Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kapan waktu pembayaran/pelaporan spt masa untuk PPn
Kapan waktu pembayaran/pelaporan spt masa untuk PPn
Dear rekan, ada yang bisa bantu sesuai judul diatas? apakah sama dengan spt yang lainnya pembayaran tgl 10 bln berikutnya dan pelaporan tgl 20 bulan berikutnya..
thanks all
- Originaly posted by unclejo:
apakah sama dengan spt yang lainnya pembayaran tgl 10 bln berikutnya dan pelaporan tgl 20 bulan berikutnya..
tidak, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
untuk pelaporan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Originaly posted by unclejo:
Dear rekan, ada yang bisa bantu sesuai judul diatas? apakah sama dengan spt yang lainnya pembayaran tgl 10 bln berikutnya dan pelaporan tgl 20 bulan berikutnya..
UU PPN No. 42/2009 pasal 15A :
1, Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan
2, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. itu artinya jika rekan unclejo "akan melakukan pembayaran/pelaporan PPN masa Juni 2012, maka bisa dilakukan paling telat tgl. 31 Juli 2012, Jika dalam hal akhir bulan jatuh pada hari libur, maka bisa dilakukan esok harinya (contoh jika akhir bulan jatuh hari sabtu, maka bisa dilakukan pada hari seninnya), Demikianlah rekan unclejo.
Salam…thanks alll