Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pinjaman antar group perusahaan
Pinjaman antar group perusahaan
Rekan ortax,
PT. A B,C, D adalah perusahaan GROUP X.
Jika terjadi pinjaman antar perusahaan A, B, C dan D, apa dibolehkan dalam ketentuan perpajakan?Tksboleh tp jangan lupa pajak atas bunganya dibayar
- Originaly posted by surya16:
Jika terjadi pinjaman antar perusahaan A, B, C dan D, apa dibolehkan dalam ketentuan perpajakan?Tks
dibolehkan, apakah dikenakan bunga pinjaman ??
menurut saya tergantung bagaimana kesepakatan antara perusahaan grup tersebut, jika pada pinjaman diperhitungkan bunga maka tentu saja pajak atas bunga diperhitungkan dan bersifat final
- Originaly posted by ry13:
menurut saya tergantung bagaimana kesepakatan antara perusahaan grup tersebut, jika pada pinjaman diperhitungkan bunga maka tentu saja pajak atas bunga diperhitungkan dan bersifat final
berarti boleh tanpa bunga ya?
bukannya aturannya begini :
PP No. 94 Tahun 2010
Pasal 12(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
a pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
b modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
c pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
d perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Salam
sepakat rekan hanif… tambahan lagi sepengetahuan saya kalo bunga pinjaman dibawah bunga pasar, hati2 dikoreksi karena dianggap hubungan istimewa.
- Originaly posted by hanif:
(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
Kok nggak nyambung, ya? Yang ditanyakan pinjaman antar persh..
- Originaly posted by begawan5060:
Kok nggak nyambung, ya? Yang ditanyakan pinjaman antar persh..
Apalagi saya, malah jadi Bingung ?????????
yaa setuju dgn saudr hanif & dedy
- Originaly posted by begawan5060:
Kok nggak nyambung, ya? Yang ditanyakan pinjaman antar persh..
Biar nyambung bagaimana pendapat pak Begawan ?
- Originaly posted by begawan5060:
Kok nggak nyambung, ya? Yang ditanyakan pinjaman antar persh..
ada pendapat lain rekan begawan.
kebetulan sekali ini dibahas, bagus nih..jadi saya mau telusuri dulu apakah pinjaman perusahaan saya yang diberikan oleh holding company dikenakan bunga.
kalau kita membaca peraturan pemerintah No. 94 Tahun 2010 diatas , memang hanya berlaku untuk pinjaman antar pemegang saham
Namun jika pinjaman terjadi antar anak perusahaan, misalnya PT. A memiliki saham di PT. B dan PT.C, jika PT. B memberikan pinjaman ke PT. C apakah ketentuan atas berlaku? karena PT. B bukan Pemegang saham PT. C (pemegang saham PT. C adalah PT. A) maka menurut penulis ketentuan diatas tidak berlaku sehingga pinjaman tersebut boleh untuk tidak dikenakan bunga tanpa syarat apapun- Originaly posted by badjoeadjie:
Namun jika pinjaman terjadi antar anak perusahaan, misalnya PT. A memiliki saham di PT. B dan PT.C, jika PT. B memberikan pinjaman ke PT. C apakah ketentuan atas berlaku? karena PT. B bukan Pemegang saham PT. C (pemegang saham PT. C adalah PT. A) maka menurut penulis ketentuan diatas tidak berlaku sehingga pinjaman tersebut boleh untuk tidak dikenakan bunga tanpa syarat apapun
ya, ketentuan pasal 12 PP 94 tahun 2010, hanya berlaku dalam hal pinjaman diberikan oleh pemegang saham kepada perseroan, sehingga kalo sudah memenuhi syarat 4 kumulatif tersebut, maka dapat dianggap sebagai pinjaman tanpa bunga. nah, kalo pinjaman antar group company yang tidak ada unsur kepemilikan saham,wlpn dalam hal ini memiliki hubungan istimewa, maka ketentuan pasal 12 ini tidak dapat diterapkan,sehingga atas transaksi pinjaman ini dapat dikenakan bunga wajar.
demikian pendapat..