Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM batas waktu pemeriksaan wp lokasi cabang

  • batas waktu pemeriksaan wp lokasi cabang

  • yuliett

    Member
    27 August 2012 at 11:56 am

    Dear Rekans,
    tolong dibantu batas waktu untuk pemeriksaan pajak kantor cabang.
    permasalahnnya:
    Pemeriksaan Pajak (Karena LB) di kantor pusat sudah selesai dan sudah keluar SKPnya tetapi pemeriksaan pajak di cabang (u/ th yang sama) terus berlanjut padahal batas waktu sdh melewati 1tahun. mohon pencerahannya
    terima kasih

  • yuliett

    Member
    27 August 2012 at 11:56 am
  • bigjoe

    Member
    27 August 2012 at 12:49 pm

    To Saudara/i Yulieet…
    Mengacu pada aturan dan tatacara pemeriksaan yang saya tau (SE 85/2011) bahwa untuk pemeriksaan lapangan jangka waktunya 4 bln dan dapat diperpanjang 4bln (so max 8bln), untuk pemeriksaan kantor 3 bln + perpanjangan 3 bln (6bln max). Jangka waktu ini dapat diperpanjang khusus bila ada indikasi transfer pricing dan/atau transaksi lain yang berindikasi adanya rekayasa transasksi keuangan max 20bln. Nah bila kondisi tersebut tidak ada pemeriksa wajib menyelesaikan pemeriksaan dengan kondisi apa adanya dan closing berjalan (PHP,Risalah Pembahasan, dll). Bila tidak terjadi Bpk/Ibu dapat mengajukan Surat ke KPP setempat untuk menanyakan status pemeriksaannya.

  • priadiar4

    Member
    28 August 2012 at 8:05 am
    Originaly posted by yuliett:

    tetapi pemeriksaan pajak di cabang (u/ th yang sama)

    ini masuk jenis pemeriksaan apa?

  • yuliett

    Member
    28 August 2012 at 10:09 am

    Pemeriksaan Cabang Alltax

  • priadiar4

    Member
    28 August 2012 at 10:20 am
    Originaly posted by yuliett:

    Pemeriksaan Cabang Alltax

    ooh jika untuk SPT Lebih bayar memang pemeriksaan dibatasi jangka waktu 12 bulan. Pasal 17B ayat (1) UU KUP berbunyi :

    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

    namun untuk jenis pemeriksaan yang lain saya belum menemukan kepastian hukum apabila jangka waktu telah dilewati, apakah mesti dibatalkan atau tidak.

    PMK 82/2011

  • Fredy0819

    Member
    28 August 2012 at 10:41 am
    Originaly posted by priadiar4:

    SPT Lebih bayar memang pemeriksaan dibatasi jangka waktu 12 bulan.

    rekan, kalau saat ini kasusnya sedang di bagian banding.. apakah ada jangka waktu 12 bulannya juga ? karena di perusahaan tempat saya bekerja , sepertinya proses sudah melebihi 12 bulan.. mohon pencerahannya.

  • priadiar4

    Member
    28 August 2012 at 10:54 am
    Originaly posted by Fredy0819:

    apakah ada jangka waktu 12 bulannya juga ?

    tidak ada jangka waktu

  • toniarism

    Member
    6 November 2012 at 10:15 am

    dear ortax trus apabila jangka waktu pemeriksaan sudah diperpanjang 8 bulan dan lewat dari jatuh tempo pihak fiscus belum memberikan PHP nya, gmn tindakan dari wajib pajak yg diperiksa?

  • junjungansitohang

    Member
    6 November 2012 at 10:42 am
    Originaly posted by Fredy0819:

    kalau saat ini kasusnya sedang di bagian banding.. apakah ada jangka waktu 12 bulannya juga ?

    Ada rekan

    Putusan diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat banding diterima
    (pasal 81 ayat 1 PP)

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now