Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Aspek Pajak Derivatif
Peraturan Pemerintah (PP) No.31 tahun 2011
Selamat siang pak. saya mau bertanya apakah PP No. 31 tahun 2011 hanya berlaku untuk transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa ? Tidak termasuk yang diperdagangkan melalui OTC ?
Kemudian, apakah kerugian dari transaksi bisa dikoreksi fiskal ? Krn penghasilan dari transaksi derivatif menurut aturan tebaru dikenakan PPh pasal 17
Terima kasih
Viewing 1 - 3 of 3 replies