Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apa saja kewajiban perpajakan utk jasa outsourcing?

  • Apa saja kewajiban perpajakan utk jasa outsourcing?

     kiki updated 14 years, 12 months ago 4 Members · 16 Posts
  • kiki

    Member
    29 April 2009 at 9:28 am
  • kiki

    Member
    29 April 2009 at 9:28 am

    Mohon pencerahan rekan2 nich,saya buka badan,jasa outsourcing,apakah setiap jasa kita dikenakan PPh 23?terus yg motong kita atau pemberi kerja?
    pusat ada di jkt sby cabang,pelaporan pajaknya dilakukan dimana? ( ssp,spt tahunan)
    Laporan rugi laba konsolidasi di pusat ,nantinya pada waktu pembagian deviden apakah dikenai PPh 23 juga?
    terima kasih sebelumnya

  • handycipto

    Member
    29 April 2009 at 10:18 am

    yang motong adalah pihak pemberi kerjanya, mohon koreksi bila ada kesalahan

  • begawan5060

    Member
    29 April 2009 at 10:22 am
    Originaly posted by kiki:

    Mohon pencerahan rekan2 nich,saya buka badan,jasa outsourcing,apakah setiap jasa kita dikenakan PPh 23?terus yg motong kita atau pemberi kerja?

    Yang memotong PPh Ps 23 pengguna jasa.
    Memungut PPN, kecuali : a. Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya b. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain. Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana : – Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau – Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja. c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja

    Originaly posted by kiki:

    pusat ada di jkt sby cabang,pelaporan pajaknya dilakukan dimana? ( ssp,spt tahunan)

    Jkt : SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPh Ps 21, SPT Masa PPN (lihat kewajiban perpajakan dlm SKT) Sby : SPT masa PPN, SPT Masa PPh Ps 21 (lihat kewajiban perpajakan dlm SKT)

    Originaly posted by kiki:

    Laporan rugi laba konsolidasi di pusat ,nantinya pada waktu pembagian deviden apakah dikenai PPh 23 juga? terima kasih sebelumnya

    Ya..

  • kiki

    Member
    29 April 2009 at 11:10 am

    Pak Bengawan,saya masih bingung nich,ini penangkapan saya betul apa tidak ya?
    1.Untuk memungut PPN adalah utk jasa tenaga kerja aja,untuk jasa penyedia tenaga kerja dan jasa pelatihan tenaga kerja tdk kena PPN.
    2.Kalau jasa tenaga kerja yg menggaji dll kita ya pak?tapi kalau jasa penyedia tenaga kerja yg menggaji dll pengguna jasa,benar pak?
    3.PPH 23 atas jasa tenaga kerja dan jasa penyedia tenaga kerja 15%x30%xpenghasilan bruto benar atau salah Pak?
    4.kalau saham terdiri dari beberapa pemegang saham .apakah deviden yg dibagi, dan yg kena PPH 23 adalah pemegang sahan yg atas penyertaan saham dibawah 25% aja pak?
    thanks sebelumnya

  • kiki

    Member
    29 April 2009 at 11:11 am

    Thanks Pak atas infonya

  • begawan5060

    Member
    29 April 2009 at 1:34 pm

    Yang tidak dikenakan PPN : Penyediaan tenaga kerja, di mana pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji/upah, atau tenaga kerja tsb termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja. Jadi jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria di atas terutang PPN

  • begawan5060

    Member
    29 April 2009 at 1:35 pm
    Originaly posted by kiki:

    kalau saham terdiri dari beberapa pemegang saham .apakah deviden yg dibagi, dan yg kena PPH 23 adalah pemegang sahan yg atas penyertaan saham dibawah 25% aja pak?

    Apabila penerima dividen WP OP DN dikenakan PPh Final dgn tarip Ps 17 ayat (2c).
    Tidak ada pembatasan saham yg disertakan.

  • kiki

    Member
    29 April 2009 at 2:46 pm

    TERIMA KASIH BANYAK PAK BENGAWAN ATAS INFONYA DAN TEMEN2 YG LAIN THANKS

  • kiki

    Member
    29 April 2009 at 3:09 pm

    BERARTI KALAU PENERIMA DEVIDEN , PRIBADI 10% FINAL ,TERUS KALAU YG PPH 23 15 % BRUTO ITU UNTUK DEVIDEN YG BAGAIMANA PAK?MAAF PAK SAYA TANYA TERUS SOALNYA TAHU PAJAK…
    TERIMA KASIH SEBELUMNYA

  • begawan5060

    Member
    29 April 2009 at 3:35 pm
    Originaly posted by KIKI:

    BERARTI KALAU PENERIMA DEVIDEN , PRIBADI 10% FINAL

    PPh final tarip paling tinggi 10%, tetapi peraturan pelaksanaannya belum terbit.

    Originaly posted by KIKI:

    TERUS KALAU YG PPH 23 15 % BRUTO ITU UNTUK DEVIDEN YG BAGAIMANA PAK?MAAF PAK SAYA TANYA TERUS SOALNYA TAHU PAJAK…

    Penerima dividen berbentuk badan..

  • kiki

    Member
    29 April 2009 at 4:04 pm

    O GITU YA PAK SEKARANG BARU JELAS TERIMA KASIH BANYAK YA PAK

  • edisuryadi2

    Member
    29 April 2009 at 4:11 pm

    Jasa Oustsourcing tarif 2 %

  • kiki

    Member
    29 April 2009 at 4:58 pm

    PPH 23 TARIFNYA 2 % DARI BRUTO OR NETTO ?
    THANKS

  • begawan5060

    Member
    29 April 2009 at 5:02 pm
    Originaly posted by KIKI:

    PPH 23 TARIFNYA 2 % DARI BRUTO OR NETTO ?
    THANKS

    2% X Ph bruto (tidak termasuk PPN) utk pemberi jasa yg ber-NPWP
    4% X Ph bruto (tidak termasuk PPN) utk pemberi jasa yg Non NPWP

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now