• Tarif PPh 25

     Yovi updated 11 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • indoto

    Member
    28 September 2012 at 1:33 pm
  • indoto

    Member
    28 September 2012 at 1:33 pm

    Met Siang Gan..
    Mau tanya
    Untuk Tarif PPh 25 yang penjualannya kurang dari 6 milyar dalam 1 tahun, tarifnya berapa ya..
    misalkan Penjualan bulan agustus Rp. 100.000.000, pembelian Rp. 80.000.000, laba Rp.20.000.000
    Biaya operasional Rp. 15.000.000,
    Bearati PPh 25 = 20.000.000 – 15000.000= Rp.5000.000
    Apakah penghitungannya = 5000.000 x 50% x 25% =Rp. 625.000
    PPh 25, yang harus di bayar Rp. 625.000, betul ga ya, penghitungannya…?

    terimakasih atas jawabannya…

  • hangsengnikkei

    Member
    28 September 2012 at 1:39 pm
    Originaly posted by indoto:

    Mau tanya
    Untuk Tarif PPh 25 yang penjualannya kurang dari 6 milyar dalam 1 tahun, tarifnya berapa ya..
    misalkan Penjualan bulan agustus Rp. 100.000.000, pembelian Rp. 80.000.000, laba Rp.20.000.000
    Biaya operasional Rp. 15.000.000,
    Bearati PPh 25 = 20.000.000 – 15000.000= Rp.5000.000
    Apakah penghitungannya = 5000.000 x 50% x 25% =Rp. 625.000
    PPh 25, yang harus di bayar Rp. 625.000, betul ga ya, penghitungannya…?

    PPh 25 itu didapat dari pajak terhutang tahun sebelumnya dibagi 12
    hitung dulu pph terutangnya (utk kondisi di atas liat psl 31E uu pph), kemudian bagi dgn 12 utk mendapatkan angsuran pph 25 nya

    (maap rekan, lg males ngitung2nya, he he he)…yg lain tolong dibantu ya…

  • Yovi

    Member
    28 September 2012 at 1:40 pm
    Originaly posted by indoto:

    Apakah penghitungannya = 5000.000 x 50% x 25% =Rp. 625.000

    ini PPh 29 nya rekan..

    untuk PPh 25 nya => 625.000 : 12 = 52.083

    ini asumsi apabila tidak terdapat kredit pajak dan angsuran PPh 25 tahun sebelumnya..

  • hangsengnikkei

    Member
    28 September 2012 at 1:48 pm
    Originaly posted by yovi:

    Originaly posted by indoto:
    Apakah penghitungannya = 5000.000 x 50% x 25% =Rp. 625.000

    ini PPh 29 nya rekan..

    awas rekan nanti sedikit keliru…
    perlu dijelaskan lagi sm TS apakah penjualan yg kurang dari 6m itu apakah lebih dari 4.8m, karena cm dari bagian 4.8m aja yg dpt fasilitas pengurangan

  • Yovi

    Member
    28 September 2012 at 1:58 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    awas rekan nanti sedikit keliru…
    perlu dijelaskan lagi sm TS apakah penjualan yg kurang dari 6m itu apakah lebih dari 4.8m, karena cm dari bagian 4.8m aja yg dpt fasilitas pengurangan

    wah iya..
    terima kasih rekan..
    gak baca detailnya..
    hehehe..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now