeri, karena disini yang dilihat adalah bukan dengan siapa kita bertransaksi tapi dimanakah penyerahan jasa dilakukan. Dalam hal ini jasa dilakukan di Indonesia tetapi ditagihkan ke luar negeri. Dengan Demikian terutang PPN atas penyerahan jasa tersebut.

  • Yovi

    Member
    3 October 2012 at 1:20 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Ini merupakan transaksi dalam negeri, karena disini yang dilihat adalah bukan dengan siapa kita bertransaksi tapi dimanakah penyerahan jasa dilakukan. Dalam hal ini jasa dilakukan di Indonesia tetapi ditagihkan ke luar negeri. Dengan Demikian terutang PPN atas penyerahan jasa tersebut.

    Terima kasih rekan yuniffer..
    dasar hukumnya ini ya? SE-49/PJ/2011?

  • yuniffer

    Member
    3 October 2012 at 2:58 pm
    Originaly posted by yovi:

    dasar hukumnya ini ya? SE-49/PJ/2011?

    Pasal 4 ayat (1) point c UU nomor 42/2009 tentang PPN

  • Yovi

    Member
    3 October 2012 at 3:16 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Ini merupakan transaksi dalam negeri, karena disini yang dilihat adalah bukan dengan siapa kita bertransaksi tapi dimanakah penyerahan jasa dilakukan. Dalam hal ini jasa dilakukan di Indonesia tetapi ditagihkan ke luar negeri. Dengan Demikian terutang PPN atas penyerahan jasa tersebut.

    bukankah yang namanya ekspor itu memang dari dalam negeri keluar negeri ya?
    jika dilakukan di luar negeri, bukankah itu bukan ekspor melainkan transaksi di luar negeri dan di luar kuasa UU PPN..

    mohon pencerahannya rekan..

  • yuniffer

    Member
    3 October 2012 at 4:16 pm
    Originaly posted by yovi:

    bukankah yang namanya ekspor itu memang dari dalam negeri keluar negeri ya?

    Betul, tapi itu sifatnya spesifik (penyerahan barang melalui pihak ketiga).

    Originaly posted by yovi:

    jika dilakukan di luar negeri, bukankah itu bukan ekspor melainkan transaksi di luar negeri dan di luar kuasa UU PPN..

    betul, tapi dalam kasus rekan. pelaksanaan pekerjaan dan penyerahan jasa dilakukan di Indonesia, sedang pengiriman tagihan ke luar negeri tidak dianggap sebagai ekspor (bukan penyerahan BKP amaupun JKP). Jika pun rekan beranggapan termsuk ekspor jasa, maka jasa yang rekan lakukan tidak termasuk ekspor jasa karena tidak termasuk dalam 3 kelompok ekspor jasa yang dikenakan PPN 0%.

  • begawan5060

    Member
    4 October 2012 at 3:06 pm
    Originaly posted by yovi:

    bukankah yang namanya ekspor itu memang dari dalam negeri keluar negeri ya?

    Benar…

    Originaly posted by yovi:

    jika dilakukan di luar negeri, bukankah itu bukan ekspor melainkan transaksi di luar negeri dan di luar kuasa UU PPN..

    Benar…

    Dan SE-49 itulah yang lutchuuu, bukankah ekspor BKP diserahkan di DN?

  • yuniffer

    Member
    4 October 2012 at 4:52 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dan SE-49 itulah yang lutchuuu, bukankah ekspor BKP diserahkan di DN?

    – Local Seller——>pihak ketiga lokal (jasa pengiriman barang) ——-> Local Buyer ========> Penyerahan Dalam Negeri
    – Local Seller ——>pihak ketiga lokal (jasa pengiriman barang) ——-> International Buyer ========> Penyerahan ke luar negeri/Ekspor
    Jadi apanya yg lucu rekan begawan ???

