Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bingung PPh Badan Agen BBM/Pelumas

  • Bingung PPh Badan Agen BBM/Pelumas

     Aries Tanno updated 13 years, 11 months ago 11 Members · 21 Posts
  • liuyiusin

    Member
    2 May 2009 at 8:04 am
  • liuyiusin

    Member
    2 May 2009 at 8:04 am

    Dear friends,

    Mohon bantuan semuanya. Lagi bingung.

    Seperti yg diketahui, Pasal 3 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-417/PJ./2001 menyatakan bahwa Pungutan PPh Pasal 22 oleh SPBU Swastanisasi kepada penyalur/agen bersifat final.

    Pertanyaannya :

    Bagaimana perlakuan PPh Badan si penyalur/agen bila PPh 22 yang dibayar oleh penyalur/agen BBM bersifat final (tidak dapat dikreditkan dengan PPh Badan pada SPT Tahunan PPh). Apakah ada ketentuan yang mengatur PPh Badan si penyalur/agen BBM juga final ?

    Tks banget semuanya.

  • darmanar

    Member
    2 May 2009 at 9:55 am

    PPh Pasal 22 bersifat final, dimana dasar penggenaan pajaknya tidak akan dikenakan lagi dalam menyusun SPT(penghasilan tersebut tidak usah dimasukkan lagi ke Induk SPT), melainkan hanya dilaporkan di Form 1771 IV Bagian A No 5 A, selanjutnya angka PPh terhutang (Final) akan dipindahkan ke Induk SPT (form 1771) huruf F angka 15 a hanya sebagai informasi, bukan kredit pajak

  • hkw_tax

    Member
    2 May 2009 at 10:57 am
    Originaly posted by liuyiusin:

    Apakah ada ketentuan yang mengatur PPh Badan si penyalur/agen BBM juga final ?

    Setuju dengan rekan darmanar.

    kalo udah final, tidak usah dimasukkan lagi ke spt induk, rekan liuyiusin.

  • FRANSISCUS

    Member
    2 May 2009 at 2:48 pm

    mungkin kalau sudah ada dengan penjualan pelumas kayaknya sudah lain. artinya tidak final.

  • liuyiusin

    Member
    2 May 2009 at 5:41 pm

    @darmanar,hkw_tax,fransiscus
    tks a lot my friends.

    SPBU swastanisasi memungut pph 22 dari si agen dan si agen wajib dan telah membayarnya saat membeli BBM. Oleh peraturan diatur, pph 22 yang dibayar saat pembelian oleh si agen bersifat final.
    Saat perhitungan laporan laba rugi tahunan, si agen bingung apakah atas laba usahanya tersebut tetap dikenakan tarif pph pasal 17 atau juga bersifat final ?

    Bila dikenakan tarif umum (tidak final), apakah berarti pph 22 yg telah dipungut dan dibayarnya tersebut saat pembelian BBM tidak dapat dikreditkan alias hangus ?

    gimana friends sekalian ?

  • begawan5060

    Member
    2 May 2009 at 6:15 pm

    PPh final artinya selesai, jadi tidak usah dikreditkan lagi. Berapapun laba/ruginya maka PPh terutang = PPh Final yang telah dibayar

    Lap. keuangan lengkap tetap dibuat sebagaimana biasanya. Cuman data laporan keuangan tidak seluruhnya dituangkan ke dlm SPT Tahunan.
    Yang diisikan dlm SPT Tahunan, yaitu :
    1. Form 1771-IV Bagian A nomor 5.a
    2. Form 1771-I Nomor 1.a; 1.h; dan Nomor 4, sehingga Nomor 8 = Nihil
    3. Form 1771 induk halaman 1 = Nihil. Halaman 2 Nomor 15.a

