Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Kadaluarsa

  • Faktur Pajak Kadaluarsa

     Kenardo updated 11 years, 6 months ago 5 Members · 10 Posts
  • Kenardo

    Member
    7 September 2012 at 3:15 pm

    Dear Teman-teman ORTax,
    Saya mohon bantuan, Pencerahan dan pendapat teman-teman untuk kondisi berikut ini :

    Perusahaan tempat saya bekerja Menerima Tagihan dan Faktur Pajak (FP) pada bulan Maret 2012. Karena sesuatu dan lain hal, atas tagihan yang disertakan FP tersebut baru bisa kami bayarkan di bulan September 2012 ini; dimana secara otomatis FP yang kami terima tersebut sudah daluarsa.

    Mohon pencerahan dan bantuan masukan dari teman-taman; bagaimana kira-kira caranya agar FP yang kami terima dan sudah daluarsa tersebut bisa kami kreditkan dibulan September 2012?

    Terima Kasih sebelumnya
    Regards,,

  • Kenardo

    Member
    7 September 2012 at 3:15 pm
  • Fredy0819

    Member
    7 September 2012 at 3:19 pm
    Originaly posted by Kenardo:

    Perusahaan tempat saya bekerja Menerima Tagihan dan Faktur Pajak (FP) pada bulan Maret 2012. Karena sesuatu dan lain hal, atas tagihan yang disertakan FP tersebut baru bisa kami bayarkan di bulan September 2012 ini;

    rekan Kenardo, maaf maksudnya sampai saat ini Invoice + Fp nya belum dibayar ? trims.

  • dewa02

    Member
    7 September 2012 at 3:26 pm

    rekan Ken,
    buat pembetulan spt PPN masa Maret, lalu nilai ppn-in nya di kompensasikan u/ masa Sept' 12, sebab masa berlaku dari tgl FP dibuat agar dpt di kreditkan selama 3 bulan saja

    salam

  • Yovi

    Member
    7 September 2012 at 3:50 pm

    Buat pembetulan masa Maret, April, Mei atau Juni..

  • priadiar4

    Member
    7 September 2012 at 3:53 pm
    Originaly posted by Kenardo:

    Mohon pencerahan dan bantuan masukan dari teman-taman; bagaimana kira-kira caranya agar FP yang kami terima dan sudah daluarsa tersebut bisa kami kreditkan dibulan September 2012?

    solusi sudah dijawab rekan diatas ..

  • Kenardo

    Member
    7 September 2012 at 3:53 pm

    Rekan Fredy0819 :
    Benar,,,
    Karena faktor beberapa hal, sampai dengan saat ini Invoicenya blm kami bayar.

    Rekan dewa02 :
    Apakah tidak masalah jika kami melakukan pembetulan SPT PPN Masa Maret?

    Oh ya, sebagai informasi tambahan, SPT Masa PPN Perusahaan kami dari Bulan Maret sampai dengan Masa Agustus selalu Kurang Bayar.

  • dewa02

    Member
    7 September 2012 at 3:54 pm
    Originaly posted by Kenardo:

    Rekan dewa02 :
    Apakah tidak masalah jika kami melakukan pembetulan SPT PPN Masa Maret?

    tidak

  • Yovi

    Member
    7 September 2012 at 4:12 pm
    Originaly posted by Kenardo:

    Rekan dewa02 :
    Apakah tidak masalah jika kami melakukan pembetulan SPT PPN Masa Maret?

    tidak ada masalah rekan..
    jika rekan melakukan pembetulan masa maret dengan memasukkan FP masukan tersebut, maka hasilnya otomatis akan jadi lebih bayar pada masa Maret..
    atas lebih bayar tersebut, rekan kompensasikan saja ke masa pajak september..

    ini asumsi jika masa Maret telah dibayar dan dilaporkan..

  • Kenardo

    Member
    7 September 2012 at 4:13 pm

    Terima kasih Rekan-rekan atas pencerahannya.
    Salammm,,,

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now