Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN dan PPnBM
Dear rekan ortax..
Mohon bantuannya..
Di dalam induk SPT PPN Point II B. terdapat kalimat "PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama"..
Maksudnya apa ya?terus di bagian V B. terdapat kalimat "PPnBM disetor dimuka dalam masa pajak yang sama"..
ini di di isi dengan PPnBM yang telah dipungut oleh pihak lain?
berarti PPnBM dapat dikreditkan ya?Mohon pencerahaannya rekan..
- Originaly posted by yovi:
Di dalam induk SPT PPN Point II B. terdapat kalimat "PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama"..
Maksudnya apa ya?Coba dilihat di lampiran Per-44/PJ/2010
Salam
Mungkin kalau bayar SSP – PPN nya kelebihan dari seharusnya yang kita bayar, maka kolom PPN di setor dalam masa pajak yang sama diisi jumlah PPN yan g sudah di bayar .
Contoh PPN yang seharusnya dibayar sebesar Rp 100.000,- namun kita bayar PPN dengan SSP sebesar Rp 110.000- , maka kolom PPN yang disetor dimuka diisi sejumlah Rp 110.000,-CMIIW
Terima kasih rekan – rekan atas pencerahaannya..