Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pengertian wajib pajak dan kuasa

  • pengertian wajib pajak dan kuasa

     priadiar4 updated 11 years, 9 months ago 2 Members · 5 Posts
  • alifalfath

    Member
    16 July 2012 at 1:12 pm
  • alifalfath

    Member
    16 July 2012 at 1:12 pm

    rekan2 yth….
    apa yg dimaksud wajib pajak dan kuasa pajak dalam keterangan penandatangan SPT.
    1. wajib pajak apakah harus owner/direksi/manager?
    2. wajib pajak apakah harus yg tercantum dalam akte notaris?
    3. kuasa wajib pajak penandatangan SPT apakah harus konsultan pajak/karyawan?
    4. bila SPT ditandatngani kuasa wp (karyawan) apakah harus surat kuasa resmi yg diajukan ke KPP?
    salam

  • priadiar4

    Member
    16 July 2012 at 1:18 pm
    Originaly posted by alifalfath:

    1. wajib pajak apakah harus owner/direksi/manager?

    benar sepanjang tercantum dalam akta pendirian (pasal 32 KUP)

    Originaly posted by alifalfath:

    2. wajib pajak apakah harus yg tercantum dalam akte notaris?

    benar sepanjang tercantum dalam akta pendirian (pasal 32 KUP)

    Originaly posted by alifalfath:

    3. kuasa wajib pajak penandatangan SPT apakah harus konsultan pajak/karyawan?

    bisa dua-duanya dengan persyaratan tertentu (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008)

    Originaly posted by alifalfath:

    4. bila SPT ditandatngani kuasa wp (karyawan) apakah harus surat kuasa resmi yg diajukan ke KPP?

    iya

  • alifalfath

    Member
    16 July 2012 at 1:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    4. bila SPT ditandatngani kuasa wp (karyawan) apakah harus surat kuasa resmi yg diajukan ke KPP?

    iya

    apakah setiap laporan masa harus dibuatkan surat kuasa ataukah bisa cukup sekali saja dibuat untuk selamanya dan untuk semua jenis laporan masa?

  • priadiar4

    Member
    16 July 2012 at 1:32 pm
    Originaly posted by alifalfath:

    apakah setiap laporan masa harus dibuatkan surat kuasa ataukah bisa cukup sekali saja dibuat untuk selamanya dan untuk semua jenis laporan masa?

    sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus rekan

    Pasal 9 PMK 22/2008

    (1) Seorang kuasa mempunyai hak dan/atau kewajiban yang sama dengan Wajib Pajak.
    (2) Hak dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada pelaksanaan hak dan/ataupemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus.
    (3) Seorang kuasa wajib memberi bantuan, penjelasan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu Wajib Pajak yang memberikankuasa kepadanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now