Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tarif pemotongan PPh atas notaris

  • tarif pemotongan PPh atas notaris

     Thomas Terangpon updated 9 years, 7 months ago 12 Members · 25 Posts
  • dev

    Member
    7 September 2012 at 10:57 am

    Dear Rekan,

    Untuk pajak yang dikenakan atas jasa notaris dikenakan pph 23 atau 21 ya rekan?

    trm ksh

  • dev

    Member
    7 September 2012 at 10:57 am
  • yuniffer

    Member
    7 September 2012 at 11:08 am
    Originaly posted by dev:

    Untuk pajak yang dikenakan atas jasa notaris dikenakan pph 23 atau 21 ya rekan?

    PPh 21 atas jasa tenaga ahli.

  • dev

    Member
    7 September 2012 at 11:14 am

    kalau yang melaksanakan suatu badan, kena 21 juga ga rekan?

  • yuniffer

    Member
    7 September 2012 at 11:24 am
    Originaly posted by dev:

    kalau yang melaksanakan suatu badan, kena 21 juga ga rekan?

    Kantor Notaris tidak bertindak sebagai badan tapi sebagai orang pribadi sesuai dengan izin praktik kenotariatan yang dimilikinya, jadi tidak ada kantor notaris yang terdiri dari beberapa notaris, kecuali jika notaris tersebut merupakan bagian dari kantor konsultan Hukum.

  • anisca23

    Member
    7 September 2012 at 11:49 am

    karena notaris merupakan tenaga ahli maka perhitungan PPh Pasal 21 nya berbeda dengan bukan pegawai lainnya, yaitu dengan menerapkan tarif Pasal 17 atas kumulatif dari 50% jumlah penghasilan bruto.

    benerkan ya?

  • dev

    Member
    7 September 2012 at 12:10 pm

    jadi kalo notaris tersebut terdiri dari beberapa partners, lalu kantor tsb merupakan konsultan hukum dan nama konsultan tersebut atas persekutuan ABCD dan partners apakah ini dipotong PPh 23? lalu NPWP tsb 01.003.000.0.000.000? ini termasuk badan atau bukan ya rekan? maaf aga bingung? karena persekutuan notaris ini apakah juga sama dengan hal kantor akuntan publik? krn selama ini KAP dipotong 2%. mksh byk rekan.

  • Yovi

    Member
    7 September 2012 at 12:43 pm
    Originaly posted by dev:

    jadi kalo notaris tersebut terdiri dari beberapa partners, lalu kantor tsb merupakan konsultan hukum dan nama konsultan tersebut atas persekutuan ABCD dan partners apakah ini dipotong PPh 23? lalu NPWP tsb 01.003.000.0.000.000? ini termasuk badan atau bukan ya rekan? maaf aga bingung? karena persekutuan notaris ini apakah juga sama dengan hal kantor akuntan publik? krn selama ini KAP dipotong 2%. mksh byk rekan.

    jika dalam bentuk badan ( kantor konsultan hukum ), kena PPh 23 atas jasa konsultan rekan..

  • dev

    Member
    7 September 2012 at 1:08 pm

    oke rekan, terima kasih banyak atas masukannya 🙂

  • yuniffer

    Member
    7 September 2012 at 1:57 pm
    Originaly posted by anisca23:

    karena notaris merupakan tenaga ahli maka perhitungan PPh Pasal 21 nya berbeda dengan bukan pegawai lainnya, yaitu dengan menerapkan tarif Pasal 17 atas kumulatif dari 50% jumlah penghasilan bruto.

    benerkan ya?

    Betul rekan Anisca

  • canfad

    Member
    10 September 2012 at 8:58 am

    yah paling gampang sih lihat dr npwpnya, npwpnya badan atau orang pribadi :p

  • deviation

    Member
    10 September 2012 at 10:38 am
    Originaly posted by dev:

    jadi kalo notaris tersebut terdiri dari beberapa partners, lalu kantor tsb merupakan konsultan hukum dan nama konsultan tersebut atas persekutuan ABCD dan partners apakah ini dipotong PPh 23?

    ya, di potong PPh 23

    Originaly posted by dev:

    lalu NPWP tsb 01.003.000.0.000.000? ini termasuk badan atau bukan ya rekan? maaf aga bingung?

    dari NPWP nya sudah ketahuan ini adalah badan, dipotong pasti PPh 23.

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 11:25 am
    Originaly posted by deviation:

    dari NPWP nya sudah ketahuan ini adalah badan, dipotong pasti PPh 23.

    sependapat, depannya kode 01.

  • Budianto

    Member
    10 September 2012 at 11:53 am
    Originaly posted by priadiar4:

    sependapat, depannya kode 01.

    01 – 02 = Badan
    06 – 07 = Orang Pribadi
    yg itu saya tahu.

  • FSormin

    Member
    10 September 2012 at 12:04 pm

    dari identitas NPWP 01.xxxx…….sangat jelas kalau tagihan memakai Badan, jadi tidak perlu ragu bahwa kasus tsbt adalah objek PPh Psl 23

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now