Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif PPH 23 UNTUK PEMERINTAHAN atas jasa iklan / publikasi per Januari 2009 yg bener 1,5 % atau 2 %
Tarif PPH 23 UNTUK PEMERINTAHAN atas jasa iklan / publikasi per Januari 2009 yg bener 1,5 % atau 2 %
Saya bingung dengan dinas pemerintahan / PEMDA / Instansi2 negara….menuurut PMK 244 Tarif 23 atas jasa iklan / publikasi naik jadi 2% tapi ko knapa mereka tetap kekeh 1, 5 % tuh pun tanpa ada penerbitan bukti potong. KL pph 22 saya maklum ga ada bukti potong. Neh pph 23….
Yang bener 2%.Coba aja jelaskan ke org PEMDA-nya dengan membawa UU PPh baru + aturan pelaksananya. Mungkin mereka mengasumsikannya sama dengan pengadaan Barang (PPh Pasal 22). Mudah2-an aja org PEMDA-nya enak diajak ngomongnya dan mau ngerti. Selamat berjuang….
KPP menyediakan AR khusus buat bendaharawan pemerintah, silakan hubungi AR tsb menjelaskan kasus yg terjadi. Semoga (seharusnya) AR segera menghubungi bendaharawan ybs untuk menjelaskan duduknya perkara.
🙂 peace!PMK 244/PMK03/2008 tegas menyebut 2%