Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kapan waktu pembayaran/pelaporan spt masa untuk PPn

  • Kapan waktu pembayaran/pelaporan spt masa untuk PPn

     unclejo updated 11 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • unclejo

    Member
    2 July 2012 at 6:50 am
  • unclejo

    Member
    2 July 2012 at 6:50 am

    Dear rekan, ada yang bisa bantu sesuai judul diatas? apakah sama dengan spt yang lainnya pembayaran tgl 10 bln berikutnya dan pelaporan tgl 20 bulan berikutnya..

    thanks all

  • priadiar4

    Member
    2 July 2012 at 7:34 am
    Originaly posted by unclejo:

    apakah sama dengan spt yang lainnya pembayaran tgl 10 bln berikutnya dan pelaporan tgl 20 bulan berikutnya..

    tidak, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.

    untuk pelaporan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  • henlou

    Member
    2 July 2012 at 8:57 am
    Originaly posted by unclejo:

    Dear rekan, ada yang bisa bantu sesuai judul diatas? apakah sama dengan spt yang lainnya pembayaran tgl 10 bln berikutnya dan pelaporan tgl 20 bulan berikutnya..

    UU PPN No. 42/2009 pasal 15A :
    1, Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan
    2, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

  • henlou

    Member
    2 July 2012 at 9:02 am

    itu artinya jika rekan unclejo "akan melakukan pembayaran/pelaporan PPN masa Juni 2012, maka bisa dilakukan paling telat tgl. 31 Juli 2012, Jika dalam hal akhir bulan jatuh pada hari libur, maka bisa dilakukan esok harinya (contoh jika akhir bulan jatuh hari sabtu, maka bisa dilakukan pada hari seninnya), Demikianlah rekan unclejo.
    Salam…

  • unclejo

    Member
    3 July 2012 at 8:33 am

    thanks alll

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now