• Pajak atas Bunga Piutang LN

  • amaterazu2000

    Member
    11 July 2012 at 1:27 pm

    rekan rekan Ortax,

    Perusahaan saya meminjamkan sejumlah dana kepada perusahaan yang berada di Luar Negeri ( Jerman). atas pinjaman tersebut kami menerima bunga sbesar 12% per tahun.
    atas bunga yang kami terima tersebut apakah saya harus bayar PPH dan atau PPN?

    Mohon bantuannya…

  • amaterazu2000

    Member
    11 July 2012 at 1:27 pm
  • Aries Tanno

    Member
    11 July 2012 at 1:30 pm

    PPh

    Salam

  • yuniffer

    Member
    11 July 2012 at 2:20 pm
    Originaly posted by amaterazu2000:

    atas bunga yang kami terima tersebut apakah saya harus bayar PPH dan atau PPN?

    Hanya terhutang PPh Pasal 26 atas bunga sebesar 20% atau Jika memanfaatkan P3B Indonesia – German maka terhutang sebesar 10% , dan tidak terhutang PPN JLN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN

  • Aries Tanno

    Member
    11 July 2012 at 2:23 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Hanya terhutang PPh Pasal 26 atas bunga sebesar 20% atau Jika memanfaatkan P3B Indonesia – German maka terhutang sebesar 10% , dan tidak terhutang PPN JLN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN

    lho???

    Salam

  • bayem

    Member
    11 July 2012 at 2:27 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Hanya terhutang PPh Pasal 26 atas bunga sebesar 20% atau Jika memanfaatkan P3B Indonesia – German maka terhutang sebesar 10% , dan tidak terhutang PPN JLN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN

    kan indonesia yang meminjamkan uang ke luar negeri pak. ats bunganya kan masuk sbagai pendapatan. masak terutang pph 26 juga?

  • yuniffer

    Member
    11 July 2012 at 2:35 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by yuniffer:
    Hanya terhutang PPh Pasal 26 atas bunga sebesar 20% atau Jika memanfaatkan P3B Indonesia – German maka terhutang sebesar 10% , dan tidak terhutang PPN JLN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN

    lho???

    Salam

    Wah salah jawab… maklum efek samping makan siang kekenyangan.. 🙂

  • yuniffer

    Member
    11 July 2012 at 2:37 pm
    Originaly posted by amaterazu2000:

    Perusahaan saya meminjamkan sejumlah dana kepada perusahaan yang berada di Luar Negeri ( Jerman). atas pinjaman tersebut kami menerima bunga sbesar 12% per tahun.
    atas bunga yang kami terima tersebut apakah saya harus bayar PPH dan atau PPN?

    Tidak harus bayar PPh dan PPN, nanti di catat sebagai other income. Mungkin nanti dipotong withholding tax saat pembayaran dari German.

  • palon

    Member
    11 July 2012 at 2:43 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Hanya terhutang PPh Pasal 26 atas bunga sebesar 20% atau Jika memanfaatkan P3B Indonesia – German maka terhutang sebesar 10% , dan tidak terhutang PPN JLN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN

    tidak sependapat dengan rekan yunnifer. tidak ada pph 26 yang terutang atas transaksi ini…

  • yuniffer

    Member
    11 July 2012 at 2:45 pm
    Originaly posted by palon:

    tidak sependapat dengan rekan yunnifer. tidak ada pph 26 yang terutang atas transaksi ini…

    Sepakat

  • yuniffer

    Member
    11 July 2012 at 2:46 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Tidak harus bayar PPh dan PPN, nanti di catat sebagai other income. Mungkin nanti dipotong withholding tax saat pembayaran dari German.

    Jika ada pemotongan Withholding tax di Jerman, maka bisa dijadikan kredit Pajak PPh Pasal 24.

  • khidir

    Member
    13 July 2012 at 10:00 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika ada pemotongan Withholding tax di Jerman, maka bisa dijadikan kredit Pajak PPh Pasal 24.

    siipp ini baru benar,,, Ingat aja World Wide Income

  • pandapotan

    Member
    13 July 2012 at 11:29 am

    Dear Rekan-Rekan,

    coba dibalik, kalau WP Indonesia yang minjamin duit ke asing dengan bunga 12%, kemudian motong PPh 26 atas bunga pinjaman tsb. oleh fiskus, dikoreksi TP karena bunga yang wajar (misalnya) 6%, bukan 12%. apa yang dapat dilakukan oleh WP? karena jelas-jelas dalam perjanjiannya tertulis bunga pinjaman 12%.

    Rgds…

  • yuniffer

    Member
    13 July 2012 at 11:36 am
    Originaly posted by pandapotan:

    coba dibalik, kalau WP Indonesia yang minjamin duit ke asing dengan bunga 12%, kemudian motong PPh 26 atas bunga pinjaman tsb.

    Jika meminjamkan uang ke luar negeri tidak akan dipotong PPh 26, tapi dipotong withholding tax di LN.

  • pandapotan

    Member
    13 July 2012 at 11:37 am

    Sorry bro,,, maksud saya, WP Indonesia yang meminjam dana dari LN…

Viewing 1 - 15 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now