Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PMK 136/2012 – tentang Perubahan PMK 83/2012

  • PMK 136/2012 – tentang Perubahan PMK 83/2012

     priadiar4 updated 11 years, 6 months ago 7 Members · 13 Posts
  • yuniffer

    Member
    6 September 2012 at 4:40 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 136/PMK. 03/2012

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012
    TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT,
    MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
    PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
    SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa ketentuan mengenai penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diatur
    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang
    Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan
    Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan,
    Penyetoran, Dan Pelaporannya;
    bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Badan Usaha Milik Negara
    dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu
    dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penunjukan pemungut
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
    huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
    Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang
    Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan
    Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan,
    Penyetoran, dan Pelaporannya;

    Mengingat :

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan
    Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan
    Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,
    dan Pelaporannya;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
    KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012 TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK
    NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN
    NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
    MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk
    Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak
    Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata
    Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, diubah sebagai berikut:

    1. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat,
    yakni ayat (4a), dan ketentuan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 7
    berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7

    (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    3 dilakukan pada saat:
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena
    Pajak; atau
    penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
    (2) Badan Usaha Milik Negara wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai
    atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15
    (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    (3) Badan Usaha Milik Negara wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
    atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan
    Usaha Milik Negara terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya
    setelah berakhirnya Masa Pajak.
    (4) Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai
    atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan
    menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi
    pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    (4a) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) wajib dilampiri dengan daftar nominatif Faktur
    Pajak dan Surat Setoran Pajak.
    (5) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan
    Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta format daftar nominatif
    Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4a) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
    tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal
    8A, yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 8A

    Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh
    Badan Usaha Milik Negara sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 85/PMK.03/2012 dilakukan sesuai tata cara sebagaimana diatur
    dalam Peraturan Menteri ini.

    Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
    Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
    Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Agustus 2012
    MENTERI KEUANGAN
    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    AGUS D.W. MARTOWARDOJO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Agustus 2012
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
    MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    AMIR SYAMSUDIN

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 841

  • yuniffer

    Member
    6 September 2012 at 4:40 pm
  • moremore

    Member
    6 September 2012 at 4:52 pm

    Lagi-lagi aturan belum seumur jagung sudah direvisi, peraturan dikeluarkan dahulu, setelah bermasalah baru direvisi.

  • yuniffer

    Member
    6 September 2012 at 4:56 pm

    yang penting ada kerjaan, jangan sampai MAGABUT (Makan Gaji Buta).

  • priadiar4

    Member
    6 September 2012 at 6:21 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    yang penting ada kerjaan, jangan sampai MAGABUT (Makan Gaji Buta).

    lihat juga lampirannya, dan itu penting

  • fazy

    Member
    6 September 2012 at 6:59 pm

    rekan2 ortax mohon bantuannya,..

    untuk pengisian SSP kode akun pajak dan kode jenis setorannya brp?
    BUMN termasuk dalam kode transaksi 02 atau 03?

    salam

  • priadiar4

    Member
    6 September 2012 at 7:17 pm
    Originaly posted by fazy:

    untuk pengisian SSP kode akun pajak dan kode jenis setorannya brp?

    411211 900

    Originaly posted by fazy:

    BUMN termasuk dalam kode transaksi 02 atau 03?

    03

  • fazy

    Member
    6 September 2012 at 7:42 pm

    trimaksih rekan priadiar4,..

    Originaly posted by priadiar4:

    03

    untuk bisa melihat yang termasuk bendaharawan pemerintah dan pemungut PPN lainnya (selain bendaharawan pemerintah) itu siapa siapa saja?
    bisakah saya minta tolong di share peraturannya,..
    trims

  • priadiar4

    Member
    6 September 2012 at 11:06 pm
    Originaly posted by fazy:

    untuk bisa melihat yang termasuk bendaharawan pemerintah dan pemungut PPN lainnya (selain bendaharawan pemerintah) itu siapa siapa saja?

    dari perdirjen 13/2010

    untuk bendaharawan pemerintah, bisa lihat dari SK Penunjukan

    untuk pemungut PPN Lainnya yaitu KPS Migas dan aturan terbaru PMK diatas ditambah BUMN

  • bayem

    Member
    7 September 2012 at 12:45 pm
    Originaly posted by moremore:

    Lagi-lagi aturan belum seumur jagung sudah direvisi, peraturan dikeluarkan dahulu, setelah bermasalah baru direvisi.

    cuma ada penambahan pasal aja tu. gak ada yang direvisi mendasar dari PMK 85nya. ada tambahan harus melampirkan daftar nominatif FP dan SSP

  • lastamasta

    Member
    7 September 2012 at 2:00 pm

    inti dari revisi PMK.85 diubah menjadi PMK.136.. mohon pencerahaannya

  • uning1962

    Member
    7 September 2012 at 2:10 pm
    Originaly posted by lastamasta:

    inti dari revisi PMK.85 diubah menjadi PMK.136.. mohon pencerahaannya

    Originaly posted by bayem:

    cuma ada penambahan pasal aja tu. gak ada yang direvisi mendasar dari PMK 85nya. ada tambahan harus melampirkan daftar nominatif FP dan SSP

    perubahan nya adalah :
    Faktur Pajak dibuat 2 rangkap (sebelumnya 3 rangkap)
    SSP dibuat 4 rangkap ( sebelumnya 5 rangkap)

  • priadiar4

    Member
    7 September 2012 at 2:17 pm
    Originaly posted by uning1962:

    perubahan nya adalah :
    Faktur Pajak dibuat 2 rangkap (sebelumnya 3 rangkap)
    SSP dibuat 4 rangkap ( sebelumnya 5 rangkap)

    sepakat, lampiran ini nih…

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now