  • begawan5060

    Member
    4 October 2012 at 6:27 pm

    Kenapa harus melalui pihak ketiga?
    Defenisi/batasan ekspor yang bagaimana rekan, Yuni?
    Bandingkan "alasan" yang dikemukakan SE-49 dan PP 1/2012

    SE-49 :
    Disamping hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa mengingat ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak tersebut ke luar Daerah Pabean :
    Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

    Terutang PPN, dengan "alasan" sebagai penyerahan DN, bukankah yang namanya ekspor di dunia manapun dengan bahasa apapun sudah jelas berasal dari daerah pabean menuju ke luar daerah pabean (lintas batas)

    Kemudian untuk "melegalkan" SE tsb, diangkat ke batang tubuh PP 1/2012, yaitu Ps 6 :
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean.
    Penjelasannya :
    Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
    2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
    3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya,
    maka terutangnya Pajak Pertambahan Nilai tidak mensyaratkan apakah jasa harus dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean atau tidak.

    "Alasannya" sudah lain lagi, khan?
    Bukankah penjelasan Ps 4 ayat (1) huruf a, juga sama, yaitu :
    Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
    b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
    c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
    d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    Bukankah seharusnya diperlakukan sama seperti jasa? Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai karena tidak mensyaratkan apakah BKP harus dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean atau tidak.

  • begawan5060

    Member
    4 October 2012 at 6:33 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Jadi apanya yg lucu rekan begawan

    SE-49 tsb merubah pengertian ekspor jasa…, yaitu di Indonesia tidak dikenal ekspor jasa[/u] selain 3 jenis jasa yang dipilih PMK-70

  • Yovi

    Member
    5 October 2012 at 9:41 am
    Originaly posted by begawan5060:

    SE-49 tsb merubah pengertian ekspor jasa…, yaitu di Indonesia tidak dikenal ekspor jasa[/u] selain 3 jenis jasa yang dipilih PMK-70

    dengan kata lain dengan adanya SE ini, itu berarti tidak ada lagi ekspor JKP selain yang 3 jenis itu ya?

  • ktfd

    Member
    9 October 2012 at 12:11 pm
    Originaly posted by yovi:

    bukankah yang namanya ekspor itu memang dari dalam negeri keluar negeri ya?
    jika dilakukan di luar negeri, bukankah itu bukan ekspor melainkan transaksi di luar negeri dan di luar kuasa UU PPN..

    hehehe… paling demen bahas ekspor jasa ini krn pasti kontroversial krn beda perlakuan
    antara ekspor jasa dan impor/pemanfaatan jasa, yg mana perlakuan ekpor jasa yg ngawur
    dan perlakuan impor/pemanfaatan jasa yg benar sesuai dgn uu ppn dan filosofinya.

    utk lebih jelas dan jernih, sebaiknya rekan2 membalik transaksi di atas, yaitu eonya
    di luar negeri (shg penyerahan di luar negeri) dan pemanfaat/penggunanya yg ada di indo.
    maka akan terlihat dgn gamblang bhw pihak di indo akan terkena ppn atas pemanfaatan
    jasa tsb meskipun jasa tsb diserahkan/dilakukan di luar negeri (dan jika pihak luar negeri
    tsb juga menganut destination principle, maka pihak luar negeri tsb tidak akan mengenakan
    ppn di negerinya krn "pemanfaatannya di luar negerinya", sehingga tidak kena pajak
    dobel/ganda).

    sedangkan di indonesia, transaksi "asli" tsb akan dikenai ppn di indonesia krn alasan ngawur
    bahwa "penyerahan" di indonesia meskipun jelas2 "pemanfaatan" di luar negeri (dan
    jika pihak pemanfaat luar neg ini menganut prinsip destinasi maka akan mengenakan
    ppn kembali di negnya sehingga akan kena ppn dobel lagi).

    sehingga dengan jelas terlihat bhw aturan ekspor jasa indonesia "ngawur"…

  • ktfd

    Member
    9 October 2012 at 12:12 pm
    Originaly posted by yovi:

    dengan kata lain dengan adanya SE ini, itu berarti tidak ada lagi ekspor JKP selain yang 3 jenis itu ya?

    hehehe… se yg sakti yg bisa mengalahkan uu… tak uu layaw…

Viewing 1 - 15 of 36 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now