Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM COntoh surat pemberitahuan pembatalan pajak pada saat lapor ke kantor pajak

  • COntoh surat pemberitahuan pembatalan pajak pada saat lapor ke kantor pajak

     Freadyz updated 11 years, 6 months ago 13 Members · 16 Posts
  • febitjahjadi

    Member
    15 August 2012 at 11:04 am
  • febitjahjadi

    Member
    15 August 2012 at 11:04 am

    Dear rekan,

    setelah membaca per 13 lampiran nomor 5 terdapat poin berikut:
    "Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan
    surat pemberitahuan
    dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan
    Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan
    Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan."

    Maksud surat pemberitahuan ini apa?

    Apakah tertulis seperti misalnya: dengan ini saya memberitahukan bahwa faktur pajak xxx.xx.xxxx telah dibatalkan. berikut terlampir copy faktur pajak yg dibatalkan.

    dan di poin tersebut tertulis bahwa PKP Penjual yg membatalkan hrs mengirimkan surat pemberitahuan bla bla ke kpp PKP penjual maupun pembeli. jd saya sebagai penjual hrs urus ke KPP Pembeli jg?

    apakah surat pemberitahuan tersebut di print di kop perusahaan dan di ttd oleh direktur?

    terima kasih rekan

    ditunggu respon dan tanggapannya.

  • desidiarnitha

    Member
    15 August 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by febitjahjadi:

    Maksud surat pemberitahuan ini apa?

    Mungkin SPT PPN sebelumnya harus dibetulkan maksudnya Mbak.
    Dengan dilampiri fotokopi Faktur Pajak Pengganti.

  • imanmibu

    Member
    15 August 2012 at 3:19 pm

    Kemarin juga saya ada case pembatalan fp. Saya mengirimkan FP ke salah satu BUMN di bulan Juli. Pas bulan Agustus mereka minta tgl FP diganti jadi bulan Agustus.
    Lalu saya minta surat pembatalannya untuk di tembuskan ke masing2 KPP.
    Jawaban bagian tax BUMN itu, tidak perlu surat pembetulan, cukup buat di espt FP yang dibatalkan itu di input dengan DPP dan PPN 0.

  • ahmadanoval

    Member
    16 August 2012 at 2:40 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Kemarin juga saya ada case pembatalan fp. Saya mengirimkan FP ke salah satu BUMN di bulan Juli. Pas bulan Agustus mereka minta tgl FP diganti jadi bulan Agustus.
    Lalu saya minta surat pembatalannya untuk di tembuskan ke masing2 KPP.
    Jawaban bagian tax BUMN itu, tidak perlu surat pembetulan, cukup buat di espt FP yang dibatalkan itu di input dengan DPP dan PPN 0.

    kayaknya aturan tsb belum bisa jalan…karena pembatalan faktur pajak juga bisa via lisan…dan tdk dibuatkan semacam dokumen tertulis..cmiiw….salam

  • imanmibu

    Member
    16 August 2012 at 7:30 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    kayaknya aturan tsb belum bisa jalan…karena pembatalan faktur pajak juga bisa via lisan…dan tdk dibuatkan semacam dokumen tertulis..cmiiw….salam

    Jadi saat ini memang cukup diisikan dpp dan ppn nol yang di esptnya.
    Syukurlah jadi lebih mudah,hehehe..

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 8:25 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    kayaknya aturan tsb belum bisa jalan…karena pembatalan faktur pajak juga bisa via lisan…dan tdk dibuatkan semacam dokumen tertulis..cmiiw….salam

    siapa yg blm bs menjalankan?WP?kl itu sih terserah WP nya, aturan kan dibuat untuk dilanggar, he he he…

    main aman by the rules aja rekan

  • cincan

    Member
    16 August 2012 at 12:38 pm
    Originaly posted by imanmibu:

    Kemarin juga saya ada case pembatalan fp. Saya mengirimkan FP ke salah satu BUMN di bulan Juli. Pas bulan Agustus mereka minta tgl FP diganti jadi bulan Agustus.
    Lalu saya minta surat pembatalannya untuk di tembuskan ke masing2 KPP.
    Jawaban bagian tax BUMN itu, tidak perlu surat pembetulan, cukup buat di espt FP yang dibatalkan itu di input dengan DPP dan PPN 0.

    saya juga punya case yang sama seperti itu, tapi masalahnya saya sudah lapor ke KPP untuk masa juli & BUMN masih ngotot mau di ganti fakturnya jadi bulan Agustus. apa masih harus dibatalkan fakturnya. trus bagaimana prosedurnya pembatalan faktur pajaknya nanti.

