Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Cara input SSP WAPU di ESPT 1111

  • Cara input SSP WAPU di ESPT 1111

     yuniffer updated 11 years, 9 months ago 3 Members · 8 Posts
  • Cheonjae

    Member
    11 July 2012 at 1:41 pm
  • Cheonjae

    Member
    11 July 2012 at 1:41 pm

    Siang Rekans
    Saya mau tanya kalau saat melaporkan ESPT 1111 SSP yang telah kita terima dari WAPU lapornya dimana yah, karena selama ini kan tidak pernah dilaporin sedangkan sejak diterbitkannya PMK 85 setiap PKP Rekanan wajib untuk melaporkan SSP lembar ke 3 di SPT saat laporan??

    Terima kasih
    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    11 July 2012 at 1:45 pm
    Originaly posted by cheonjae:

    Siang Rekans
    Saya mau tanya kalau saat melaporkan ESPT 1111 SSP yang telah kita terima dari WAPU lapornya dimana yah, karena selama ini kan tidak pernah dilaporin sedangkan sejak diterbitkannya PMK 85 setiap PKP Rekanan wajib untuk melaporkan SSP lembar ke 3 di SPT saat laporan??

    Terima kasih
    Salam

    Tunggu ya…Program E SPTnya lagi diupdate.
    Kan laporannya baru bulan depan.
    Begitu kata orang KPP memberi penjelasan…he he he

    Salam

  • Cheonjae

    Member
    11 July 2012 at 2:07 pm

    Rekan Hanif sebenernya sebelum PMK 85 ini di sahkan SSP WAPU itu sebenernya wajib dilaporkan di ESPT tidak yah??

    Seperti di ESPT 1107 itu sepertinya juga tidak mengakomodir pelaporan SSP WAPU yah?
    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    11 July 2012 at 2:22 pm

    medianya kan enggak ada di E SPT.
    Kalau yang manual dulunya kan ada.

    Sekarang ini, kewajibannya hanya untuk melampirkan

    Salam

  • Cheonjae

    Member
    11 July 2012 at 2:46 pm

    Jadi SSP nya tdk di input di ESPT hanya saja harus di lampirkan bareng SPT Induk nya ya Rekan Hanif??

    Berarti yang untuk ESPT 1107 sebenernya walau tidak bisa input di ESPT hanya tetep dilampirkan saja saat pelaporan SPM nya ata u ketentuan kewajiban melampirkan SSP pada pelaporan SPM ini setelah di terbitkannya PMK 85 Rekan Hanif??

    Kmrn sempet tanya ke AR kami dia bilang Lampiran SSP pemungut itu bukannya memang dari dulu peraturannya begitu, dilampirkan saat pelaporan SPM??

    Terima kasih
    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    11 July 2012 at 3:13 pm
    Originaly posted by cheonjae:

    Jadi SSP nya tdk di input di ESPT hanya saja harus di lampirkan bareng SPT Induk nya ya Rekan Hanif??

    benar

    Originaly posted by cheonjae:

    Berarti yang untuk ESPT 1107 sebenernya walau tidak bisa input di ESPT hanya tetep dilampirkan saja saat pelaporan SPM nya

    benar

    Originaly posted by cheonjae:

    ata u ketentuan kewajiban melampirkan SSP pada pelaporan SPM ini setelah di terbitkannya PMK 85 Rekan Hanif??

    dari dulu sudah ada.
    ini ketentuannya :
    Lampiran KMK 563 Tahun2003

    e. Dalam hal pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah, SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangka 5 (lima). Setelah PPN dan atau PPn BM disetor di Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar-lembar SSP tersebut diperuntukkan sebagai berikut :
    -lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.
    -lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.
    -lembar ke-3 untuk PKP Rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.

    -lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos.
    -lembar ke-5 untuk pertinggal Bendaharawan Pemerintah.
    f.Dalam hal pemungutan oleh KPKN, SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :
    -lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.
    -lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.
    -lembar ke-3 untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.

    -lembar ke-4 untuk pertinggal KPKN.

    Originaly posted by cheonjae:

    Kmrn sempet tanya ke AR kami dia bilang Lampiran SSP pemungut itu bukannya memang dari dulu peraturannya begitu, dilampirkan saat pelaporan SPM??

    Terima kasih
    Salam

    benar

    Salam

  • yuniffer

    Member
    11 July 2012 at 10:20 pm
    Originaly posted by cheonjae:

    Saya mau tanya kalau saat melaporkan ESPT 1111 SSP yang telah kita terima dari WAPU lapornya dimana yah, karena selama ini kan tidak pernah dilaporin sedangkan sejak diterbitkannya PMK 85 setiap PKP Rekanan wajib untuk melaporkan SSP lembar ke 3 di SPT saat laporan??

    Silahkan konfirmasikan lebih lanjut ke AR atau kring pajak 500200.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now