Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PMK 136/2012 – tentang Perubahan PMK 83/2012
PMK 136/2012 – tentang Perubahan PMK 83/2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 136/PMK. 03/2012TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012
TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT,
MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa ketentuan mengenai penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang
Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan
Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, Dan Pelaporannya;
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Badan Usaha Milik Negara
dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penunjukan pemungut
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang
Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan
Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporannya;Mengingat :
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan
Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,
dan Pelaporannya;MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012 TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK
NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk
Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata
Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, diubah sebagai berikut:1. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (4a), dan ketentuan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:Pasal 7
(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dilakukan pada saat:
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak; atau
penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
(2) Badan Usaha Milik Negara wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3) Badan Usaha Milik Negara wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan
Usaha Milik Negara terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya
setelah berakhirnya Masa Pajak.
(4) Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi
pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(4a) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) wajib dilampiri dengan daftar nominatif Faktur
Pajak dan Surat Setoran Pajak.
(5) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta format daftar nominatif
Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4a) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal
8A, yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 8A
Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh
Badan Usaha Milik Negara sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 85/PMK.03/2012 dilakukan sesuai tata cara sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini.Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 841
Lagi-lagi aturan belum seumur jagung sudah direvisi, peraturan dikeluarkan dahulu, setelah bermasalah baru direvisi.
yang penting ada kerjaan, jangan sampai MAGABUT (Makan Gaji Buta).
- Originaly posted by yuniffer:
yang penting ada kerjaan, jangan sampai MAGABUT (Makan Gaji Buta).
lihat juga lampirannya, dan itu penting
rekan2 ortax mohon bantuannya,..
untuk pengisian SSP kode akun pajak dan kode jenis setorannya brp?
BUMN termasuk dalam kode transaksi 02 atau 03?salam
- Originaly posted by fazy:
untuk pengisian SSP kode akun pajak dan kode jenis setorannya brp?
411211 900
Originaly posted by fazy:BUMN termasuk dalam kode transaksi 02 atau 03?
03
trimaksih rekan priadiar4,..
Originaly posted by priadiar4:03
untuk bisa melihat yang termasuk bendaharawan pemerintah dan pemungut PPN lainnya (selain bendaharawan pemerintah) itu siapa siapa saja?
bisakah saya minta tolong di share peraturannya,..
trims- Originaly posted by fazy:
untuk bisa melihat yang termasuk bendaharawan pemerintah dan pemungut PPN lainnya (selain bendaharawan pemerintah) itu siapa siapa saja?
dari perdirjen 13/2010
untuk bendaharawan pemerintah, bisa lihat dari SK Penunjukan
untuk pemungut PPN Lainnya yaitu KPS Migas dan aturan terbaru PMK diatas ditambah BUMN
- Originaly posted by moremore:
Lagi-lagi aturan belum seumur jagung sudah direvisi, peraturan dikeluarkan dahulu, setelah bermasalah baru direvisi.
cuma ada penambahan pasal aja tu. gak ada yang direvisi mendasar dari PMK 85nya. ada tambahan harus melampirkan daftar nominatif FP dan SSP
inti dari revisi PMK.85 diubah menjadi PMK.136.. mohon pencerahaannya
- Originaly posted by lastamasta:
inti dari revisi PMK.85 diubah menjadi PMK.136.. mohon pencerahaannya
Originaly posted by bayem:cuma ada penambahan pasal aja tu. gak ada yang direvisi mendasar dari PMK 85nya. ada tambahan harus melampirkan daftar nominatif FP dan SSP
perubahan nya adalah :
Faktur Pajak dibuat 2 rangkap (sebelumnya 3 rangkap)
SSP dibuat 4 rangkap ( sebelumnya 5 rangkap) - Originaly posted by uning1962:
perubahan nya adalah :
Faktur Pajak dibuat 2 rangkap (sebelumnya 3 rangkap)
SSP dibuat 4 rangkap ( sebelumnya 5 rangkap)sepakat, lampiran ini nih…