Location : Jakarta.
Joined : 18 Jul 2012.
Posts : 49.
10 Sep 2012 10:04
bagimana cara membuat database baru di PPN ? Kalau misalnya kita membuat e-spt apakah datanya langsung terhubung ke kantor pajak? mohon penjelasanya. terima kasih
Location : Jakarta.
Joined : 23 Dec 2009.
Posts : 7.
10 Sep 2012 15:05
Caranya buat data baru seperti biasa,,, ini dengan pengertian buat dari awal lagi. dan data kita itu terhubungnya jika kita melaporkan ke kantor pajak. kita melaporkan menggunakan soft copy dengan soft copy itu bisa menjadi data base di KPP juga
Location : Jakarta.
Joined : 18 Jul 2012.
Posts : 49.
13 Sep 2012 09:30
Dear All
Terima Kasih atas informasinya, Saya sebenarnya masih baru dalam menggunakan e-spt PPN. Kalau misalnya kita mau melakukan pembetulan atas PPN yang telah kita laporkan apakah bisa dibetulkan di SPT PPN. bagaimana jika statusnya yang semula lebih bayar jadi kurang bayar ?
Location : Pamulang - Tangerang Selatan.
Joined : 27 May 2011.
Posts : 140.
14 Sep 2012 10:18
Rekan-rekan mohon bantuannya ..
Apakah setelah selesai satu masa pajak kita harus selalu membuat membuat 'eksport dan import data faktur pajak' dan apa fungsi atau kegunaannya ? Terima kasih banyak.