Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pinjaman antar group perusahaan

  • Pinjaman antar group perusahaan

     ekha3003 updated 11 years, 7 months ago 20 Members · 29 Posts
  • surya16

    Member
    28 June 2012 at 4:31 pm

    Rekan ortax,
    PT. A B,C, D adalah perusahaan GROUP X.
    Jika terjadi pinjaman antar perusahaan A, B, C dan D, apa dibolehkan dalam ketentuan perpajakan?Tks

  • surya16

    Member
    28 June 2012 at 4:31 pm
  • syarief

    Member
    28 June 2012 at 4:33 pm

    boleh tp jangan lupa pajak atas bunganya dibayar

  • priadiar4

    Member
    28 June 2012 at 6:26 pm
    Originaly posted by surya16:

    Jika terjadi pinjaman antar perusahaan A, B, C dan D, apa dibolehkan dalam ketentuan perpajakan?Tks

    dibolehkan, apakah dikenakan bunga pinjaman ??

  • ry13

    Member
    28 June 2012 at 10:06 pm

    menurut saya tergantung bagaimana kesepakatan antara perusahaan grup tersebut, jika pada pinjaman diperhitungkan bunga maka tentu saja pajak atas bunga diperhitungkan dan bersifat final

  • Aries Tanno

    Member
    28 June 2012 at 10:14 pm
    Originaly posted by ry13:

    menurut saya tergantung bagaimana kesepakatan antara perusahaan grup tersebut, jika pada pinjaman diperhitungkan bunga maka tentu saja pajak atas bunga diperhitungkan dan bersifat final

    berarti boleh tanpa bunga ya?

    bukannya aturannya begini :
    PP No. 94 Tahun 2010
    Pasal 12

    (1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

    a pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
    b modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
    c pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
    d perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

    (2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

    Salam

  • dedysidarta

    Member
    29 June 2012 at 11:17 am

    sepakat rekan hanif… tambahan lagi sepengetahuan saya kalo bunga pinjaman dibawah bunga pasar, hati2 dikoreksi karena dianggap hubungan istimewa.

  • begawan5060

    Member
    29 June 2012 at 1:04 pm
    Originaly posted by hanif:

    (1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

    Kok nggak nyambung, ya? Yang ditanyakan pinjaman antar persh..

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    29 June 2012 at 1:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kok nggak nyambung, ya? Yang ditanyakan pinjaman antar persh..

    Apalagi saya, malah jadi Bingung ?????????

  • arryfive

    Member
    29 June 2012 at 1:38 pm

    yaa setuju dgn saudr hanif & dedy

  • Darmawan

    Member
    30 June 2012 at 3:38 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kok nggak nyambung, ya? Yang ditanyakan pinjaman antar persh..

    Biar nyambung bagaimana pendapat pak Begawan ?

  • setyaindra27

    Member
    30 June 2012 at 8:52 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kok nggak nyambung, ya? Yang ditanyakan pinjaman antar persh..

    ada pendapat lain rekan begawan.

  • Denypratama

    Member
    16 August 2012 at 3:25 pm

    kebetulan sekali ini dibahas, bagus nih..jadi saya mau telusuri dulu apakah pinjaman perusahaan saya yang diberikan oleh holding company dikenakan bunga.

  • badjoeadjie

    Member
    17 August 2012 at 3:23 pm

    kalau kita membaca peraturan pemerintah No. 94 Tahun 2010 diatas , memang hanya berlaku untuk pinjaman antar pemegang saham
    Namun jika pinjaman terjadi antar anak perusahaan, misalnya PT. A memiliki saham di PT. B dan PT.C, jika PT. B memberikan pinjaman ke PT. C apakah ketentuan atas berlaku? karena PT. B bukan Pemegang saham PT. C (pemegang saham PT. C adalah PT. A) maka menurut penulis ketentuan diatas tidak berlaku sehingga pinjaman tersebut boleh untuk tidak dikenakan bunga tanpa syarat apapun

  • bayem

    Member
    22 August 2012 at 7:55 am
    Originaly posted by badjoeadjie:

    Namun jika pinjaman terjadi antar anak perusahaan, misalnya PT. A memiliki saham di PT. B dan PT.C, jika PT. B memberikan pinjaman ke PT. C apakah ketentuan atas berlaku? karena PT. B bukan Pemegang saham PT. C (pemegang saham PT. C adalah PT. A) maka menurut penulis ketentuan diatas tidak berlaku sehingga pinjaman tersebut boleh untuk tidak dikenakan bunga tanpa syarat apapun

    ya, ketentuan pasal 12 PP 94 tahun 2010, hanya berlaku dalam hal pinjaman diberikan oleh pemegang saham kepada perseroan, sehingga kalo sudah memenuhi syarat 4 kumulatif tersebut, maka dapat dianggap sebagai pinjaman tanpa bunga. nah, kalo pinjaman antar group company yang tidak ada unsur kepemilikan saham,wlpn dalam hal ini memiliki hubungan istimewa, maka ketentuan pasal 12 ini tidak dapat diterapkan,sehingga atas transaksi pinjaman ini dapat dikenakan bunga wajar.

    demikian pendapat..

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now