Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Credit Note dam Nota Retur
Rekan2 Forum Ortax yg baik hati.,
Yang ingin saya tanyakan adalah suatu hal yang berkaitan dengan penerbitan Credit Note dan Nota Retur.
PT A menjual barang ke PT B, nah karena suatu hal, terdapat kesalahan harga atas besarnya invoice yg dibuat (kelebihan tagih), dalam hal ini Harga dalam Mata Uang Asing (USD)
Menurut peraturan perpajakan apakah :
1. Diperbolehkan menerbitkan Credit Notes atas kelebihan tagih tsb? Sebab yang saya ketahui Credit Notes hanya bisa diterbitkan jika ada retur penjualan (barang dkembalikan) sedangkan ini .
2. Karena dalam Mata Uang Asing, bagaimana dengan Nota Retur Pajaknya? karena kesepakatan harga ada di lain bulan, dan faktur pajak sudah terlanjur dilaporkan.Terimakasih atas pencerahan dari rekan2…