Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas Bunga Piutang LN
Pajak atas Bunga Piutang LN
rekan rekan Ortax,
Perusahaan saya meminjamkan sejumlah dana kepada perusahaan yang berada di Luar Negeri ( Jerman). atas pinjaman tersebut kami menerima bunga sbesar 12% per tahun.
atas bunga yang kami terima tersebut apakah saya harus bayar PPH dan atau PPN?Mohon bantuannya…
PPh
Salam
- Originaly posted by amaterazu2000:
atas bunga yang kami terima tersebut apakah saya harus bayar PPH dan atau PPN?
Hanya terhutang PPh Pasal 26 atas bunga sebesar 20% atau Jika memanfaatkan P3B Indonesia – German maka terhutang sebesar 10% , dan tidak terhutang PPN JLN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN
- Originaly posted by yuniffer:
Hanya terhutang PPh Pasal 26 atas bunga sebesar 20% atau Jika memanfaatkan P3B Indonesia – German maka terhutang sebesar 10% , dan tidak terhutang PPN JLN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN
lho???
Salam
- Originaly posted by yuniffer:
Hanya terhutang PPh Pasal 26 atas bunga sebesar 20% atau Jika memanfaatkan P3B Indonesia – German maka terhutang sebesar 10% , dan tidak terhutang PPN JLN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN
kan indonesia yang meminjamkan uang ke luar negeri pak. ats bunganya kan masuk sbagai pendapatan. masak terutang pph 26 juga?
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by yuniffer:
Hanya terhutang PPh Pasal 26 atas bunga sebesar 20% atau Jika memanfaatkan P3B Indonesia – German maka terhutang sebesar 10% , dan tidak terhutang PPN JLN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPNlho???
Salam
Wah salah jawab… maklum efek samping makan siang kekenyangan.. 🙂
- Originaly posted by amaterazu2000:
Perusahaan saya meminjamkan sejumlah dana kepada perusahaan yang berada di Luar Negeri ( Jerman). atas pinjaman tersebut kami menerima bunga sbesar 12% per tahun.
atas bunga yang kami terima tersebut apakah saya harus bayar PPH dan atau PPN?Tidak harus bayar PPh dan PPN, nanti di catat sebagai other income. Mungkin nanti dipotong withholding tax saat pembayaran dari German.
- Originaly posted by yuniffer:
Hanya terhutang PPh Pasal 26 atas bunga sebesar 20% atau Jika memanfaatkan P3B Indonesia – German maka terhutang sebesar 10% , dan tidak terhutang PPN JLN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN
tidak sependapat dengan rekan yunnifer. tidak ada pph 26 yang terutang atas transaksi ini…
- Originaly posted by palon:
tidak sependapat dengan rekan yunnifer. tidak ada pph 26 yang terutang atas transaksi ini…
Sepakat
- Originaly posted by yuniffer:
Tidak harus bayar PPh dan PPN, nanti di catat sebagai other income. Mungkin nanti dipotong withholding tax saat pembayaran dari German.
Jika ada pemotongan Withholding tax di Jerman, maka bisa dijadikan kredit Pajak PPh Pasal 24.
- Originaly posted by yuniffer:
Jika ada pemotongan Withholding tax di Jerman, maka bisa dijadikan kredit Pajak PPh Pasal 24.
siipp ini baru benar,,, Ingat aja World Wide Income
Dear Rekan-Rekan,
coba dibalik, kalau WP Indonesia yang minjamin duit ke asing dengan bunga 12%, kemudian motong PPh 26 atas bunga pinjaman tsb. oleh fiskus, dikoreksi TP karena bunga yang wajar (misalnya) 6%, bukan 12%. apa yang dapat dilakukan oleh WP? karena jelas-jelas dalam perjanjiannya tertulis bunga pinjaman 12%.
Rgds…
- Originaly posted by pandapotan:
coba dibalik, kalau WP Indonesia yang minjamin duit ke asing dengan bunga 12%, kemudian motong PPh 26 atas bunga pinjaman tsb.
Jika meminjamkan uang ke luar negeri tidak akan dipotong PPh 26, tapi dipotong withholding tax di LN.
Sorry bro,,, maksud saya, WP Indonesia yang meminjam dana dari LN…