• PPh 21 atas pesangon

  • eko budi

    Member
    19 July 2012 at 1:30 pm
  • eko budi

    Member
    19 July 2012 at 1:30 pm

    Selamat siang Rekan Ortax :

    Mohon solusinya untuk permasalahan berikut ini

    Bulan juli ada pembagian saham perusahaan, dibagikan kepada 4 direktur di perusahaan A, atas kejadian tersebut, para karyawan menuntut "pesangon", 4 kali gaji, memang secara legal tidak ada aturannya, bahkan di UU tenaga kerjapun tidak diatur. setelah negoisasi yg alot (SPSI vs Management), perusahaan mau memenuhi tuntutan karyawan tersebut, akan tetapi masa kerja seluruh karyawan di normalkan /"set 0 masa kerja". yang saya inin tanyakan :

    1. jika perusahaan akan membayarkan pesangon tersebut di bulan agustus, apakah seluruh karyawan saya anggap keluar/resign?

    2. bagaimana untuk perhitungan dan pelaporan masa pph 21 masa berikutnya?
    apakah dianggap semua sebagai karyawan baru?

    3. bagaimana dengan bukti potong 1721 A1 nya?

    mohon share opininya.

    terimakasih

  • eko budi

    Member
    19 July 2012 at 1:52 pm

    Mohon share opininya rekan-rekan 🙂

  • bayem

    Member
    19 July 2012 at 1:54 pm
    Originaly posted by eko budi:

    Bulan juli ada pembagian saham perusahaan, dibagikan kepada 4 direktur di perusahaan A, atas kejadian tersebut, para karyawan menuntut "pesangon", 4 kali gaji, memang secara legal tidak ada aturannya, bahkan di UU tenaga kerjapun tidak diatur. setelah negoisasi yg alot (SPSI vs Management), perusahaan mau memenuhi tuntutan karyawan tersebut, akan tetapi masa kerja seluruh karyawan di normalkan /"set 0 masa kerja". yang saya inin tanyakan :

    knp tidak dianggap pemberian bonus aja rekan? yang namanya pesangon itu, diberikan ketika memang pensuin di akhir masa kerja.

  • eko budi

    Member
    19 July 2012 at 2:07 pm
    Originaly posted by bayem:

    knp tidak dianggap pemberian bonus aja rekan? yang namanya pesangon itu, diberikan ketika memang pensuin di akhir masa kerja.

    Terimakasih rekan untuk feedback nya rekan bayem,
    Memang saya juga berharap itu dianggap Bonus biar mudah treatment perpajakannya, akan tetapi hasil "nego" SPSI vs Management, salah satu point nya, Management mengajukan syarat masa kerja seluruh karyawan harus di set 0 / "dianggap" keluar semua.

  • bayem

    Member
    19 July 2012 at 2:09 pm
    Originaly posted by eko budi:

    Memang saya juga berharap itu dianggap Bonus biar mudah treatment perpajakannya, akan tetapi hasil "nego" SPSI vs Management, salah satu point nya, Management mengajukan syarat masa kerja seluruh karyawan harus di set 0 / "dianggap" keluar semua.

    dalam pajak, sepertinya gak masalah. itu kan perjanjian SPSI dengan management. realitasnya kan tidak ada karyawan yang keluar. jadi kurang tepat kalo dimasukan sebagai pesangon.

  • eko budi

    Member
    19 July 2012 at 2:23 pm

    Betul Rekan Bayem, realitasnya masa kerja karyawan dianggap 0 ,artinya dianggap karyawan baru semua. justru based on hasil nego SPSI vs Management itu, kami harus menganggapnya sebagai pesangon bukan Bonus, karena tentusaja perlakuan perpajakannya akan sangat berbeda sekali..

  • eko budi

    Member
    19 July 2012 at 3:41 pm

    Mohon masukannya rekan2 Ortax 🙂

    Matursuwuuun.

  • Karbala

    Member
    19 July 2012 at 4:27 pm

    bagi yang ingin berbagi, akan sangat berharga buat rekan eko budi

  • rizky.ahm

    Member
    20 July 2012 at 4:39 am

    urun rembug,
    sepengetahuan saya masa kerja direset mjd 0 th lg diatur dlm UU no.13 mengenai tnga kerja,dimana kondisinya adanya perubahan status kepemilikan perush.
    terkait dg perpajakannya, maka treatment perhitungannya ikut aturan pesangon dan tentunya akan ada 2 bukti potong 1721 A1, satu untuk periode jan-ags dan yg satu lagi periode sep-des (dianggap karyw baru bekerja). Scr perhitngan besaran pajaknya mngkn perlu dianalisa lg, krn biasanya pemeriksa mencari nilai pajak yg lebih tinggi, dan kl lebih tinggi diberikan pesangon mngk aja aman.
    cmiiw

  • eko budi

    Member
    20 July 2012 at 7:08 am
    Originaly posted by rizky.ahm:

    urun rembug,
    sepengetahuan saya masa kerja direset mjd 0 th lg diatur dlm UU no.13 mengenai tnga kerja,dimana kondisinya adanya perubahan status kepemilikan perush.
    terkait dg perpajakannya, maka treatment perhitungannya ikut aturan pesangon dan tentunya akan ada 2 bukti potong 1721 A1, satu untuk periode jan-ags dan yg satu lagi periode sep-des (dianggap karyw baru bekerja). Scr perhitngan besaran pajaknya mngkn perlu dianalisa lg, krn biasanya pemeriksa mencari nilai pajak yg lebih tinggi, dan kl lebih tinggi diberikan pesangon mngk aja aman.
    cmiiw

    Terima kasih. sangat membantu urun rembugnya rekan risky, Rekan yang lain mungkin ada pendapat lain?

