Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan KREDIT PAJAK yang tidak dikreditkan, apa boleh ? ( aloy )

  • KREDIT PAJAK yang tidak dikreditkan, apa boleh ? ( aloy )

     kade87 updated 14 years, 11 months ago 21 Members · 46 Posts
  • aloy2000

    Member
    24 April 2009 at 8:08 pm
  • aloy2000

    Member
    24 April 2009 at 8:08 pm

    Dear rekan-rekan……..

    Kalau perusahaan memiliki kredit pajak,( misalnya pph 22 atau 23 ), namun perusahaan tidak mau pakai kredit pajak tersebut sebagai pengurang pajak terhutang bagaimana, apakah melanggar aturan. Status kredit pajak itu dijadikan biaya namun dikoreksi fiskal positif. Memang pada intinya perusahaan ingin supaya laporan tahunannya ada kurang bayar. Soalnya kalau kredit pajak itu dipakai, laporan keuangan jadi lebih bayar. Apakah hal ini bertentangan dengan aturan pajak?

    thank's

  • Wi2d

    Member
    24 April 2009 at 8:52 pm

    Menurut pngetahuan dasar saya dalam dunia perpajakan Kredit pajak yang tidak " dimanfaat kan " oleh perusahaan sebagai pengurang pajak fine22 aja. Mgkin Reason mereka simple untuk ngurangi terjadi nya status " LB ". Tapi dengan catatan besar nya tarif Kredit pajak yang tak terpakai tersebut telah sesuai dengan aturan perpajakan. Hal ini dimaksudkan jika sewaktu2 terjadi pemerikasaan pajak. WP Badan tidak terkena sanksi ganda atas " tarif 23 " " tarif 22 " dan atas " pemeriksaan status Fiskal nya

  • dasun

    Member
    25 April 2009 at 12:41 am
    Originaly posted by aloy2000:

    Kalau perusahaan memiliki kredit pajak,( misalnya pph 22 atau 23 ), namun perusahaan tidak mau pakai kredit pajak tersebut sebagai pengurang pajak terhutang bagaimana, apakah melanggar aturan

    Melanggar dong, boss! SPT tidak benar kan? Klo gak dilaporin malah akan menimbulkan kecurigaan yg ujung2nya pasti diperiksa. Lebih baik dilaporkan apa adanya saja. Jujur = lebih bayar = diperiksa, nggak jujur = diperiksa + dosa. Dosa = masuk neraka, hiiii……..
    Hehehe…peace!

  • kikie

    Member
    25 April 2009 at 8:49 am

    saya pikir, jika pph ps 23 dapat menimbulkan lebih bayar, ada 2 alternatif :
    1. masukkan semua kredit pajak, kurangi biaya2 yg ada, sehingga akan menimbulkan kenaikan laba
    2. beberapa kredit pajak tidak diperhitungkan, tp kredit pajak tersebut jangan menjadi koreksi fiskal positif, di RL dijadikan biaya saja (misal biaya lain-lain)

    ar tidak akan merinci ps 23 yg masuk ke kpp, saya khawatir jika kredit jadi koreksi fiskal positif akan menjadi perhatian saat membaca lapkeu

  • aloy2000

    Member
    25 April 2009 at 11:10 am

    tapi kita kan masalahnya berniat untuk membayar pajak, dan kalau kita biayakan kemudian kita koreksi fiskal, sebebarnya kita bayar pajak kan 2 kali. Saya hanya membandingkan, untuk masalah kredit pajak atas fiskal luar negeri, kan bisa dikreditkan sepanjang tidak dibiayakan ( menurut buku petunjuk pengisian spt 1771 ). Nah, kalo kredit pajak yang lain bagaimana, apakah bisa juga seperti fiskal LN ?

  • kikie

    Member
    25 April 2009 at 11:59 am

    peraturan resminya ps 23 sebagai kredit pajak,, bukan biaya

    jika menggunakan perhitungan resmi,,, maka tidak akan terjadi bayar pajak 2x
    saya hanya menyarankan jika perusahaan tidak ingin diperiksa karena status lebih bayar,, maka ps 23,, diakui sebagai biaya lain2

  • begawan5060

    Member
    25 April 2009 at 1:15 pm
    Originaly posted by aloy2000:

    Kalau perusahaan memiliki kredit pajak,( misalnya pph 22 atau 23 ), namun perusahaan tidak mau pakai kredit pajak tersebut sebagai pengurang pajak terhutang bagaimana, apakah melanggar aturan. Status kredit pajak itu dijadikan biaya namun dikoreksi fiskal positif. Memang pada intinya perusahaan ingin supaya laporan tahunannya ada kurang bayar. Soalnya kalau kredit pajak itu dipakai, laporan keuangan jadi lebih bayar. Apakah hal ini bertentangan dengan aturan pajak?

