Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Iuran Jamsostek ( JKK,JKM,JPK) apakah sebagai objek perhitungan pph 21
Iuran Jamsostek ( JKK,JKM,JPK) apakah sebagai objek perhitungan pph 21
rekan ortax saya ingin tanya, apakah iuran Jamsostek ( JKK,JKM,JPK) yang setiap bulan perusahaan bayar ke jamsostek apakah sebagai objek perhitungan pph 21.
terima kasih.- Originaly posted by wishly:
rekan ortax saya ingin tanya, apakah iuran Jamsostek ( JKK,JKM,JPK) yang setiap bulan perusahaan bayar ke jamsostek apakah sebagai objek perhitungan pph 21.
Ya..
Mohon maaf, mencoba bertanya sekali lagi :
Beban operasional perusahaan :
Premi asuransi jaminan kecelakaan kerja dibayar pemberi kerja 2.000.000.000
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek 1.000.000.000Yang menjadi pertanyaan,
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek tidak ditambahkan dalam penghasilan bruto pegawai, apakah masih boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto oleh perusahaan ataukah harus dikoreksi?Karena apabila terjadi kecelakaan kerja, maka asuramsi tsb di klaim dan pembayaran santunan asuransi bukan merupakan objek PPh, jadi lolos dari perpajakan ya?
- Originaly posted by aldrian:
Mohon maaf, mencoba bertanya sekali lagi :
Beban operasional perusahaan :
Premi asuransi jaminan kecelakaan kerja dibayar pemberi kerja 2.000.000.000
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek 1.000.000.000Yang menjadi pertanyaan,
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek tidak ditambahkan dalam penghasilan bruto pegawai, apakah masih boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto oleh perusahaan ataukah harus dikoreksi?boleh.
Yang dikoreksi adalah perhitungan PPh Pasal 21 karyawan. Sebab, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek merupakan penghasilan bagi karyawan dan merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek tersebut harus ditambahkan ke dalam penghasilan karyawan.Salam
UU No. 36 Tahun 2008
Pasal 9(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1 cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2 cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3 cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4 cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5 cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6 cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
Salam
Mohon maaf, mencoba menanggapi:
Originaly posted by hanif:Yang dikoreksi adalah perhitungan PPh Pasal 21 karyawan. Sebab, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek merupakan penghasilan bagi karyawan dan merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek tersebut harus ditambahkan ke dalam penghasilan karyawan.
Masalahnya Rekan Hanif, di soalnya tidak menyebutkan yang Rekan Hanif kemukakan, makanya saya juga bingung, tidak dimasukkan ke penghasilan karyawan, apa soalnya jebakan, makanya saya berpendapat tidak boleh dikurangkan.