Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-spt PPN lebih bayar
Mohon pencerahan rekan2
Saya membuat pembetulan PPN :
1. Juni dari lebih bayar Rp. 5.000.000 – menjadi Rp.5.500.000. – dan Rp. 500.000 saya kompensasikan ke Agustus.
2. Juli dari lebih bayar Rp. 3.750.000 – menjadi Rp.4.000.000. – dan Rp. 250.000 juga saya kompensasikan ke Agustus.Pada saat pengisian e-sptn PPN pada formulir 1111 AB bagian bagaimana cara mengisi "kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan" karena hanya ada satu kolom untuk bulan dan tahun yang bisa di isi, atau ada cara lain untuk membuat pembetulan juni dan juli untuk dikompensasikan ke Agustus
- Originaly posted by tanika:
1. Juni dari lebih bayar Rp. 5.000.000 – menjadi Rp.5.500.000. – dan Rp. 500.000 saya kompensasikan ke Agustus.
2. Juli dari lebih bayar Rp. 3.750.000 – menjadi Rp.4.000.000. – dan Rp. 250.000 juga saya kompensasikan ke Agustus.Tidak bisa, pilih kompensasi ke bulan yang berbeda (hanya menampung satu bulan/masa pajak)
Originaly posted by tanika:atau ada cara lain untuk membuat pembetulan juni dan juli untuk dikompensasikan ke Agustus
LB akibat pembetulan juli, kompensasikan ke Sept
- Originaly posted by tanika:
ya membuat pembetulan PPN :1. Juni dari lebih bayar Rp. 5.000.000 – menjadi Rp.5.500.000. – dan Rp. 500.000 saya kompensasikan ke Agustus.2. Juli dari lebih bayar Rp. 3.750.000 – menjadi Rp.4.000.000. – dan Rp. 250.000 juga saya kompensasikan ke Agustus.Pada saat pengisian e-sptn PPN pada formulir 1111 AB bagian bagaimana cara mengisi "kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan" karena hanya ada satu kolom untuk bulan dan tahun yang bisa di isi, atau ada cara lain untuk membuat pembetulan juni dan juli untuk dikompensasikan ke Agustus
kl saya ketemu yg begini biasanya saya masukin yg bulan juli itu kompensasi bulan sebelumnya trs yg juni masuk ke kompensasi krn pembetulan.
cm buat referensi aja rekan, tp pnh diperiksa dan ga ada masalah Rekan, Kalau kelebihan pada pembetulan Juni saya pindahkan ke pembetulan Juli dan kelebihan pada pembetulan Juli saya pindahkan ke Agustus boleh nggak dari segi aturan pajaknya, tks
- Originaly posted by tanika:
Rekan, Kalau kelebihan pada pembetulan Juni saya pindahkan ke pembetulan Juli dan kelebihan pada pembetulan Juli saya pindahkan ke Agustus boleh nggak dari segi aturan pajaknya, tks
boleh…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
boleh…
Sependapat..
Tx, rekan… panjang umur, murah rezeki & sehat selalu
hal serupa ini yang juga saya lakukan