Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Orang Pribadi/Badan yang Menyetor Sendiri PPh (Persewaan Tanah dan/atau Bangunan)?

  • Orang Pribadi/Badan yang Menyetor Sendiri PPh (Persewaan Tanah dan/atau Bangunan)?

  • desidiarnitha

    Member
    14 August 2012 at 9:02 am

    Di dalam SPT PPh Pasal 4 (2) Bagian B uraian (1) poin 5. huruf b. dikatakan bahwa:
    a. Penyewa sebagai Pemotong Pajak
    b. Orang Pribadi/Badan yang menyetor sendiri PPh

    Bagaimanakah mekanisme penyetoran dan pelaporan atas transaksi tsb?
    Apakah jika orang pribadi itu sendiri yang menyetor PPh, perlukah ia membuat bukti potong?

  • desidiarnitha

    Member
    14 August 2012 at 9:02 am
  • hangsengnikkei

    Member
    14 August 2012 at 9:18 am
    Originaly posted by desidiarnitha:

    a. Penyewa sebagai Pemotong Pajak

    penyetoran paling lambat tgl 10 bln berikutnya dan pelaporan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya (buat bukti potong)

    Originaly posted by desidiarnitha:

    . Orang Pribadi/Badan yang menyetor sendiri PPh

    penyetoran paling lambat tgl 15 bln berikutnya dan pelaporan paling lambat tgl 20 bln berikutnya (tidak buat bukti potong)

  • priadiar4

    Member
    14 August 2012 at 9:20 am

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 227/PJ./2002

    TENTANG

    TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
    DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002
    tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan
    Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau
    Bangunan, perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemotongan
    dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;

    Mengingat :

    1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3985);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29
    Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/
    Atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10; Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4174);
    4. Keputusan Menteri Keuangan 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas
    Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEBAYARAN, SERTA
    PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN;

    Pasal 1

    Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang
    dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan
    dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya
    keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan
    dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.

    Pasal 2

    Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,
    kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah
    kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

    Pasal 3

    Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang
    menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

    Pasal 4

    Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui:
    (1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam
    negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar
    negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    (2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan
    Subjek Pajak, selain yang tersebut pada ayat (1).

    Pasal 5

    (1) Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
    pihak penyewa wajib:
    a. Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa,
    tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;
    b. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling
    lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau
    terutangnya sewa;
    c. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor
    Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan
    pembayaran atau terutangnya sewa;

    (2) Dalam melaksanakan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    ayat (2), pihak yang menyewakan wajib:
    a. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling
    lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau
    terutangnya sewa;
    b. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor
    pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan
    pembayaran atau terutangnya sewa;

    Pasal 6

    (1) Dalam pembukuan Wajib Pajak yang menyewakan, wajib dipisahkan antara penghasilan dan biaya
    yang berhubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan dengan penghasilan dan biaya
    lainnya.

    (2) Bagi Wajib Pajak yang semata-mata bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan atau bangunan
    tidak diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Pasal 25.

    Pasal 7

    (1) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulam Mei 2002 dan pelaksanaannya
    dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
    badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) dari
    jumlah bruto nilai persewaan;

    (2) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi pelaksanaannya
    setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari
    persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto
    nilai persewaan;

    (3) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya setelah bulan April 2002,
    maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan
    atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;

    Pasal 8

    Pada saat mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    Nomor : SE-22/PJ.41/1996 tanggal 14 Juni 1996 dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 9

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
    dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 April 2002
    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

  • begawan5060

    Member
    14 August 2012 at 9:26 am
    Originaly posted by desidiarnitha:

    Apakah jika orang pribadi itu sendiri yang menyetor PPh, perlukah ia membuat bukti potong?

    Apabila menyetor sendiri, tidak ada bukti potong…

  • ekha3003

    Member
    14 August 2012 at 9:39 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by desidiarnitha:
    Apakah jika orang pribadi itu sendiri yang menyetor PPh, perlukah ia membuat bukti potong?

    Apabila menyetor sendiri, tidak ada bukti potong…

    Rekan begawan,

    tapi bukan kah, penyewa jg berhak mendapatkan bukti potong?
    setahu saya, tetap dibuatkan bukti potong meskipun yang menyewakan yg menyetor pph sendiri..

    mohon koreksinya apabila salah..

  • marto89

    Member
    14 August 2012 at 9:45 am
    Originaly posted by ekha3003:

    tapi bukan kah, penyewa jg berhak mendapatkan bukti potong?

    Kalau boleh tahu kepentingan pihak penyewa mendapat bukti potong apa ya rekan? Dia kan tidak memotong pajaknya.

