• PPN dan PPnBM

     Yovi updated 11 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Yovi

    Member
    16 July 2012 at 12:18 pm
  • Yovi

    Member
    16 July 2012 at 12:18 pm

    Dear rekan ortax..

    Mohon bantuannya..
    Di dalam induk SPT PPN Point II B. terdapat kalimat "PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama"..
    Maksudnya apa ya?

    terus di bagian V B. terdapat kalimat "PPnBM disetor dimuka dalam masa pajak yang sama"..
    ini di di isi dengan PPnBM yang telah dipungut oleh pihak lain?
    berarti PPnBM dapat dikreditkan ya?

    Mohon pencerahaannya rekan..

  • usd

    Member
    16 July 2012 at 12:38 pm
    Originaly posted by yovi:

    Di dalam induk SPT PPN Point II B. terdapat kalimat "PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama"..
    Maksudnya apa ya?

    Coba dilihat di lampiran Per-44/PJ/2010

    Salam

  • andotax

    Member
    16 July 2012 at 1:12 pm

    Mungkin kalau bayar SSP – PPN nya kelebihan dari seharusnya yang kita bayar, maka kolom PPN di setor dalam masa pajak yang sama diisi jumlah PPN yan g sudah di bayar .
    Contoh PPN yang seharusnya dibayar sebesar Rp 100.000,- namun kita bayar PPN dengan SSP sebesar Rp 110.000- , maka kolom PPN yang disetor dimuka diisi sejumlah Rp 110.000,-

    CMIIW

  • Yovi

    Member
    16 July 2012 at 1:52 pm

    Terima kasih rekan – rekan atas pencerahaannya..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now