• PPN Orang Pribadi

  • dwi78

    Member
    1 October 2012 at 3:46 pm
  • dwi78

    Member
    1 October 2012 at 3:46 pm

    Buat rekan 2 terhormat mohon bantuan informasinya, karena saya awam pajak, begini saya punya beberapa pertanyaan :
    1. Apakah benar jika Wajib Pajak perorangan membeli tanah dan menjualnya menjadi beberapa kavling plus ada bangunannya, wajib pajak perorangan ini harus menjadi PKP ? dan pada saat membangun tidak boleh melaporkan ppn membangun sendiri Karena dianggap seperti kategori real estate.
    2. Apabila kita PKP perorangan apakah kita bisa menerbitka faktur pajak?
    3. Andaikan kita OP yg PKP membangun menggunakan kontraktor PKP maka u/ jasa kita akan di charge ppn 10%, apakah ppn 10 % ini bisa kita anggap pajak masukan dan bisa dikreditkan dgn pajak keluaran.
    4. Dan untuk biaya material kadang kita ada / kena ppn 10% dari supplier yg sdh pkp apakah ini bisa kita anggap sebagai pajak masukan untuk dikreditkan nanti? Karena syarat pajak masukan adalah pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha spt pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, apakah benar rekan?
    5. Apabila wp op yg sdh pkp ini ingin melaporkan ppn masa apakah boleh hanya melaporkan PPN masukan saja ,yg kemungkinan akan menimbulkan lebih bayar, karena pada intinya wp ini akan menerima ppn keluaran apabila dia sdh menjual tanah kavling plus bangunan dan kemungkinan sampai bangunannya selesai dan laku.

    Mohon pencerahannya rekan semua…

  • cbsantoso

    Member
    2 October 2012 at 8:07 am

    rekan dwi78,

    Originaly posted by dwi78:

    1. Apakah benar jika Wajib Pajak perorangan membeli tanah dan menjualnya menjadi beberapa kavling plus ada bangunannya, wajib pajak perorangan ini harus menjadi PKP ? dan pada saat membangun tidak boleh melaporkan ppn membangun sendiri Karena dianggap seperti kategori real estate.

    Saya belum pernah dengar ini tuh 🙂 Acuan kewajiban menjadi PKP adalah batasan pengusaha kecil (Omzet 600jt/tahun). Lebih dari itu wajib PKP.
    Tentunya nalar aja jual rumah lebih dari 10unit/tahun berarti sudah wajib PKP.
    Mungkin ada rekan lain yang bisa membantu ?

    Originaly posted by dwi78:

    2. Apabila kita PKP perorangan apakah kita bisa menerbitka faktur pajak?

    Bila sudah PKP bisa.

    Originaly posted by dwi78:

    3. Andaikan kita OP yg PKP membangun menggunakan kontraktor PKP maka u/ jasa kita akan di charge ppn 10%, apakah ppn 10 % ini bisa kita anggap pajak masukan dan bisa dikreditkan dgn pajak keluaran.

    Tergantung apakah kita menggunakan norma atau tidak ? Bila menggunakan norma, pajak masukan tidak boleh dikreditkan.

    Originaly posted by dwi78:

    4. Dan untuk biaya material kadang kita ada / kena ppn 10% dari supplier yg sdh pkp apakah ini bisa kita anggap sebagai pajak masukan untuk dikreditkan nanti? Karena syarat pajak masukan adalah pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha spt pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, apakah benar rekan?

    Sama seperti yang diatas, tergantung apakah Norma atau tidak.

    Originaly posted by dwi78:

    5. Apabila wp op yg sdh pkp ini ingin melaporkan ppn masa apakah boleh hanya melaporkan PPN masukan saja ,yg kemungkinan akan menimbulkan lebih bayar, karena pada intinya wp ini akan menerima ppn keluaran apabila dia sdh menjual tanah kavling plus bangunan dan kemungkinan sampai bangunannya selesai dan laku.

    Boleh selama perusahaan sudah beroperasi / sudah menghasilkan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now