  • hangsengnikkei

    Member
    14 August 2012 at 9:45 am
    Originaly posted by ekha3003:

    Rekan begawan,

    tapi bukan kah, penyewa jg berhak mendapatkan bukti potong?
    setahu saya, tetap dibuatkan bukti potong meskipun yang menyewakan yg menyetor pph sendiri..

    mohon koreksinya apabila salah..

    mohon menjawab ya rekan begawan…

    kewajiban memotong ada pada pemberi penghasilan dalam hal ini di pihak penyewa, maka seyogyanya yg membuat bukti potong adalah penyewa

    dalam hal yg menyewa bukanlah pemotong (dalam hal ini adalah OP yg tdk ditunjuk sebagai pemotong pajak), maka atas persewaan tersebut dilakukan penyetoran sendiri oleh pihak yg menyewakan dgn menggunakan SSP. nah SSP inilah yg biasanya diminta oleh penyewa yg dapat menjadi bukti bahwa penyetoran telah dilakukan oleh yg menyewakan

  • desidiarnitha

    Member
    16 August 2012 at 12:56 pm
    Originaly posted by marto89:

    Kalau boleh tahu kepentingan pihak penyewa mendapat bukti potong apa ya rekan? Dia kan tidak memotong pajaknya.

    Mungkin untuk mengajukan SKF, kalau saya tidak keliru dibutuhkan itu salah satu persyaratan untuk menggantikan fotokopi SPPT PBB/STTS jika bukan milik sendiri

  • begawan5060

    Member
    16 August 2012 at 1:04 pm
    Originaly posted by ekha3003:

    tapi bukan kah, penyewa jg berhak mendapatkan bukti potong?

    Berhak? atas kuasa dari mana? untuk keperluan apa?
    Sepanjang penyewa bukan pemotong pajak, tidak ada yang dipertanggungjawabkan atas persewaan tersebut dihadapan fiskus..

  • Vanilla

    Member
    20 February 2016 at 3:25 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sepanjang penyewa bukan pemotong pajak, tidak ada yang dipertanggungjawabkan atas persewaan tersebut dihadapan fiskus..

    Rekan Begawan,

    apabila penyewa adalah pemotong pajak namun pemberi sewa sudah terlebih dahulu melakukan penyetoran pajak sendiri, apakah yang sebaiknya dilakukan oleh penyewa?

    Trims.

  • H36UN

    Member
    20 February 2016 at 8:39 pm
    Originaly posted by vanilla:

    Rekan Begawan,

    ijin bantu jawab ya master 🙂

    Jika

    Originaly posted by vanilla:

    penyewa adalah pemotong pajak

    maka penyewa wajib memotong si pemberi sewa (penerima penghasilan).

    mungkin anda berpikir jadi double dong kan

    Originaly posted by vanilla:

    pemberi sewa sudah terlebih dahulu melakukan penyetoran pajak sendiri,

    .
    solusinya ada di PMK 187-2015. Baca sendiri ya

    Originaly posted by vanilla:

    apakah yang sebaiknya dilakukan oleh penyewa?

    sepanjang penyewa adalah pemotong maka wajib memotong ph penerima penghasilan dan membuat bukti potong

    salam

  • sxeal

    Member
    1 August 2017 at 10:17 am

    Rekan,

    Kebetulan ada teman saya yang menyewakan apartemen nye ke orang pribadi.
    Teman saya sudah memiliki npwp, apakah atas transaksi ini terutang PPh final 4(2) ? ( Referensi KEP – 227/PJ./2002 )

    Jika iya, apakah dia harus melakukan pelaporan SPT Masa 4(2) nya berikut bukpot atas nama si penyewa ?

  • begawan5060

    Member
    1 August 2017 at 12:56 pm
    Originaly posted by sxeal:

    Teman saya sudah memiliki npwp, apakah atas transaksi ini terutang PPh final 4(2) ? ( Referensi KEP – 227/PJ./2002 )

    Benar..

    Originaly posted by sxeal:

    Jika iya, apakah dia harus melakukan pelaporan SPT Masa 4(2) nya

    Benar..

    Originaly posted by sxeal:

    berikut bukpot atas nama si penyewa ?

    Tidak sama sekali..

  • abrahamchandra

    Member
    11 May 2018 at 5:42 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalau dibilang salah ya gak juga benar (bingung ya), kalaupun mau membantu penyewa ya akan lebih benar kalau disetorkan atas nama penyewa yg merupakan pemotong pajak

    nah ini benar nih.. di ebillingnya haru isi NPWP lain

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now