Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 Sewa Kendaraan, dipotong apa tidak ?

  • PPh 23 Sewa Kendaraan, dipotong apa tidak ?

  • ysep

    Member
    20 July 2012 at 11:50 am

    Dear Rekan2 Ortax,

    Mohon infonya, untuk sewa kendaraan dipotong pajak apa tidak ya ?
    Saya lihat SE Dirjen Pajak no. 08/Pj.313/1995 yang mengatur mengenai PPh Pasal 23 atas persewaan alat angkutan darat ternyata sudah di cabut.

    Tetapi di UU No 36 tahn 2008 pasal 23 ayat 1c disebutkan sbb "sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan " dikenakan 2%.

    Mohon pencerahannya.

    rgds

    ysep

  • ysep

    Member
    20 July 2012 at 11:50 am
  • begawan5060

    Member
    20 July 2012 at 11:55 am

    Dipotong PPh Ps 23..

  • Fredy0819

    Member
    20 July 2012 at 12:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipotong PPh Ps 23..

    setuju.. sependapat…

  • ysep

    Member
    20 July 2012 at 1:06 pm

    kalau tetap dipotong PPh Pasal 23, berarti pencabutan SE 08/PJ313/1995 tidak berpengaruh ya pak ?

  • 4ndY

    Member
    20 July 2012 at 1:19 pm
    Originaly posted by ysep:

    kalau tetap dipotong PPh Pasal 23, berarti pencabutan SE 08/PJ313/1995 tidak berpengaruh ya pak ?

    mungkin yg dimaksud persewaan alat angkutan darat adalah kendaraan yang disewakan untuk angkutan masal… Seperti kendaraan angkutan umum.

  • marto89

    Member
    20 July 2012 at 1:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipotong PPh Ps 23..

    sepakat

    Originaly posted by 4ndY:

    mungkin yg dimaksud persewaan alat angkutan darat adalah kendaraan yang disewakan untuk angkutan masal… Seperti kendaraan angkutan umum.

    setuju

  • rindang31

    Member
    20 July 2012 at 1:47 pm

    dipotong PPh 23, 2% apabila ada NPWP dan 4% apabila tidak punya NPWP

  • DionLampard

    Member
    20 July 2012 at 1:47 pm

    dikenakan pph ps 23 rekan ysep.. !!!

    Salam

  • gritawati1305

    Member
    20 July 2012 at 2:42 pm

    yaa…sependapat dgn rekan rindang31

  • wibiyono

    Member
    20 July 2012 at 4:11 pm

    ya, di kenakan pph pasal 23, setuju bgt, ,

  • ysep

    Member
    1 August 2012 at 10:06 am

    Rekan2 sekalian, terima kasih banyak atas info dan tanggapannya. Salam

  • atenz

    Member
    1 August 2012 at 4:24 pm

    Saya setuju potong PPh 23 apabila yg punya kendaraan adalah Badan (PT atau CV)

    Tp kalau yang memiliki kendaraan itu adalah Orang Pribadi, gimana?
    apakah dipotong PPh 23 jg?

    mohon pencerahannya rekan-rekan

  • arbigunawan

    Member
    1 August 2012 at 9:51 pm
    Originaly posted by atenz:

    Tp kalau yang memiliki kendaraan itu adalah Orang Pribadi, gimana?
    apakah dipotong PPh 23 jg?

    Sepanjang yg menerima penghasilan atas objek PPh 23 adalah WP Dalam Negeri, wajib dipotong..

    mohon koreksinya ya rekan2.. Salam

  • Aries Tanno

    Member
    1 August 2012 at 10:56 pm
    Originaly posted by atenz:

    Saya setuju potong PPh 23 apabila yg punya kendaraan adalah Badan (PT atau CV)

    Tp kalau yang memiliki kendaraan itu adalah Orang Pribadi, gimana?
    apakah dipotong PPh 23 jg?

    mohon pencerahannya rekan-rekan

    tetap dipotong PPh 23

    Salam

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now