    Dengan demikian, tidak ada lagi PPh yang kurang bayar, berapapun laba/ruginya

  • liuyiusin

    Member
    3 May 2009 at 10:28 am
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh final artinya selesai, jadi tidak usah dikreditkan lagi. Berapapun laba/ruginya maka PPh terutang = PPh Final yang telah dibayarLap. keuangan lengkap tetap dibuat sebagaimana biasanya. Cuman data laporan keuangan tidak seluruhnya dituangkan ke dlm SPT Tahunan.Yang diisikan dlm SPT Tahunan, yaitu :1. Form 1771-IV Bagian A nomor 5.a2. Form 1771-I Nomor 1.a; 1.h; dan Nomor 4, sehingga Nomor 8 = Nihil3. Form 1771 induk halaman 1 = Nihil. Halaman 2 Nomor 15.aDengan demikian, tidak ada lagi PPh yang kurang bayar, berapapun laba/ruginya

    tks banget bos, but correct me if i'm wrong :

    pph 22 yang final ini (0,3 %) dihitung dari nilai pembelian yg dibayar oleh si agen mis harga beli : Rp. 1.000 x 0,3 % = Rp. 3.
    si agen kemudian menjual lagi bbm yang dibeli tadi kepada konsumen mis harga jual : Rp. 1.100.

    1) apakah laba (selisih harga jual-harga beli) = Rp. 100 ini TIDAK lagi dikenakan pph tarif umum pasal 17 ?

    2) bila atas laba si agen ini tetap terkena pph, apakah pph 22 yg dibayar tadi (Rp.3) tidak bisa dikreditkan (final) ? jadi berarti si agen rugi karena pph 22 hangus ? jurnalnya gimana ?

    3) bila atas laba si agen tidak lagi terutang pph, berarti enak donk karena pph 22 final dihitung dari PEMBELIAN bukan penjualan yang udah temasuk laba di dalamnya. kan setiap pph final dihitung dari harga jual barang/jasa, bukan dari harga beli.

    bantu dong friend….

  • evan212

    Member
    3 May 2009 at 1:09 pm

    @liuyiusin
    harga beli = harga jual….gak boleh naikin sendiri kalo agen/distributor pertamina …kalo bukan agen/distributor sifatnya jadi gak final…

  • FRANSISCUS

    Member
    3 May 2009 at 6:32 pm

    kalau menurut saya, semua yang berhubungan dengan pph maupun ppn hanya sampai di agen saja. ke pihak lain tidak ada lagi acara hitung-menghitung pph/ppn. karena semua agen/pengusaha spbu/ pengusaha industri nyalah yang sudah terdaftar di pertamania yang bisa beli bbm langsung ke pertamina via bank.nantinya si agen ybs akan menerima bukti pph 22 dan ppn dari pertamina kurang lebih 1 bulan setelah bbm diterima.mohon koreksi

  • hkw_tax

    Member
    3 May 2009 at 7:03 pm
    Originaly posted by liuyiusin:

    apakah laba (selisih harga jual-harga beli) = Rp. 100 ini TIDAK lagi dikenakan pph tarif umum pasal 17 ?

    2) bila atas laba si agen ini tetap terkena pph, apakah pph 22 yg dibayar tadi (Rp.3) tidak bisa dikreditkan (final) ? jadi berarti si agen rugi karena pph 22 hangus ? jurnalnya gimana ?

    3) bila atas laba si agen tidak lagi terutang pph, berarti enak donk karena pph 22 final dihitung dari PEMBELIAN bukan penjualan yang udah temasuk laba di dalamnya. kan setiap pph final dihitung dari harga jual barang/jasa, bukan dari harga beli.

    1. Tidak, karena sudah termasuk pph final

    2. Tidak kena pph ps. 17, karena sudah termasuk final, dan pph final tidak dapar dikreditkan.

    3. Ya, memang seperti itu, PPh 22 tersebut dihitung dari harga beli, bukan harga jual.

    NB: Jika Agen tersebut juga menjual pelumas (Tidak hanya menjual BBm), maka masih terkena PPh Ps. 17 hanya untuk penjualan pelumas nya saja, namun untuk BBm nya tetap PPh final.

    Mohon tanggapan rekan2…

  • begawan5060

    Member
    4 May 2009 at 7:25 am
    Originaly posted by liuyiusin:

    1) apakah laba (selisih harga jual-harga beli) = Rp. 100 ini TIDAK lagi dikenakan pph tarif umum pasal 17 ?

    Tidak dipajaki lagi..

    Originaly posted by liuyiusin:

    2) bila atas laba si agen ini tetap terkena pph, apakah pph 22 yg dibayar tadi (Rp.3) tidak bisa dikreditkan (final) ? jadi berarti si agen rugi karena pph 22 hangus ? jurnalnya gimana ?