    Intinya, alternatif ini dimaksudkan agar menghindari LB dan menghindar pemeriksaan, khan ?
    Kalo SPT LB otomatis dan sangat pasti akan diperiksa. Namun demikian SPT KB jangan beranggapan bebas pemeriksaan.
    Jadi, sependapat dengan rekan Dasun, SPT tsb sangat cepat ketahuan bhw diisi tidak benar, karena fiskus punya bank data kredit pajak.
    Akibatnya ada 2 pilihan :
    1. SPT diisi tidak benar, akan diperiksa
    2. SPT dilakukan editing menjadi LB, akan diperiksa

    Silahkan jadi bahan renungan….

  • aloy2000

    Member
    25 April 2009 at 2:02 pm

    Masih penasaran nih friend…..

    Seandainya nilai post-post biaya dan omset sudah sebenarnya, namun kita memperlakuan pph 23 tersebut sebagai post biaya pajak penghasilan, lalu kita koreksi fiskal positif. ( mohon koreksi : sesuai dengan form spt 1771 lembar 1 no 5 huruf f. ) Apakah hal ini berarti laporan tersebut tidak benar?

    Apa maksud dari kolom spt 1771 lembar 1 no 5 huruf f tersebut ?

  • begawan5060

    Member
    25 April 2009 at 2:20 pm
    Originaly posted by aloy2000:

    Seandainya nilai post-post biaya dan omset sudah sebenarnya, namun kita memperlakuan pph 23 tersebut sebagai post biaya pajak penghasilan, lalu kita koreksi fiskal positif. ( mohon koreksi : sesuai dengan form spt 1771 lembar 1 no 5 huruf f. ) Apakah hal ini berarti laporan tersebut tidak benar?

    Sangat benar….., asalkan PPh Ps 23 tsb juga diperhitungan sebagai kredit pajak.

  • aloy2000

    Member
    25 April 2009 at 2:45 pm

    Pak Begawan, ada ngga aturan pajak yang mengharuskan pph 23 itu dikreditkan? Soalnya di penjelasan UU Penghasilan no 7 th 83 ( yang lama ) di bagian penjelasan pasal 28, berbunyi : "Pajak Penghasilan yang telah dilunaskan dalam tahun berjalan baik yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri maupun yang dipungut atau dipotong oleh pihak lain, jumlah keseluruhannya dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang."

    Kata "dapat" ( bukan harus ), ini berarti boleh juga kalau tidak dikreditkan kan?

    Mohon koreksinya.

  • begawan5060

    Member
    25 April 2009 at 3:39 pm
    Originaly posted by aloy2000:

    Kata "dapat" ( bukan harus ), ini berarti boleh juga kalau tidak dikreditkan kan?

    Kesimpulan ini mungkin benar…
    Tetapi dalam bunyi pasalnya tidak ada kata "dapat", sehingga menurut saya kata "dapat' tsb dapat diartikan "hanya"
    Dalam suatu wacana diskusi ini, kesimpulan anda benar, kesimpulan saya mungkin juga benar. Tetapi di mata fiskus selalu diartikan harus.

    Masalahnya bukan boleh atau tidaknya dikreditkan. Tetapi fiskus sangat tahu bahwa alternatif ini hanya untuk menghindari SPT LB

    Pengalaman yang sudah-sudah, WP akan diberikan himbauan untuk membetulkan SPT-nya, kalo tidak ada respon maka SPT tsb akan di-edit menjadi LB

  • aloy2000

    Member
    25 April 2009 at 4:01 pm

    yahhhh WP selalu kalah dong Pak Begawan, padahal jelas-jelas pph 23 tersebut dikoreksi fiskal positif lho, artinya kita sudah membayar sebagai pajak dibayar dimuka ( krn dipotong oleh pihak lain atau dibayar sendiri= ' pph 22 ' ) yang mana kredit pajak itu adalah uang kita lho. Padahal dalam hal ini kita iklas-in uang pajak tersebut 'hangus', dan malah kita membayar lagi kan kurang bayarnya.

    Memang secara laba komersil akan berkurang karena kredit pajak tersebut di adjusment sebagai biaya, namun laba fiskusnya kan tetap ( karena kredit pajaknya dikoreksi )

  • begawan5060

    Member
    25 April 2009 at 4:18 pm

    Kalo menurut saya pribadi, saya sependapat dengan rekan Aloy, dengan catatan bhw kredit pajak tsb tidak dibiayakan atau dibiayakan tetapi dilakukan koreksi fiskal positif, jumlah transaksi yg dijadikan DPP sudah dilaporkan dlm peredaran usaha

    Tetapi gimana cara merubah "paradigma" fiskus ?

  • aloy2000

    Member
    25 April 2009 at 5:04 pm

    Ya tentu Pak, Omset yang dipotong pph 23 tersebut pasti dilaporkan Pak, senilai DPP.

    mengubahnya dengan cara ikut diklat lagi Pak dan mencoba untuk mengerti bagaimana sebenarnya dunia usaha secara real. hehehe…

Viewing 1 - 15 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now