• Perusahaan Fiktif

     satriyaj updated 9 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Darmawan

    Member
    27 June 2012 at 6:23 am
  • Darmawan

    Member
    27 June 2012 at 6:23 am

    CV.Karya mendapatkan proyek pekerjaan tetapi pelaksanaannya diberikan kepada perusahaan lain. Yang melporkan pajaknya adalah CV.Karya seolah-oleh CV.Karya lah yang menjadi pelaksananya. Biaya2 yang mempunyai PPN Masukan memakai nama CV.Karya. Untk biaya2 yang tidak mempunyai PPN Masukan tergantung pengeluaran CV.Karya.

    CV.Karya mendapatkan fee 20 % dari nilai kontrak dan ini tidak ada buktinya.Pajak2 ditanggung dan dibayar oleh CV.Karya.

    Apakah ini dibenarkan oleh aturan perpajakan atau apakah CV.Karya termasuk perusahaan fiktif ?

  • priadiar4

    Member
    27 June 2012 at 8:05 am

    hemat saya itu disubkontraktor,
    Sub Kontraktor adalah PKP yang secara fisik melakukan penyerahan BKP/JKP
    kepada pemilik proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena suatu
    kondisi/kebijakan tertentu, sub kontraktor tidak dapat menandatangani kontrak
    penyerahan BKP/JKP secara langsung dengan pemilik proyek

  • priadiar4

    Member
    27 June 2012 at 8:06 am

    sedangkan CV Karya adalah kontraktor utama
    Kontraktor Utama adalah PKP yang secara langsung menandatangani kontrak
    dengan pemilik proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena tidak
    memiliki suatu sarana yang memadai untuk melaksanakan isi kontrak tersebut,
    kontraktor utama mengikat kontrak/perjanjian kepada sub kontraktor untuk
    melaksanakannya. Sehingga kontraktor utama tidak melaksanakan kegiatan
    secara fisik namun hanya bertindak sebagai perantara/agen. Jadi
    penyerahan/kegiatan secara fisik yang dilakukan adalah penyerahan jasa
    keagenan.

    CMIIW

  • dyneish

    Member
    11 June 2014 at 2:01 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    CV.Karya mendapatkan fee 20 % dari nilai kontrak dan ini tidak ada buktinya.Pajak2 ditanggung dan dibayar oleh CV.Karya.

    Bagaimana dengan yg ini? Tentunya akan ada pengakuan pendapatan dan cost dari pendapatan tsb. Bagaimana perlakuan untuk pelaporan pajaknya? dalam hal ini SPT tahunannya?

  • satriyaj

    Member
    12 June 2014 at 6:38 am
    Originaly posted by Darmawan:

    PPN Masukan memakai nama CV.Karya

    Kalo menurut saya justru bukan subkontraktor karena PM dan PK pakai nama CV. Karya. Jadi DJP taunya CV karya yang melaksanakan. Cuma masalahnya berarti semua pembayaran harus lewat CV Karya. Apa gak ribet tuh?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now