  • begawan5060

    Member
    16 August 2012 at 1:11 pm
    Originaly posted by imanmibu:

    Jawaban bagian tax BUMN itu, tidak perlu surat pembetulan, cukup buat di espt FP yang dibatalkan itu di input dengan DPP dan PPN 0.

    Ini jawaban orang yang nggak baca Per-13
    Yang benar… syarat pembatalan dipenuhi, setelah itu baru membuat pembetulan SPT.
    Nah, cara melakukan pembetulannya diisikan DPP/PPN = 0

  • begawan5060

    Member
    16 August 2012 at 1:12 pm
    Originaly posted by cincan:

    BUMN masih ngotot mau di ganti fakturnya jadi bulan Agustus.

    Laporkan kasusnya ke KPP di mana BUMN tsb terdaftar…

  • sugi

    Member
    11 September 2012 at 11:27 am

    untuk pembatalan ini harus dilengkapi dengan kontrak pembatalan atau nota pembatalan bukan sih rekan2??

  • rosikin

    Member
    28 September 2012 at 2:22 pm

    untuk saat ini cukup buat surat pemberitahuan dari penjual ke pembeli bahwa atas faktur pajak yang bersangkutan dibatalkan dan diterima secara tertulis oleh pembeli jika perlu dibuat dua rangkap sebagai bukti yang berkekuatan hukum sama. sedangkan untuk pelaporannya dilaporkan dengan dpp dan ppn nol (0)

  • Cheonjae

    Member
    2 October 2012 at 2:55 pm
    Originaly posted by cincan:

    saya juga punya case yang sama seperti itu, tapi masalahnya saya sudah lapor ke KPP untuk masa juli & BUMN masih ngotot mau di ganti fakturnya jadi bulan Agustus. apa masih harus dibatalkan fakturnya. trus bagaimana prosedurnya pembatalan faktur pajaknya nanti.

    Ijin ikut diskusi Rekan2, Rekan Cincan itu BUMN nya minta Invoice nya juga di batalkan atau hanya Faktur Pajak nya saja? Kalau hanya minta di batalkan Faktur Pajak nya saja berarti nanti Rekan Cincan terbitkan FP dengan kode 031 ya rekan?

    Salam

  • FSormin

    Member
    2 October 2012 at 3:23 pm

    sebenarnya kalau batal langsung saja buat faktur pajak dengan kode 031 dengan nilai rp.0 sperti yang dimaksud bung cheonjae.. benar ngak bung cheonjae..

  • toleasoy

    Member
    10 October 2012 at 4:32 pm

    Join diskusi rekan2.

    Kebetulan bulan kemarin perusahaan kami juga mengalami hal demikian.
    Dimana tagihan kami tidak cair-cair, karena ada kesalahan dalam proses pengadaan barang dari pihak lawan transaksi. Dan lawan transaksi akhirnya membatalkan pembelian tersebut, dan melakukan proses pembelian ulang. sedangkan kami sebagai penjual telah menyampaikan faktur penjualan tersebut pada SPT PPn.

    Atas masalah tersebut kami melakukan langkah-langkah seperti berikut :

    1. Meminta dokumen pembatalan kepada lawan transaksi (pembeli), sebagai bukti kami kepada KPP bahwa faktur pajak tersebut di batalkan oleh pihak pembeli.
    2. Melakukan pembetulan SPT PPn, dengan merubah DPP & PPn faktur pajak yang dibatalkan menjadi Rp. 0,-

    Jadi yang harus dipastikan adalah dokumen pembatalan harus ada, dan memiliki alasan yang logis kenapa penjualan tersebut dibatalkan.

    Wasalam…..

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now