Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Cara input SSP WAPU di ESPT 1111
Siang Rekans
Saya mau tanya kalau saat melaporkan ESPT 1111 SSP yang telah kita terima dari WAPU lapornya dimana yah, karena selama ini kan tidak pernah dilaporin sedangkan sejak diterbitkannya PMK 85 setiap PKP Rekanan wajib untuk melaporkan SSP lembar ke 3 di SPT saat laporan??Terima kasih
Salam- Originaly posted by cheonjae:
Siang Rekans
Saya mau tanya kalau saat melaporkan ESPT 1111 SSP yang telah kita terima dari WAPU lapornya dimana yah, karena selama ini kan tidak pernah dilaporin sedangkan sejak diterbitkannya PMK 85 setiap PKP Rekanan wajib untuk melaporkan SSP lembar ke 3 di SPT saat laporan??Terima kasih
SalamTunggu ya…Program E SPTnya lagi diupdate.
Kan laporannya baru bulan depan.
Begitu kata orang KPP memberi penjelasan…he he heSalam
Rekan Hanif sebenernya sebelum PMK 85 ini di sahkan SSP WAPU itu sebenernya wajib dilaporkan di ESPT tidak yah??
Seperti di ESPT 1107 itu sepertinya juga tidak mengakomodir pelaporan SSP WAPU yah?
Salammedianya kan enggak ada di E SPT.
Kalau yang manual dulunya kan ada.Sekarang ini, kewajibannya hanya untuk melampirkan
Salam
Jadi SSP nya tdk di input di ESPT hanya saja harus di lampirkan bareng SPT Induk nya ya Rekan Hanif??
Berarti yang untuk ESPT 1107 sebenernya walau tidak bisa input di ESPT hanya tetep dilampirkan saja saat pelaporan SPM nya ata u ketentuan kewajiban melampirkan SSP pada pelaporan SPM ini setelah di terbitkannya PMK 85 Rekan Hanif??
Kmrn sempet tanya ke AR kami dia bilang Lampiran SSP pemungut itu bukannya memang dari dulu peraturannya begitu, dilampirkan saat pelaporan SPM??
Terima kasih
Salam- Originaly posted by cheonjae:
Jadi SSP nya tdk di input di ESPT hanya saja harus di lampirkan bareng SPT Induk nya ya Rekan Hanif??
benar
Originaly posted by cheonjae:Berarti yang untuk ESPT 1107 sebenernya walau tidak bisa input di ESPT hanya tetep dilampirkan saja saat pelaporan SPM nya
benar
Originaly posted by cheonjae:ata u ketentuan kewajiban melampirkan SSP pada pelaporan SPM ini setelah di terbitkannya PMK 85 Rekan Hanif??
dari dulu sudah ada.
ini ketentuannya :
Lampiran KMK 563 Tahun2003e. Dalam hal pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah, SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangka 5 (lima). Setelah PPN dan atau PPn BM disetor di Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar-lembar SSP tersebut diperuntukkan sebagai berikut :
-lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.
-lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.
-lembar ke-3 untuk PKP Rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.
-lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos.
-lembar ke-5 untuk pertinggal Bendaharawan Pemerintah.
f.Dalam hal pemungutan oleh KPKN, SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :
-lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.
-lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.
-lembar ke-3 untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.
-lembar ke-4 untuk pertinggal KPKN.Originaly posted by cheonjae:Kmrn sempet tanya ke AR kami dia bilang Lampiran SSP pemungut itu bukannya memang dari dulu peraturannya begitu, dilampirkan saat pelaporan SPM??
Terima kasih
Salambenar
Salam
- Originaly posted by cheonjae:
Saya mau tanya kalau saat melaporkan ESPT 1111 SSP yang telah kita terima dari WAPU lapornya dimana yah, karena selama ini kan tidak pernah dilaporin sedangkan sejak diterbitkannya PMK 85 setiap PKP Rekanan wajib untuk melaporkan SSP lembar ke 3 di SPT saat laporan??
Silahkan konfirmasikan lebih lanjut ke AR atau kring pajak 500200.