Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Sharing Cost
Selamat Sore, saya mau tanya apakah biaya yang sudah dikenakan PPh dan PPN dpt di share ke perusahaan lain dlm 1 group perusahaan.
Thanks- Originaly posted by noerat:
Selamat Sore, saya mau tanya apakah biaya yang sudah dikenakan PPh dan PPN dpt di share ke perusahaan lain dlm 1 group perusahaan
biaya apa?
- Originaly posted by priadiar4:
biaya apa?
misalkan biaya maintenance turbin, dimana penggunaan turbin ini dapat secara langsung dimanfaatkan oleh masing2 perusahaan
yang membayar PPN dan PPh tersebut pihak mana?
- Originaly posted by priadiar4:
yang membayar PPN dan PPh tersebut pihak mana?
Misalkan yang membayar PPN dan PPh adalah PT A, lalu PT A mendebit ke PT B & PT C berdasarkan persentase dr DPP nya. apakah biaya yg dishare tersebut dpt diakui sebagai biaya bagi PT B & PT C
bisa koq diakui biaya, untuk PT B & C lampirin aja purchase order nya yg sblm dishare tp tentunya harus ada juga nota kesepahaman antar perush tsb. Terkait dg pajak masukan atas biaya maint mungkin hanya pt A yg bisa mengkreditkan. dan kewajiban pemotongan tetap di PT A. Utk treatment akuntansi mngkn rekan2, sdh sangat familier