Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemungut pajak transaksi dengan pemungut pajak

  • Pemungut pajak transaksi dengan pemungut pajak

  • melantoim

    Member
    27 June 2012 at 10:15 am
  • melantoim

    Member
    27 June 2012 at 10:15 am

    salam rekan ortax,
    ane mau tanya, kalo bendaharawan transaksi dengan bendaharawan siapa yang harus memungut PPN dan PPh 22 nya?
    apakah pembelinya atau penjualnya?

    dan apakah ada PPh 23 untuk internet dan telepon?

    terima kasih rekan ortax

  • begawan5060

    Member
    27 June 2012 at 10:43 am
    Originaly posted by melantoim:

    ane mau tanya, kalo bendaharawan transaksi dengan bendaharawan siapa yang harus memungut PPN dan PPh 22 nya?
    apakah pembelinya atau penjualnya?

    Contohnya?

    Originaly posted by melantoim:

    dan apakah ada PPh 23 untuk internet dan telepon?

    Tidak ada..

  • melantoim

    Member
    27 June 2012 at 10:59 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Contohnya?

    misalkan bendaharawan melakukan pembayaran internet kepada telkom (asumsi telkom adalah bendaharawan). siapa yang memungut pajaknya, rekan begawan 5060?

  • begawan5060

    Member
    27 June 2012 at 11:06 am

    BUMN tidak sama dengan bendahara pemerintah..
    Pembayaran internet bukan objek pemotongan PPh..

  • melantoim

    Member
    27 June 2012 at 11:31 am
    Originaly posted by begawan5060:

    BUMN tidak sama dengan bendahara pemerintah..
    Pembayaran internet bukan objek pemotongan PPh..

    maksud ane, asumsi rekan. atau anggap saja transaksinya dengan DEPKOMINFO.. hehe..
    bagaimana pemungutannya?
    aspek PPN atau PPh 22 nya rekan.

  • begawan5060

    Member
    27 June 2012 at 11:33 am
    Originaly posted by melantoim:

    maksud ane, asumsi rekan. atau anggap saja transaksinya dengan DEPKOMINFO.. hehe..
    bagaimana pemungutannya?

    Bukankah mereka bukan subjek pajak, rekan?

  • melantoim

    Member
    27 June 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah mereka bukan subjek pajak, rekan?

    bukan rekan..

    kalau bendaharawan (pemungut pajak) transaksi dengan BLU transjakarta (pemungut pajak) siapakah yang harus memungut pajaknya?

  • uning1962

    Member
    27 June 2012 at 2:17 pm

    Jika pemungut melakukan transaksi dengan sesama pemungut, maka yang memungut pajaknya adalah "pembeli"

  • begawan5060

    Member
    27 June 2012 at 2:22 pm
    Originaly posted by melantoim:

    kalau bendaharawan (pemungut pajak) transaksi dengan BLU transjakarta (pemungut pajak) siapakah yang harus memungut pajaknya?

    Berikan contoh yang jelas, rekan..
    Misalnya transaksi apa? Antara siapa dengan siapa?

  • melantoim

    Member
    28 June 2012 at 3:13 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Berikan contoh yang jelas, rekan..
    Misalnya transaksi apa? Antara siapa dengan siapa?

    misalkan BLU A membeli barang kena pajak dari BLU B senilai 50juta rupiah.
    sebagai bendaharawan wajib memungut PPN dan PPh 22.
    siapakah yang wajib melakukan pemungutan?

    salam

  • melantoim

    Member
    28 June 2012 at 3:13 pm
    Originaly posted by uning1962:

    Jika pemungut melakukan transaksi dengan sesama pemungut, maka yang memungut pajaknya adalah "pembeli"

    bisa share peraturannya rekan uning1962?

  • uning1962

    Member
    28 June 2012 at 4:28 pm
    Originaly posted by melantoim:

    bisa share peraturannya rekan uning1962?

    Berdasarkan KMK 549/KMK.04/2000 BUMN sebagai WAPU, dalam pasal 2 ayat 2 menyebutkan sbb :
    Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar
    Badan-badan tertentu maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan
    melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah Badan-badan tertentu yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
    [u][/u]
    Lalu muncul KMK 563/KMK.03/2003 yang berlaku 1 Jnuari 2004 tidak lagi WAPU.
    Kemudian sekarang muncul lagi PMK nomor 85/PMK.03/2012 ditunjuk lagi jadi WAPU, tetapi pasal seperti diatas tidak ada.
    Karena tidak diatur, menurut saya PPN dipungut oleh pembeli.

  • nagatomo

    Member
    28 June 2012 at 4:54 pm
    Originaly posted by uning1962:

    menurut saya PPN dipungut oleh pembeli.

    bukannya kebalik yaa, ppn dipungut oleh penjual jk transaksi sesama pemungut

    cmiiw

  • begawan5060

    Member
    28 June 2012 at 6:38 pm
    Originaly posted by melantoim:

    misalkan BLU A membeli barang kena pajak dari BLU B senilai 50juta rupiah.

    BLU itu apa, ya?

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now