Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Ps23 atas jasa konstruksi
saya mau tanya tuk peraturan PMK244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain dalam PPH Ps23 mengenai jasa pelaksanaan konstruksi yang di kenakan tarif 3% bersifat final apabila ada SIUJK, kebetulan tempat saya bekerja adalah perusahaan jasa konstruksi yang didalamnya selain jasa konstruksi ada jasa outsource dan penggantian warga/ klaim yang berada dalam lingkungan installasi dan itu harus di remburs pd customer kami apakah di kenakan PPH jasa konstruksi tlg penjelasannya ? dan bagaimana tuk lap SPT Tahunannya ?
wah ada dua usaha yang beda penerapan pajak donk, satu final satu tidak
Ribet tuh, biasanya orang bikin 2 perusahaan seperti ituini dalam 1 perusahaan dan konsumen 1 itu banyak pekerjaan jadi selain jasa konstruksi di lapangannya ada jasa yang lain cthnya klo di bts atau tower itukan harus ada yang jaga nah kita pakai jasa satpam (outsource) tapi itu di remburs sama konsumen selain itu di tower itu apabila di lingkungan tersebut terkena imbas akibat installasi kita kan kita harus ganti nah itu Pot PPH Ps 23 nya bgmn apakah tarif atas jasa konstruksi atau tarif jasa lain?
pa bengawan bisa kasi pendapat ga
- Originaly posted by Deang:
ini dalam 1 perusahaan dan konsumen 1 itu banyak pekerjaan jadi selain jasa konstruksi di lapangannya ada jasa yang lain cthnya klo di bts atau tower itukan harus ada yang jaga nah kita pakai jasa satpam (outsource) tapi itu di remburs sama konsumen selain itu di tower itu apabila di lingkungan tersebut terkena imbas akibat installasi kita kan kita harus ganti nah itu Pot PPH Ps 23 nya bgmn apakah tarif atas jasa konstruksi atau tarif jasa lain?
kalau gantirugi tidak terutang PPh pak, khan bukan jasa ?
waduh kepanjangan tuch mas nanya nya… atu-atu dong….
Ooh, jadi sebetulnya kegiatan usahanya adalah jasa konstruksi. Dalam pelaksanaannya persh anda :
1. melaksanakan pekerjaan konstruksi
2. menggunakan jasa out sourcing (butuh satpam) dari pengusaha jasa lain
3. Membayar complain/claim warga, yg kemudian di reimburs
Begitu, khan?Misalkan pengguna jasa persh anda PT A, maka ;
1. PT A akan memot PPh bersifat final atas jasa konstruksi
2. Persh anda memot PPh Ps 23 atas jasa out sourcingReimbursement tidak termasuk nilai kontrak (DPP), apabila dokumen tagihan dari pihak ke tiga langsung atas nama penerima jasa (PT A).
iya barangnya ga kena tapi di situ warga nya minta jasa atas kerugian itu jadi selain kita ganti barangnya kita bayar juga warga di situ nah di situ sama konsumen kita di kenakan PPH PS 23 jadi bagaimna ? jd di SPT Tahunannya ga final
iya pa begini masalah jasa outsource itu kita pakai tapi kita remburs ke konsumen nah sih konsumen ini potong PPH Ps 23 2% tapi ga final.
rembursment ga termasuk dalam nilai kontrak tapi konsumen ini potong atas jasa outsource ituKita perjelas…,
Persh anda PT B, pengguna jasa persh anda PT B, pengusaha jasa out sourcing PT C.Reimbursement tidak termasuk nilai kontrak (DPP), apabila dokumen tagihan dari PT C langsung ke PT A, dan PT A memot PPh Ps 23 untuk dan atas nama PT C
Untuk reimburs dana ganti rugi warga, apaboleh buat, terpaksa menjadi satu kesatuan (menambah nilai kontrak) dan dipot oleh PT A PPh bersifat final untuk dan atas nama PT B
disini ada 3 yg terkait yaitu PT. A konsumen, PT. B saya selaku vendor PT.A menggunakan jasa outsource PT C, PT C menagih ke saya tidak kena PPH tapi saya gunakan jasa outsource tsb untuk PT.A dan saya akan tagihkan ke PT A tapi PT A memotong saya PPH PS 23 nya 2% tapi tidak final sedangkan saya PT. B atas jasa konstruksi dikenakan PPH Final tapi karena jasa outsourse tidak final berarti lap SPT Tahunan saya bisa jadi tidak final karena ada PPH PS 23 yang dikenakan selain jasa konstruksi dan sifatnya tidak final berarti saya angsur PPH PS 25 bagaiman menurut pa bengawan
1 PT.A menggunakan jasa outsource PT C, kok tagihannya ke PT B ?
2. Tagihan PT C tsb ditagihkan lagi oleh PT B ke PT A. Kalo demikian halnya tagihan tsb diperlakukan sebagai usaha pelaksanaan konstruksi, seharusnya PT A memotong PPh bersifat final (PPh Ps 4 ayat 2) atas jasa konstruksi.Dengan demikian, penghs yg diperoleh PT B seluruhnya dikenakan PPh bersifat final. PPh Ps 23 yang telah dipotong oleh PT A dapat dipindahbukukan ke PPh Ps 4 (2)
pa bisa saya tau dasar hukum yang mengatakan setiap perushaan jasa konstruksi apabila di kenakan PPH final walaupun ada jasa lain diluar jasa konstruksi tetap harus dikenakan PPH final juga cthnya jasa outsource tadi yang masih di kenakan PPH Ps23 tidak final oleh konsumen kami padahal dia tau saya perusahaan jasa konstruksi dan tidak ada aktivitas lainnya. thx
1. Pengusaha jasa out sourcing adalah PT C, dan PT B adalah penerima jasa/pengguna jasa out sourcing.
2. Seandainya tagihan PT C langsung PT A, urusannya selesai. PT B tinggal menagih imbalan jasa konstruksi, dan PT A memotong PPh Ps 4 (2) finalYang terjadi adalah PT C menagih ke PT B. Oleh PT B tagihan dibayar tanpa memotong pajak apapun. Kemudian tagihan ini dimintakan ganti ke PT A. Dalam hal begini, maka tagihan jasa konstruksi maupun tagihan "reimburs" tadi lebur jadi satu kesatuan jasa konstruksi, sehingga seharusnya PT A memotong PPh Ps 4 (2)