    Laba atau rugi berapapun, tidak lagi membayar PPh. Yang dibayar ya hanya PPh final itu.

    Originaly posted by liuyiusin:

    ) bila atas laba si agen tidak lagi terutang pph, berarti enak donk karena pph 22 final dihitung dari PEMBELIAN bukan penjualan yang udah temasuk laba di dalamnya. kan setiap pph final dihitung dari harga jual barang/jasa, bukan dari harga beli.

    Enak gimana ? Baru beli udah bayar pajak, ya kalau laku… Misal saja baru beli terus kecelakaan/tumpah, PPh Ps 22 yg udah dibayar nggak bisa diminta kembali. Masih logis waktu jual baru bayar pajak (walaupun mungkin tidak ada keuntungan)

  • irwanpemuda

    Member
    4 May 2009 at 11:49 am

    Maaf kalo saya salah…. kalo untuk final sebetulnya cara pengisian SPT Tahunan Badannya (F-1771) sama saja sih…cuma yang gak sama paling di bagian induknya saja nanti nihil tetapi kecuali untuk no. 15a, tetapi mulai formulir 1771-I dan seterusnnya tetap diisi seperti biasanya karena yang mau dimasukkan informasinya seluruh elemen pada laporan keuangan komersial….cuma.. sekali lagi…pada formulir 1771-I angka 4 diisi dengan angka pada 1771-I angka 3 sehingga penghasilan neto fiskalnya (1771-I angka 8) menjadi nihil………thx…be4

  • begawan5060

    Member
    4 May 2009 at 12:02 pm
    Originaly posted by irwanpemuda:

    Maaf kalo saya salah…. kalo untuk final sebetulnya cara pengisian SPT Tahunan Badannya (F-1771) sama saja sih…cuma yang gak sama paling di bagian induknya saja nanti nihil tetapi kecuali untuk no. 15a, tetapi mulai formulir 1771-I dan seterusnnya tetap diisi seperti biasanya karena yang mau dimasukkan informasinya seluruh elemen pada laporan keuangan komersial….cuma.. sekali lagi…pada formulir 1771-I angka 4 diisi dengan angka pada 1771-I angka 3 sehingga penghasilan neto fiskalnya (1771-I angka 8) menjadi nihil………thx…be4

    Dengan asumsi tidak ada Penghsl di luar usaha, maka Form 1771-I No. 1 Ph Neto DN hanya diisi Peredaran usaha, saja…, krn semua pengeluaran dan biaya sehubungan dengan Ph yg dikenakan PPh Final tidak dapat dibebankan.

  • irwanpemuda

    Member
    4 May 2009 at 1:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by irwanpemuda:
    Maaf kalo saya salah…. kalo untuk final sebetulnya cara pengisian SPT Tahunan Badannya (F-1771) sama saja sih…cuma yang gak sama paling di bagian induknya saja nanti nihil tetapi kecuali untuk no. 15a, tetapi mulai formulir 1771-I dan seterusnnya tetap diisi seperti biasanya karena yang mau dimasukkan informasinya seluruh elemen pada laporan keuangan komersial….cuma.. sekali lagi…pada formulir 1771-I angka 4 diisi dengan angka pada 1771-I angka 3 sehingga penghasilan neto fiskalnya (1771-I angka 8) menjadi nihil………thx…be4

    Dengan asumsi tidak ada Penghsl di luar usaha, maka Form 1771-I No. 1 Ph Neto DN hanya diisi Peredaran usaha, saja…, krn semua pengeluaran dan biaya sehubungan dengan Ph yg dikenakan PPh Final tidak dapat dibebankan.

    hemmm…. kalo saya sih berpendapat lain ya…coba kita liat kembali formulir 1771-I nya…angka 1 – 3 jelas di situ tertulis:

    1. PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI (peredaran usaha s.d. jumlah)
    2. PENGHASILAN NETO KOMERSIAL
    3. JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL
    jadi saya dapat ambil kesimpulan sih…bahwa angka 1-3 ya harus diisi semua karena itu kan laporan komersial….kalo laporan fiskalnya baru kita dapat setelah ada rekonsiliasi fiskal yang diisi dari formulir 1771-I angka 4-7 ….

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now