Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perusahaan Fiktif
CV.Karya mendapatkan proyek pekerjaan tetapi pelaksanaannya diberikan kepada perusahaan lain. Yang melporkan pajaknya adalah CV.Karya seolah-oleh CV.Karya lah yang menjadi pelaksananya. Biaya2 yang mempunyai PPN Masukan memakai nama CV.Karya. Untk biaya2 yang tidak mempunyai PPN Masukan tergantung pengeluaran CV.Karya.
CV.Karya mendapatkan fee 20 % dari nilai kontrak dan ini tidak ada buktinya.Pajak2 ditanggung dan dibayar oleh CV.Karya.
Apakah ini dibenarkan oleh aturan perpajakan atau apakah CV.Karya termasuk perusahaan fiktif ?
hemat saya itu disubkontraktor,
Sub Kontraktor adalah PKP yang secara fisik melakukan penyerahan BKP/JKP
kepada pemilik proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena suatu
kondisi/kebijakan tertentu, sub kontraktor tidak dapat menandatangani kontrak
penyerahan BKP/JKP secara langsung dengan pemilik proyeksedangkan CV Karya adalah kontraktor utama
Kontraktor Utama adalah PKP yang secara langsung menandatangani kontrak
dengan pemilik proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena tidak
memiliki suatu sarana yang memadai untuk melaksanakan isi kontrak tersebut,
kontraktor utama mengikat kontrak/perjanjian kepada sub kontraktor untuk
melaksanakannya. Sehingga kontraktor utama tidak melaksanakan kegiatan
secara fisik namun hanya bertindak sebagai perantara/agen. Jadi
penyerahan/kegiatan secara fisik yang dilakukan adalah penyerahan jasa
keagenan.CMIIW
- Originaly posted by Darmawan:
CV.Karya mendapatkan fee 20 % dari nilai kontrak dan ini tidak ada buktinya.Pajak2 ditanggung dan dibayar oleh CV.Karya.
Bagaimana dengan yg ini? Tentunya akan ada pengakuan pendapatan dan cost dari pendapatan tsb. Bagaimana perlakuan untuk pelaporan pajaknya? dalam hal ini SPT tahunannya?
- Originaly posted by Darmawan:
PPN Masukan memakai nama CV.Karya
Kalo menurut saya justru bukan subkontraktor karena PM dan PK pakai nama CV. Karya. Jadi DJP taunya CV karya yang melaksanakan. Cuma masalahnya berarti semua pembayaran harus lewat CV Karya. Apa gak ribet tuh?