Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif PPH 23 UNTUK PEMERINTAHAN atas jasa iklan / publikasi per Januari 2009 yg bener 1,5 % atau 2 %

  • Tarif PPH 23 UNTUK PEMERINTAHAN atas jasa iklan / publikasi per Januari 2009 yg bener 1,5 % atau 2 %

  • Wi2d

    Member
    2 May 2009 at 11:36 am

    Saya bingung dengan dinas pemerintahan / PEMDA / Instansi2 negara….menuurut PMK 244 Tarif 23 atas jasa iklan / publikasi naik jadi 2% tapi ko knapa mereka tetap kekeh 1, 5 % tuh pun tanpa ada penerbitan bukti potong. KL pph 22 saya maklum ga ada bukti potong. Neh pph 23….

  • Wi2d

    Member
    2 May 2009 at 11:36 am
  • aji_21

    Member
    2 May 2009 at 11:54 am

    Yang bener 2%.Coba aja jelaskan ke org PEMDA-nya dengan membawa UU PPh baru + aturan pelaksananya. Mungkin mereka mengasumsikannya sama dengan pengadaan Barang (PPh Pasal 22). Mudah2-an aja org PEMDA-nya enak diajak ngomongnya dan mau ngerti. Selamat berjuang….

  • dasun

    Member
    2 May 2009 at 12:19 pm

    KPP menyediakan AR khusus buat bendaharawan pemerintah, silakan hubungi AR tsb menjelaskan kasus yg terjadi. Semoga (seharusnya) AR segera menghubungi bendaharawan ybs untuk menjelaskan duduknya perkara.
    🙂 peace!

  • NIC

    Member
    2 May 2009 at 12:26 pm

    PMK 244/PMK03/2008 tegas menyebut 2%

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now