Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Cara Perhitungan PPH Badan & Jurnal

  • Cara Perhitungan PPH Badan & Jurnal

     ktfd updated 11 years, 6 months ago 10 Members · 16 Posts
  • asasin

    Member
    20 August 2012 at 4:23 pm

    Rekan,

    Mohon bantuannya untuk memberikan info mengenai contoh perhitungan detail mengenai pph badan dan cara penjurnalannya.

    Salam

  • asasin

    Member
    20 August 2012 at 4:23 pm
  • Yovi

    Member
    20 August 2012 at 11:26 pm

    cara melakukan perhitungan PPh badan dengan cara merubah laporan komersial menjadi laporan fiskal..
    dari laba/rugi fiskal tersebut langsung dikalikan dengan tarif PPh 29..

  • Aries Tanno

    Member
    22 August 2012 at 6:48 am
    Originaly posted by yovi:

    cara melakukan perhitungan PPh badan dengan cara merubah laporan komersial menjadi laporan fiskal..

    bisa dijelaskan cara merubahnya?

    Originaly posted by yovi:

    dari laba/rugi fiskal tersebut langsung dikalikan dengan tarif PPh 29..

    Ada ya tarif PPh 29?
    atau maksudnya tarif PPh Badan?

    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • Yovi

    Member
    22 August 2012 at 9:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by yovi:
    cara melakukan perhitungan PPh badan dengan cara merubah laporan komersial menjadi laporan fiskal..

    bisa dijelaskan cara merubahnya?

    Originaly posted by yovi:
    dari laba/rugi fiskal tersebut langsung dikalikan dengan tarif PPh 29..

    Ada ya tarif PPh 29?
    atau maksudnya tarif PPh Badan?

    Mohon pencerahannya…

    Salam

    ini ngetes namanya..
    hehehe..

    saya coba jawab ya..

    Originaly posted by hanif:

    bisa dijelaskan cara merubahnya?

    cara merubahnya dengan cara melakukan penyesuaian fiskal pada laporan keuangan komersial sehingga menjadi laporan fiskal..

    Originaly posted by hanif:

    Ada ya tarif PPh 29?
    atau maksudnya tarif PPh Badan?

    iya maksudnya tarif PPh badan..
    tapi bukankah PPh badan itu merupakan PPh 29 juga?

    mohon pencerahaannya..

  • Aries Tanno

    Member
    22 August 2012 at 10:17 pm
    Originaly posted by yovi:

    tapi bukankah PPh badan itu merupakan PPh 29 juga?

    PPh Pasal 29 adalah istilah untuk pajak kurang bayar yang terdapat di dalam SPT Tahunan PPh. Sehingga, PPh Pasal 29 itu ada pada SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 August 2012 at 10:25 pm
    Originaly posted by yovi:

    ini ngetes namanya..
    hehehe..

    ah enggak kok.
    saya cuma agak asing dengan istilah merubah.

    Mungkin akan lebih pas bila digunakan istilah koreksi atau penyesuaian berdasarkan ketentuan fiskal.

    Salam

  • lin

    Member
    23 August 2012 at 10:38 am

    rekan-rekan mohon bantuannya saya ingin bertanya bagaimana cara perhitungan PPH 29 tahun 2009?
    thx atas bantuannya.

  • Aries Tanno

    Member
    23 August 2012 at 10:47 am
    Originaly posted by lin:

    rekan-rekan mohon bantuannya saya ingin bertanya bagaimana cara perhitungan PPH 29 tahun 2009?
    thx atas bantuannya.

    maksudnya

    Salam

  • Yovi

    Member
    23 August 2012 at 12:33 pm
    Originaly posted by lin:

    rekan-rekan mohon bantuannya saya ingin bertanya bagaimana cara perhitungan PPH 29 tahun 2009?

    maksudnya besaran tarifnya ya?

  • bayem

    Member
    23 August 2012 at 12:54 pm
    Originaly posted by hanif:

    cara melakukan perhitungan PPh badan dengan cara merubah laporan komersial menjadi laporan fiskal..

    bisa dijelaskan cara merubahnya?

    istilahnya merubah ya? bimsalabim,, hehehe…
    laporan komersil yang sudah diadakan penyesuaian fiskal positif dan negatif, itulah laporan keuangan fiskal.

  • concatenate

    Member
    27 August 2012 at 11:36 am
    Originaly posted by lin:

    rekan-rekan mohon bantuannya saya ingin bertanya bagaimana cara perhitungan PPH 29 tahun 2009?

    abis dapat laba neto / bersih fiskal dikalikan dengan tarif yang berlaku pada tahun berjalan.
    kalo tidak salah ingat, 28%
    untuk peredaran bruto dibawah 48M dapat pengurangan senilai 50% menjadi 14%
    untuk lebih jelas mgkn bisa acukan ke uu no 36 thn 2008 pasal 17 beserta penjelasannya

    CMIIW

  • oterss

    Member
    7 October 2012 at 10:54 pm

    cuma sekedar revisi… tarif yang berlaku diatas 4.8 M sekarang 25%
    untuk peredaran 4.8 M berlaku tarif 25% x 50% x 4.8
    hasil dari tarif 4.8M ditambah sama hasil dari omset diatas 4.8M
    smoga membantu

    anton
    08211 4138 297

  • ozil1989

    Member
    8 October 2012 at 10:53 am
    Originaly posted by oterss:

    cuma sekedar revisi… tarif yang berlaku diatas 4.8 M sekarang 25%
    untuk peredaran 4.8 M berlaku tarif 25% x 50% x 4.8
    hasil dari tarif 4.8M ditambah sama hasil dari omset diatas 4.8M
    smoga membantu

    Setuju sama jawaban ini…

    Salam…

  • adjidelpiero

    Member
    8 October 2012 at 11:04 am

    sebenarnya pajak itu membantu kita bukan menyusahkan kita, kalo kita tidak mengerti dalam hal menghitung pajak hubungi aj AR kita atau teman kita untuk membantu masalah perpajakan. untuk tarif pajak PPh badan yang berlaku sekarang adalah 25% dan seterusnya..

    salam..

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now