+62823 1144 1010 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan Pengadilan Pajak
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • e SPT PPN
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 506948 Posts
72506 Topics | 14 Categories.

We have 173251 Forum Member

Tread Pilihan

•  Lapor SPT Badan 2017 (Lapor April 2018) Wajib Lapor Ini !!
•  Takut Pemeriksaan? Berikut Hal Yang Harus Dihindari Wajib Pajak
•  Punya EFIN, SPT 1771 Y
•  Apakah SSP Yang Salah Kode Setoran Bisa Dikenakan Sanksi Bunga Pemeriksaan Pajak?
•  PPN Masukan
e-SPT
Berisi semua hal yang berkaitan dengan e-SPT dan permasalahannya
Topik : 3724 | Bahasan : 24738

e SPT PPN


Pencetus Pendapat
DenyWidiyan

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 18 Jul 2012.
Posts : 49.
10 Sep 2012 10:04

bagimana cara membuat database baru di PPN ?
Kalau misalnya kita membuat e-spt apakah datanya langsung terhubung ke kantor pajak?
mohon penjelasanya. terima kasih
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
10 Sep 2012 10:27

Originaly posted by DenyWidiyan:
bagimana cara membuat database baru di PPN ?

sebelumnya sudah ada database PPN trus mo dibuat satu lagi, apa begitu maksudnya?

Originaly posted by DenyWidiyan:
Kalau misalnya kita membuat e-spt apakah datanya langsung terhubung ke kantor pajak?

maksudnya database kita yang ada di perusahaan?
tidak dong.
pelaporannya kan pakai soft copy yang diserahkan ke kantor pajak

Salam
odiboa

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 23 Dec 2009.
Posts : 7.
10 Sep 2012 15:05

Caranya buat data baru seperti biasa,,, ini dengan pengertian buat dari awal lagi. dan data kita itu terhubungnya jika kita melaporkan ke kantor pajak.
kita melaporkan menggunakan soft copy dengan soft copy itu bisa menjadi data base di KPP juga
DIKY

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 04 May 2011.
Posts : 121.
10 Sep 2012 16:32

Originaly posted by DenyWidiyan:
bagimana cara membuat database baru di PPN ?


untuk E-spt PPn 1111 Hanya Tinggal Copy Paste db Kosong Saja... jangan Lupa Di Copy Paste Agar Sewaktu - waktu Butuh db Baru Lagi..

nanti Pada saat ingin menjalankan Program E-spt tinggal memilih (browse db) yang ingin digunakan..
DenyWidiyan

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 18 Jul 2012.
Posts : 49.
13 Sep 2012 09:30

Dear All

Terima Kasih atas informasinya,
Saya sebenarnya masih baru dalam menggunakan e-spt PPN.
Kalau misalnya kita mau melakukan pembetulan atas PPN yang telah kita laporkan apakah bisa dibetulkan di SPT PPN. bagaimana jika statusnya yang semula lebih bayar jadi kurang bayar ?
keira87

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 31 Mar 2010.
Posts : 62.
13 Sep 2012 10:06

Originaly posted by DenyWidiyan:
Kalau misalnya kita mau melakukan pembetulan atas PPN yang telah kita laporkan apakah bisa dibetulkan di SPT PPN.

Yup...Buat pembetulan1 atas masa pajak yg mau dibetulkan...

Originaly posted by DenyWidiyan:
bagaimana jika statusnya yang semula lebih bayar jadi kurang bayar ?

Buat SSP & Bayar kekurangan pajaknya... Ntr bisa kena denda 2%/bln melalui STP...
DenyWidiyan

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 18 Jul 2012.
Posts : 49.
13 Sep 2012 14:53

Originaly posted by DenyWidiyan:
bagaimana jika statusnya yang semula lebih bayar jadi kurang bayar ?

Buat SSP & Bayar kekurangan pajaknya... Ntr bisa kena denda 2%/bln melalui STP...

berarti menerima STP dahulu, lalu dikenankan denda 2 %.
Apakah ada kemungkinan jika tidak menerima STP?
nagatomo

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 18 Apr 2011.
Posts : 888.
13 Sep 2012 15:03

Originaly posted by DenyWidiyan:
berarti menerima STP dahulu, lalu dikenankan denda 2 %.

benar
Originaly posted by DenyWidiyan:
Apakah ada kemungkinan jika tidak menerima STP?

kemungkinannya kecil rekan,

cmiiw
nanayo

Junior


Location : Pamulang - Tangerang Selatan.
Joined : 27 May 2011.
Posts : 140.
14 Sep 2012 10:18

Rekan-rekan mohon bantuannya ..

Apakah setelah selesai satu masa pajak kita harus selalu membuat membuat 'eksport dan import data faktur pajak' dan apa fungsi atau kegunaannya ? Terima kasih banyak.
DenyWidiyan

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 18 Jul 2012.
Posts : 49.
18 Sep 2012 13:29

Dear rekan nagatomo

terima kasih informasinya
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +62823 1144 1010
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2.75 MiB

Back to Top