Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Sewa Kendaraan, dipotong apa tidak ?
PPh 23 Sewa Kendaraan, dipotong apa tidak ?
Dear Rekan2 Ortax,
Mohon infonya, untuk sewa kendaraan dipotong pajak apa tidak ya ?
Saya lihat SE Dirjen Pajak no. 08/Pj.313/1995 yang mengatur mengenai PPh Pasal 23 atas persewaan alat angkutan darat ternyata sudah di cabut.Tetapi di UU No 36 tahn 2008 pasal 23 ayat 1c disebutkan sbb "sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan " dikenakan 2%.
Mohon pencerahannya.
rgds
ysep
Dipotong PPh Ps 23..
- Originaly posted by begawan5060:
Dipotong PPh Ps 23..
setuju.. sependapat…
kalau tetap dipotong PPh Pasal 23, berarti pencabutan SE 08/PJ313/1995 tidak berpengaruh ya pak ?
- Originaly posted by ysep:
kalau tetap dipotong PPh Pasal 23, berarti pencabutan SE 08/PJ313/1995 tidak berpengaruh ya pak ?
mungkin yg dimaksud persewaan alat angkutan darat adalah kendaraan yang disewakan untuk angkutan masal… Seperti kendaraan angkutan umum.
- Originaly posted by begawan5060:
Dipotong PPh Ps 23..
sepakat
Originaly posted by 4ndY:mungkin yg dimaksud persewaan alat angkutan darat adalah kendaraan yang disewakan untuk angkutan masal… Seperti kendaraan angkutan umum.
setuju
dipotong PPh 23, 2% apabila ada NPWP dan 4% apabila tidak punya NPWP
dikenakan pph ps 23 rekan ysep.. !!!
Salam
yaa…sependapat dgn rekan rindang31
ya, di kenakan pph pasal 23, setuju bgt, ,
Rekan2 sekalian, terima kasih banyak atas info dan tanggapannya. Salam
Saya setuju potong PPh 23 apabila yg punya kendaraan adalah Badan (PT atau CV)
Tp kalau yang memiliki kendaraan itu adalah Orang Pribadi, gimana?
apakah dipotong PPh 23 jg?mohon pencerahannya rekan-rekan
- Originaly posted by atenz:
Tp kalau yang memiliki kendaraan itu adalah Orang Pribadi, gimana?
apakah dipotong PPh 23 jg?Sepanjang yg menerima penghasilan atas objek PPh 23 adalah WP Dalam Negeri, wajib dipotong..
mohon koreksinya ya rekan2.. Salam
- Originaly posted by atenz:
Saya setuju potong PPh 23 apabila yg punya kendaraan adalah Badan (PT atau CV)
Tp kalau yang memiliki kendaraan itu adalah Orang Pribadi, gimana?
apakah dipotong PPh 23 jg?mohon pencerahannya rekan-rekan
tetap dipotong PPh 23
Salam