  • priadiar4

    Member
    20 July 2012 at 7:45 am

    Ketentuan pesangon yang berlaku…

    Sejak berlakunya Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) pada tanggal 25 Maret 2003, maka segala pengaturan mengenai pesangon mengacu pada UUK tersebut, yaitu Pasal 156 UUK.

    Menurut UUK, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, terdiri atas:

    a. Upah pokok; dengan perhitungan sebagai berikut:

    i. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

    ii. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

    iii. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

    iv. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

    v. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

    vi. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

    vii. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

    viii. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

    ix. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

    b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu (barang, dsb, yang sudah ditentukan banyaknya yang merupakan jatah bagi pekerja) yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

    Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.

    Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

    Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

  • priadiar4

    Member
    20 July 2012 at 7:59 am

    Pasal 156

    (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

    Perlu ada mediasi dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenakertrans dan Dinas Tenaga Kerja setempat rekan..

  • yuniffer

    Member
    20 July 2012 at 8:25 am
    Originaly posted by eko budi:

    Terima kasih. sangat membantu urun rembugnya rekan risky, Rekan yang lain mungkin ada pendapat lain?

    Saran saya jika SPSI menerima usulan dari manajemen untuk memberikan sebagai pesangon dan masa kerja menjadi nol, maka sebaiknya dibuat pernyataan dari SPSI mengenai hal tersebut karena jika tidak ada maka akan jadi bumerang bagi perusahaan karena bisa dianggap keputusan sepihak dan timbul tuntutan di masa yang akan datang untuk mengembalikan masa kerja karyawan seperti sedia kala.
    Jika tidak semua karyawan setuju, maka baiknya diberikan 2 opsi:
    1. Karyawan diberikan bonus 1 bulan gaji dan tidak ada pemutihan masa kerja (masa kerja tetap);
    2. karyawan diberikan pesangon sesuai permintaan SPSI diikuti pemutihan masa kerja (masa kerja menjadi nol) dengan status karyawan baru dalam kontrak 1 tahun dengan masa percobaan 3 bulan sesuai ketentuan UU Ketenaga kerjaan.
    Opsi kedua memang tidak mengenakan sebenarnya tapi ini adalah solusi agar seluruh karyawan mengambil bonus daripada pesangon, serta bagi manajemen untuk selalu memberikan bonus jika memang perusahaan mengalami untung/pembagian saham alias dividen.

  • eko budi

    Member
    20 July 2012 at 9:07 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Perlu ada mediasi dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenakertrans dan Dinas Tenaga Kerja setempat rekan..

    Terimakasih rekan priadiar4, sampai sekarang sudah ada kesepakatan antara SPSI dan management .

    Originaly posted by yuniffer:

    Saran saya jika SPSI menerima usulan dari manajemen untuk memberikan sebagai pesangon dan masa kerja menjadi nol, maka sebaiknya dibuat pernyataan dari SPSI mengenai hal tersebut karena jika tidak ada maka akan jadi bumerang bagi perusahaan karena bisa dianggap keputusan sepihak dan timbul tuntutan di masa yang akan datang untuk mengembalikan masa kerja karyawan seperti sedia kala.
    Jika tidak semua karyawan setuju, maka baiknya diberikan 2 opsi:
    1. Karyawan diberikan bonus 1 bulan gaji dan tidak ada pemutihan masa kerja (masa kerja tetap);

    Karyawan memilih menerima pesangon karena besarannya 2 X dari yg ditentukan UU TK (pasal 156 )

    2. karyawan diberikan pesangon sesuai permintaan SPSI diikuti pemutihan masa kerja (masa kerja menjadi nol) dengan status karyawan baru dalam kontrak 1 tahun dengan masa percobaan 3 bulan sesuai ketentuan UU Ketenaga kerjaan.
    Opsi kedua memang tidak mengenakan sebenarnya tapi ini adalah solusi agar seluruh karyawan mengambil bonus daripada pesangon, serta bagi manajemen untuk selalu memberikan bonus jika memang perusahaan mengalami untung/pembagian saham alias dividen.

    untuk bonus biasa diberikan perusahaan setiap awal tahun rekan Yuniffer.

    Sebagai Informasi pemberian Pesangon ini hanya untuk karyawan lokal saja kurang lbh 1000 orng, sedangkan untuk TK asing tidak berlaku,
    jadi yang dianggap keluar adalah karyawan lokal, yang sebenarnya akan aktif lagi sebagai karyawan baru setelah pemberian pesangon.

    Apakah :
    1. Otomatis untuk karyawan yg menerima pesangon saya laporkan di SPT masa sebagai karyawan yg keluar? untuk kemudian didaftarkan/dilaporkan lagi sebagai karyawan baru untuk masa pajak berikutnya?

    2. Bukti potong 1721 A1 dibuat 2 kali
    masa Jan – Agst dan Sept – Des?

    Terimakasih

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now