Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Kadaluarsa
Dear Teman-teman ORTax,
Saya mohon bantuan, Pencerahan dan pendapat teman-teman untuk kondisi berikut ini :Perusahaan tempat saya bekerja Menerima Tagihan dan Faktur Pajak (FP) pada bulan Maret 2012. Karena sesuatu dan lain hal, atas tagihan yang disertakan FP tersebut baru bisa kami bayarkan di bulan September 2012 ini; dimana secara otomatis FP yang kami terima tersebut sudah daluarsa.
Mohon pencerahan dan bantuan masukan dari teman-taman; bagaimana kira-kira caranya agar FP yang kami terima dan sudah daluarsa tersebut bisa kami kreditkan dibulan September 2012?
Terima Kasih sebelumnya
Regards,,- Originaly posted by Kenardo:
Perusahaan tempat saya bekerja Menerima Tagihan dan Faktur Pajak (FP) pada bulan Maret 2012. Karena sesuatu dan lain hal, atas tagihan yang disertakan FP tersebut baru bisa kami bayarkan di bulan September 2012 ini;
rekan Kenardo, maaf maksudnya sampai saat ini Invoice + Fp nya belum dibayar ? trims.
rekan Ken,
buat pembetulan spt PPN masa Maret, lalu nilai ppn-in nya di kompensasikan u/ masa Sept' 12, sebab masa berlaku dari tgl FP dibuat agar dpt di kreditkan selama 3 bulan sajasalam
Buat pembetulan masa Maret, April, Mei atau Juni..
- Originaly posted by Kenardo:
Mohon pencerahan dan bantuan masukan dari teman-taman; bagaimana kira-kira caranya agar FP yang kami terima dan sudah daluarsa tersebut bisa kami kreditkan dibulan September 2012?
solusi sudah dijawab rekan diatas ..
Rekan Fredy0819 :
Benar,,,
Karena faktor beberapa hal, sampai dengan saat ini Invoicenya blm kami bayar.Rekan dewa02 :
Apakah tidak masalah jika kami melakukan pembetulan SPT PPN Masa Maret?Oh ya, sebagai informasi tambahan, SPT Masa PPN Perusahaan kami dari Bulan Maret sampai dengan Masa Agustus selalu Kurang Bayar.
- Originaly posted by Kenardo:
Rekan dewa02 :
Apakah tidak masalah jika kami melakukan pembetulan SPT PPN Masa Maret?tidak
- Originaly posted by Kenardo:
Rekan dewa02 :
Apakah tidak masalah jika kami melakukan pembetulan SPT PPN Masa Maret?tidak ada masalah rekan..
jika rekan melakukan pembetulan masa maret dengan memasukkan FP masukan tersebut, maka hasilnya otomatis akan jadi lebih bayar pada masa Maret..
atas lebih bayar tersebut, rekan kompensasikan saja ke masa pajak september..ini asumsi jika masa Maret telah dibayar dan dilaporkan..
Terima kasih Rekan-rekan atas pencerahannya.
Salammm,,,