Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › COntoh surat pemberitahuan pembatalan pajak pada saat lapor ke kantor pajak
COntoh surat pemberitahuan pembatalan pajak pada saat lapor ke kantor pajak
Dear rekan,
setelah membaca per 13 lampiran nomor 5 terdapat poin berikut:
"Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan
surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan."Maksud surat pemberitahuan ini apa?
Apakah tertulis seperti misalnya: dengan ini saya memberitahukan bahwa faktur pajak xxx.xx.xxxx telah dibatalkan. berikut terlampir copy faktur pajak yg dibatalkan.
dan di poin tersebut tertulis bahwa PKP Penjual yg membatalkan hrs mengirimkan surat pemberitahuan bla bla ke kpp PKP penjual maupun pembeli. jd saya sebagai penjual hrs urus ke KPP Pembeli jg?
apakah surat pemberitahuan tersebut di print di kop perusahaan dan di ttd oleh direktur?
terima kasih rekan
ditunggu respon dan tanggapannya.
- Originaly posted by febitjahjadi:
Maksud surat pemberitahuan ini apa?
Mungkin SPT PPN sebelumnya harus dibetulkan maksudnya Mbak.
Dengan dilampiri fotokopi Faktur Pajak Pengganti. Kemarin juga saya ada case pembatalan fp. Saya mengirimkan FP ke salah satu BUMN di bulan Juli. Pas bulan Agustus mereka minta tgl FP diganti jadi bulan Agustus.
Lalu saya minta surat pembatalannya untuk di tembuskan ke masing2 KPP.
Jawaban bagian tax BUMN itu, tidak perlu surat pembetulan, cukup buat di espt FP yang dibatalkan itu di input dengan DPP dan PPN 0.- Originaly posted by imanmibu:
Kemarin juga saya ada case pembatalan fp. Saya mengirimkan FP ke salah satu BUMN di bulan Juli. Pas bulan Agustus mereka minta tgl FP diganti jadi bulan Agustus.
Lalu saya minta surat pembatalannya untuk di tembuskan ke masing2 KPP.
Jawaban bagian tax BUMN itu, tidak perlu surat pembetulan, cukup buat di espt FP yang dibatalkan itu di input dengan DPP dan PPN 0.kayaknya aturan tsb belum bisa jalan…karena pembatalan faktur pajak juga bisa via lisan…dan tdk dibuatkan semacam dokumen tertulis..cmiiw….salam
- Originaly posted by ahmadanoval:
kayaknya aturan tsb belum bisa jalan…karena pembatalan faktur pajak juga bisa via lisan…dan tdk dibuatkan semacam dokumen tertulis..cmiiw….salam
Jadi saat ini memang cukup diisikan dpp dan ppn nol yang di esptnya.
Syukurlah jadi lebih mudah,hehehe.. - Originaly posted by ahmadanoval:
kayaknya aturan tsb belum bisa jalan…karena pembatalan faktur pajak juga bisa via lisan…dan tdk dibuatkan semacam dokumen tertulis..cmiiw….salam
siapa yg blm bs menjalankan?WP?kl itu sih terserah WP nya, aturan kan dibuat untuk dilanggar, he he he…
main aman by the rules aja rekan
- Originaly posted by imanmibu:
Kemarin juga saya ada case pembatalan fp. Saya mengirimkan FP ke salah satu BUMN di bulan Juli. Pas bulan Agustus mereka minta tgl FP diganti jadi bulan Agustus.
Lalu saya minta surat pembatalannya untuk di tembuskan ke masing2 KPP.
Jawaban bagian tax BUMN itu, tidak perlu surat pembetulan, cukup buat di espt FP yang dibatalkan itu di input dengan DPP dan PPN 0.saya juga punya case yang sama seperti itu, tapi masalahnya saya sudah lapor ke KPP untuk masa juli & BUMN masih ngotot mau di ganti fakturnya jadi bulan Agustus. apa masih harus dibatalkan fakturnya. trus bagaimana prosedurnya pembatalan faktur pajaknya nanti.
- Originaly posted by imanmibu:
Jawaban bagian tax BUMN itu, tidak perlu surat pembetulan, cukup buat di espt FP yang dibatalkan itu di input dengan DPP dan PPN 0.
Ini jawaban orang yang nggak baca Per-13
Yang benar… syarat pembatalan dipenuhi, setelah itu baru membuat pembetulan SPT.
Nah, cara melakukan pembetulannya diisikan DPP/PPN = 0 - Originaly posted by cincan:
BUMN masih ngotot mau di ganti fakturnya jadi bulan Agustus.
Laporkan kasusnya ke KPP di mana BUMN tsb terdaftar…
untuk pembatalan ini harus dilengkapi dengan kontrak pembatalan atau nota pembatalan bukan sih rekan2??
untuk saat ini cukup buat surat pemberitahuan dari penjual ke pembeli bahwa atas faktur pajak yang bersangkutan dibatalkan dan diterima secara tertulis oleh pembeli jika perlu dibuat dua rangkap sebagai bukti yang berkekuatan hukum sama. sedangkan untuk pelaporannya dilaporkan dengan dpp dan ppn nol (0)
- Originaly posted by cincan:
saya juga punya case yang sama seperti itu, tapi masalahnya saya sudah lapor ke KPP untuk masa juli & BUMN masih ngotot mau di ganti fakturnya jadi bulan Agustus. apa masih harus dibatalkan fakturnya. trus bagaimana prosedurnya pembatalan faktur pajaknya nanti.
Ijin ikut diskusi Rekan2, Rekan Cincan itu BUMN nya minta Invoice nya juga di batalkan atau hanya Faktur Pajak nya saja? Kalau hanya minta di batalkan Faktur Pajak nya saja berarti nanti Rekan Cincan terbitkan FP dengan kode 031 ya rekan?
Salam
sebenarnya kalau batal langsung saja buat faktur pajak dengan kode 031 dengan nilai rp.0 sperti yang dimaksud bung cheonjae.. benar ngak bung cheonjae..
Join diskusi rekan2.
Kebetulan bulan kemarin perusahaan kami juga mengalami hal demikian.
Dimana tagihan kami tidak cair-cair, karena ada kesalahan dalam proses pengadaan barang dari pihak lawan transaksi. Dan lawan transaksi akhirnya membatalkan pembelian tersebut, dan melakukan proses pembelian ulang. sedangkan kami sebagai penjual telah menyampaikan faktur penjualan tersebut pada SPT PPn.Atas masalah tersebut kami melakukan langkah-langkah seperti berikut :
1. Meminta dokumen pembatalan kepada lawan transaksi (pembeli), sebagai bukti kami kepada KPP bahwa faktur pajak tersebut di batalkan oleh pihak pembeli.
2. Melakukan pembetulan SPT PPn, dengan merubah DPP & PPn faktur pajak yang dibatalkan menjadi Rp. 0,-Jadi yang harus dipastikan adalah dokumen pembatalan harus ada, dan memiliki alasan yang logis kenapa penjualan tersebut dibatalkan.
Wasalam…..