Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN u/t Perusahaan Jual beli Mobil Bekas

  • PPN u/t Perusahaan Jual beli Mobil Bekas

     ikkayaani updated 10 years ago 10 Members · 23 Posts
  • KEMUNING

    Member
    28 September 2012 at 2:00 pm

    Salam Sukses
    Rekan-rekan Ortax…..
    mohon bantuannya nih mengenai perusahaan jual beli mobil bekas…..
    1. Perlakuan Pemungutan PPn nya tarif nya berapa dari harga jual
    2. Penyetoran PPn atas penjualan tarifny berapa dari harga jual
    3. wajibkah kita membeli mobil bekas yg kita jual harus dari PKP sehingga bisa ad FP nya
    4. Gimana kalo transaksi nya lewat pembiayaan, apakah pelunasan pembayarannya kita tetap membuka FP langsung k konsumen ato ke pihak pembiayaan

    mohon bantuannya rekan-rekan kalo bisa ad ref uu nya ya……

    Trim's

  • KEMUNING

    Member
    28 September 2012 at 2:00 pm
  • rosikin

    Member
    28 September 2012 at 2:50 pm

    perlakuan ppnnya sama dengan perusahaan jual beli pada umumnya dengan mengeluarkan faktur pajak sebesar 10% dari harga jual yang ditanggung oleh pembeli.penyetoran dilakukan senilai ppn yang dipungut (10% dari harga jual). tidak wajib bagi kita untuk membeli dari pejual yang yang sudah pkp,bedanya jika beli dari perusahaan pkp akan ditambah dengan ppn (10%)dan non pkp tidak ditambah ppn(10%) sehingga jumlah uang yang dikeluarkan untuk penjual pkp akan lebih besar, namun faktur pajak bisa digunakan untuk mengurangi ppn keluaran dengan kata lain tidak ada masalah dan jika transaksi melalui pembiayaan maka faktur pajak akan diterima pembeli pada saat terjadi transaksi sedangkan dokumen-dokumen lain di simpan oleh pemiayaan sebagai jaminan, secara singkatnya sama saja dengan kita beli tunai kemudian kita hutang ke lembaga pembiayaan dengan jaminan surat-surat kendaraan. untuk referensi peraturan menyusul.thanks

  • priadiar4

    Member
    28 September 2012 at 4:03 pm

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 238/PJ./2002

    TENTANG

    PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000
    tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;

    Mengingat :

    1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128;
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259; Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4061);
    3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai
    Dasar Pengenaan Pajak.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
    PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS.

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
    1. Kendaraan bermotor Bekas adalah kendaraan bermotor baik beroda dua atau lebih atau yang
    kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki nomor polisi.
    2. Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya
    melakukan penjualan Kendaraan Bermotor Bekas.

    Pasal 2

    (1) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor
    Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    (2) Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 10%
    (sepuluh persen) dari Harga Jual.

    (3) Pengusaha Kena Pajak Kendaraan Bermotor Bekas wajib menerbitkan Faktur Pajak Atas Penyerahan
    Barang Dagangan.

    Pasal 3

    Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas oleh Pengusaha Kendaraan
    Bermotor Bekas tidak dapat dikreditkan.

    Pasal 4

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
    dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 April 2002
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    HADI POERNOMO

  • herru

    Member
    28 September 2012 at 5:18 pm

    apakah KEP 238 ini masih berlaku ?

    karena KEP ini meruruk ke KMK 567/2000
    sedangkan KMKnya sendiri sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (NOMOR 75/PMK.03/2010)
    cmiiw…

  • Aries Tanno

    Member
    28 September 2012 at 6:31 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 79/PMK.03/2010

    TENTANG

    PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
    BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN
    KEGIATAN USAHA TERTENTU

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (7a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan;
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
    Dasar Pengenaan Pajak adalah Jumlah Harga, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :
    penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
    penyerahan emas perhiasan secara eceran.
    Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
    Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak, dan/atau Jasa Kena Pajak.
    Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
    Pasal 2

    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

    Pasal 3

    Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar :

    90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran;
    80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.
    Pasal 4

    (1) Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah peredaran usaha.

    Pasal 5

    Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu sebesar :

    sama dengan 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
    sama dengan 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
    Pasal 6

    Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

    Pasal 7

    (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini walaupun Pengusaha Kena Pajak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Dalam hal pada suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu beralih usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu, berlaku ketentuan sebagai berikut :

    Pengusaha Kena Pajak dapat menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
    Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku di atas Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah),

    terhitung sejak Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
    (3) Bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tahun kalender.

    Pasal 8

    Dalam hal terjadi retur, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

    Pasal 9

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 5 April 2010
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • begawan5060

    Member
    28 September 2012 at 8:18 pm
    Originaly posted by KEMUNING:

    1. Perlakuan Pemungutan PPn nya tarif nya berapa dari harga jual
    2. Penyetoran PPn atas penjualan tarifny berapa dari harga jual

    PPN 10% dari harga jual..

    Originaly posted by KEMUNING:

    wajibkah kita membeli mobil bekas yg kita jual harus dari PKP sehingga bisa ad FP nya

    Tidak wajib..

    Originaly posted by KEMUNING:

    Gimana kalo transaksi nya lewat pembiayaan, apakah pelunasan pembayarannya kita tetap membuka FP langsung k konsumen ato ke pihak pembiayaan

    Langsung ke konsumen..

  • priadiar4

    Member
    29 September 2012 at 6:12 am
    Originaly posted by herru:

    apakah KEP 238 ini masih berlaku ?

    masih

  • KEMUNING

    Member
    29 September 2012 at 9:30 am

    Thank's rekan-rakan ortax atas bantuannya ………
    tapi saya masih bingung nih

    Originaly posted by hanif:

    Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar :

    Originaly posted by hanif:

    90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran;

    1. nah kalo kita nggk ada pjk masukkn gimana masalahny bukan beli dari PKP….,apakah masih berlaku 90% Sebagai pengkredit utk menghitung PPn Keluaran kita
    2. Jadi yang kita pungut dari konsumen PPn nya 10% dari harga jual ato 1% dari Harga jual

    Mohon bantuannya sekali lagi rekan-rekan ortax……….,

    trim's

  • Aries Tanno

    Member
    29 September 2012 at 2:44 pm
    Originaly posted by KEMUNING:

    1. nah kalo kita nggk ada pjk masukkn gimana masalahny bukan beli dari PKP….,apakah masih berlaku 90% Sebagai pengkredit utk menghitung PPn Keluaran kita

    masih

    Originaly posted by KEMUNING:

    2. Jadi yang kita pungut dari konsumen PPn nya 10% dari harga jual ato 1% dari Harga jual

    10%

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    29 September 2012 at 2:47 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by herru:
    apakah KEP 238 ini masih berlaku ?

    masih

    dasarnya?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    29 September 2012 at 8:51 pm
    Originaly posted by hanif:

    dasarnya?

    Salam

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6100&p_tgl=tahun&tahun=2002&nomor=238&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1301

    ortax

  • Aries Tanno

    Member
    30 September 2012 at 4:58 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hanif:
    dasarnya?

    Salam

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6100&p_tgl=tahun&tahun=2002&nomor=238&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1301

    oooo…

    Salam

    ortax

  • KEMUNING

    Member
    1 October 2012 at 8:49 am

    Thank's rekan – rakan ortax atas bantuannya………

  • begawan5060

    Member
    1 October 2012 at 6:53 pm
    Originaly posted by hanif:

    oooo…

    Xix..xii…xii..

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now