Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Badan Lebih Bayar

  • PPh Badan Lebih Bayar

     budiargo updated 11 years, 7 months ago 31 Members · 121 Posts
  • rmartun

    Member
    24 July 2012 at 9:13 am

    Rekan-rekan sekalian,

    Saya pernah baca kalau Perusahaan mengalami PPh Badan Lebih Bayar, maka untuk mengatasinya adalah dengan menerbitkan Bukti Potong PPh 23 sebesar Lebih Bayar nya tsb. Apakah hal ini dibenarkan oleh pihak Pajak?? Apakah ada yang pernah melakukan hal ini, jika ada mohon pencerahannya.

    Terimakasih.

  • rmartun

    Member
    24 July 2012 at 9:13 am
  • cdr293

    Member
    24 July 2012 at 9:16 am
    Originaly posted by rmartun:

    Saya pernah baca kalau Perusahaan mengalami PPh Badan Lebih Bayar, maka untuk mengatasinya adalah dengan menerbitkan Bukti Potong PPh 23 sebesar Lebih Bayar nya tsb.

    baca dimana rekan? kok menyesatkan?

    Originaly posted by rmartun:

    Apakah hal ini dibenarkan oleh pihak Pajak??

    tentu saja tidak

  • denzi

    Member
    24 July 2012 at 9:23 am
    Originaly posted by rmartun:

    menerbitkan Bukti Potong PPh 23 sebesar Lebih Bayar nya tsb.

    Fungsinya apa ini rekan?

    biar impas?

  • yuniffer

    Member
    24 July 2012 at 9:33 am
    Originaly posted by rmartun:

    Saya pernah baca kalau Perusahaan mengalami PPh Badan Lebih Bayar, maka untuk mengatasinya adalah dengan menerbitkan Bukti Potong PPh 23 sebesar Lebih Bayar nya tsb.

    Boleh tau buku nya apa?

    Originaly posted by rmartun:

    Apakah hal ini dibenarkan oleh pihak Pajak??

    Tidak dibenarkan. Status Lebih bayar tidak bisa diatasi dengan hal ini, hanya bisa diatasi dengan mengurangi Kredit Pajak sehingga status SPT PPh Badan menjadi Kurang Bayar.

  • wannabewongkpp

    Member
    24 July 2012 at 9:35 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Tidak dibenarkan. Status Lebih bayar tidak bisa diatasi dengan hal ini, hanya bisa diatasi dengan mengurangi Kredit Pajak sehingga status SPT PPh Badan menjadi Kurang Bayar.

    ini juga tidak benar,

    "Isilah SPT Tahunan Anda dengan Benar, Lengkap, Jelas, dan ditandatangani".

  • bayem

    Member
    24 July 2012 at 9:47 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Tidak dibenarkan. Status Lebih bayar tidak bisa diatasi dengan hal ini, hanya bisa diatasi dengan mengurangi Kredit Pajak sehingga status SPT PPh Badan menjadi Kurang Bayar.

    ini juga tidak benar,

    "Isilah SPT Tahunan Anda dengan Benar, Lengkap, Jelas, dan ditandatangani".

    kalo kredit pajaknya seperti pph 22,23 tidak dikreditkan. kan gak masalah rekan wanna? itu kan hak WP tidak mengkreditkan kredit pajak yang didapat untuk menghindari LB.

  • rmartun

    Member
    24 July 2012 at 9:50 am

    Saya baca di forum-forum gitu. Menurut saya juga ini adalah hal yang tidak lazim sh.

    Originaly posted by yuniffer:

    Status Lebih bayar tidak bisa diatasi dengan hal ini, hanya bisa diatasi dengan mengurangi Kredit Pajak sehingga status SPT PPh Badan menjadi Kurang Bayar.

    Bagaimana caranya rekan??

  • dnamouse

    Member
    24 July 2012 at 9:53 am

    Kalo ga mo lebih bayar,gedeiin labanya atau jgn dikreditkan buktipotong yg didapat.

  • Budianto

    Member
    24 July 2012 at 9:53 am

    bukan forum ORTAX kan…..rekan martun.
    salam.

  • Budianto

    Member
    24 July 2012 at 9:55 am

    teorinya SPT Lebih bayar adalah Bukti Potong (Prepaid Pajak) lebih besar dari pada Pajak Terutang, kalo menerbitkan Bukti Potong lagi yaa….jadi tambah besar lagi Lebih Bayarnya…

  • priadiar4

    Member
    24 July 2012 at 10:57 am
    Originaly posted by rmartun:

    Apakah hal ini dibenarkan oleh pihak Pajak?? Apakah ada yang pernah melakukan hal ini, jika ada mohon pencerahannya.

    pakai pembebasan dari pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, Per 1/2011

  • yuniffer

    Member
    24 July 2012 at 11:00 am
    Originaly posted by priadiar4:

    pakai pembebasan dari pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, Per 1/2011

    Ini salah satunya untuk dilakukan pada tahun fiskal berjalan.

    Originaly posted by rmartun:

    Bagaimana caranya rekan??

    keluarkan kredit pajak PPh Pasal 22 dan 23 dari penghitungan PPh Pasal 29 yang masih harus dibayar sehingga menghasilkan nilai kurang bayar yang diinginkan.

  • priadiar4

    Member
    24 July 2012 at 11:31 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Ini salah satunya untuk dilakukan pada tahun fiskal berjalan.

    Menambahkan saja, saran buat mengantisipasi. jawabannya sudah dijawab rekan sebelumnya

  • rmartun

    Member
    24 July 2012 at 11:33 am
    Originaly posted by dnamouse:

    jgn dikreditkan buktipotong yg didapat.

    Originaly posted by bayem:

    kalo kredit pajaknya seperti pph 22,23 tidak dikreditkan. kan gak masalah rekan wanna? itu kan hak WP tidak mengkreditkan kredit pajak yang didapat untuk menghindari LB.

    Ide bagus ni rekan. Apakah ada landasan hukum/peraturan pajaknya, jika ada boleh minta referensinya??

    Terimakasih.

Viewing 1 - 15 of 121 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now