Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain DALUARSA PENAGIHAN PAJAK

  • DALUARSA PENAGIHAN PAJAK

     abrahamchandra updated 6 years, 4 months ago 9 Members · 17 Posts
  • ast767

    Member
    13 September 2012 at 5:11 pm
  • ast767

    Member
    13 September 2012 at 5:11 pm

    Maaf pak, saya ingin bertanya.Ketentuan daluarsa penagihan yang berlaku saat ini bagaimana ya? dan dasar hukumnya juga ya pak.
    Matur nuwun..

  • priadiar4

    Member
    13 September 2012 at 5:15 pm

    Pasal 22
    (1)

    Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

    (2)
    Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:

    1. diterbitkan Surat Paksa;
    2. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
    3. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau
    4. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

  • ekayanto

    Member
    14 September 2012 at 9:44 am

    Daluwarsa penetapan 5 th (Pasal 13 ayat 4 UU KUP)
    Daluwarsa ketetapan 5 th juga (Pasal 22 UU KUP)
    Total 10 tahun….lewat dari itu pajak tak bisa ditagih lagi…..

    Salam

  • ivaninblue

    Member
    14 September 2012 at 10:58 am

    Untuk daluwarsa penagihan pajak untuk ketetapan 2007 kebawah seharusnya tetap mengacu pd KUP lama yaitu 10 tahun

    cmiiw

  • priadiar4

    Member
    14 September 2012 at 11:42 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Daluwarsa penetapan 5 th (Pasal 13 ayat 4 UU KUP)
    Daluwarsa ketetapan 5 th juga (Pasal 22 UU KUP)

    kok ??

    Originaly posted by ekayanto:

    Total 10 tahun….lewat dari itu pajak tak bisa ditagih lagi…..

    10 tahun total?

  • ekayanto

    Member
    14 September 2012 at 11:47 am
    Originaly posted by ivaninblue:

    Untuk daluwarsa penagihan pajak untuk ketetapan 2007 kebawah seharusnya tetap mengacu pd KUP lama yaitu 10 tahun

    harap dibedakan daluwarsa penetapan dan daluwarsa penagihan…

    yang rekan maksud diatas mungkin daluwarsa penetapan yah?
    u/ daluwarsa penetapan u/ tahun pajak 2007 kebawah selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013. Jadi untuk tahun pajak 2004-2007 ga nyampe 10 tahun.

    Salam

  • ivaninblue

    Member
    14 September 2012 at 1:14 pm

    Untuk daluwarsa penagihan

    Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 22 (1) UU 28/2007)
    Daluwarsa penagihan pajak ini bisa tertangguh sesuai dg kondisi2 di —> (Pasal 22 (2) UU No.28/2007)

    Untuk aturan peralihan UU 28/2007 pasal II ayat 2 hanya mengatur u/ daluwarsa penetapan untuk masa/tahun pajak 2007 dan sebelumnya (selain pasal 13(5) dan pasal 15 (4) )…. bukan daluwarsa penagihan

    so menurut saya u/ daluwarsa penagihan atas ketetapan yg terbit s.d 2007 tetap mengacu ke aturan peralihan pasal II UU 28/2007 dan UU 16/2000 yaitu 10 tahun

    mohon koreksinya

  • ekayanto

    Member
    14 September 2012 at 3:42 pm
    Originaly posted by ivaninblue:

    Untuk aturan peralihan UU 28/2007 pasal II ayat 2 hanya mengatur u/ daluwarsa penetapan untuk masa/tahun pajak 2007 dan sebelumnya (selain pasal 13(5) dan pasal 15 (4) )…. bukan daluwarsa penagihan

    Yup betul rekan….sory salah kutip

    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by ekayanto:
    Daluwarsa penetapan 5 th (Pasal 13 ayat 4 UU KUP)
    Daluwarsa ketetapan 5 th juga (Pasal 22 UU KUP)

    kok ??

    Maksud saya gini :

    Contoh u/ SPT Tahun 2008 kalo tidak dikeluarkan ketetapan, maka dlm waktu lima tahun jumlah yang dilaporkan menjadi pasti (KPP ga berhak menagih lagi), tapi kalo dikeluarkan ketetapan KPP masih bisa menagih lagi dalam kurun waktu 5 tahun setelah ketetapan…. jadi kalo ditotal waktu maximum KPP untuk bisa menagih utang pajak adalah 10 th sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak (dgn catatan kalo ada ketetapan), kalo ga ada ketetapan hanya 5 th…CMIIW

    Salam

  • priadiar4

    Member
    14 September 2012 at 4:02 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Daluwarsa penetapan 5 th (Pasal 13 ayat 4 UU KUP)
    Daluwarsa ketetapan 5 th juga (Pasal 22 UU KUP)

    seperti ini

    Daluwarsa penetapan 5 th (Pasal 13 ayat 4 UU KUP)
    Daluwarsa penagihan 5 th juga (Pasal 22 UU KUP)

  • ekayanto

    Member
    14 September 2012 at 4:41 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Daluwarsa penagihan 5 th juga (Pasal 22 UU KUP)

    Yup…yang saya maksud daluwarsa penagihan atas suatu ketetapan…

  • jumaiki

    Member
    24 November 2012 at 12:04 pm

    apa ini berlaku untuk WP orang pribadi jg..

  • priadiar4

    Member
    26 November 2012 at 8:52 am
    Originaly posted by jumaiki:

    apa ini berlaku untuk WP orang pribadi jg..

    tentu saja

  • Newbiesc

    Member
    12 December 2015 at 7:09 am

    Saya menerima surat himbauan untuk melunasi surat ketetapan pajak (skpkb-ppn, stp-pphob dan skpkb-psl) ayah saya yang sudah meninggal. Sedangkan surat ketetapan tersebut adalah tahun 2003. Apakah ini masih berlaku atau sudah kadaluarsa? Jika sudah kadaluarsa, bagaimana langkah untuk mengajukan keberatan dan penyelesaiamnua? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

  • irpan87

    Member
    13 November 2017 at 10:14 pm

    Maaf rekan saya masih belum paham betul mengenai daluarsa penagihan..

    Kalau misalnya perusahan kami masih ada STP yang terbit tanggal 18 Juli 1995, terus proses penagihan terakhir berupa surat paksa yang terbit tanggal 3 Juli 2008, bagaimana status STP tersebut?

    Apakah masih tetap kami wajib bayar?
    karena kalau kita mengacu masa daluarsa 5 tahun, STP tersebut kan sudah daluarsa.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now