Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Orang Pribadi Pelaksana Proyek

  • Orang Pribadi Pelaksana Proyek

     yezki updated 11 years, 9 months ago 6 Members · 12 Posts
  • yezki

    Member
    26 June 2012 at 12:57 pm
  • yezki

    Member
    26 June 2012 at 12:57 pm

    Dh, Rekan-rekan Ortax

    PT A merupakan perusahaan pelaksana konstruksi, menggunakan subkontrakor orang pribadi (Pak Joko) sebagai pelaksana proyek dan membawahi 50 orang tukang. Pak Joko menagih jasanya termasuk gaji tukang (Rp.150 juta perbulan) menggunakan NPWP Pribadi, dan Pak Joko tidak menggunakan pembukuan dan Non PKP
    Pertanyaan:
    1. Atas jasanya apakah dipotong PPh Pasal 4(2) atau PPh Pasal 21?
    2. Seandainya dipotong menggunakan PPh Pasal 4 (2) Final, Apakah SPT OP nya juga Final.

    Salam
    YeZkI

  • wij

    Member
    26 June 2012 at 1:49 pm

    Untuk Pekerjaan konstruksi yang disubkan kepada pihak lain, atas jasanya dipotong PPh pasal 4(2), kalau PPh pasal 21 dibebankan bila dikerjakan sendiri ada sistim upah harian dan upah borongan.
    Jadi bila Sub kontraktor mengajukan tagihan (opname pekerjaan), maka Perusahaan harus memotong PPH Pasal 4(2).

  • edisuryadi2

    Member
    26 June 2012 at 2:03 pm
  • begawan5060

    Member
    26 June 2012 at 4:36 pm
    Originaly posted by yezki:

    menggunakan subkontrakor orang pribadi (Pak Joko) sebagai pelaksana proyek dan membawahi 50 orang tukang.

    Jelaskan rincian pekerjaannya, bunyi kontraknya…
    Penggunaan kata-kata "subkontraktor" harus tepat…
    Misal PT. A membangun pabrik, trus pembuatan rangka baja di_subkon ke OP/badan. Apakah seperti ini atau hanya sekedar mandor?

  • yezki

    Member
    28 June 2012 at 11:32 am

    Sekedar mandor Pak Bengawan, selama ini kebiasaan kontraktor memotong invoice mandor tersebut dengan PPh Pasal 4 (2) sebagai pelaksana. Kalau ini salah apa yang harus dilakukan mandor tersebut

    Salam YezKi

  • begawan5060

    Member
    28 June 2012 at 11:54 am
    Originaly posted by yezki:

    Sekedar mandor

    Seharusnya dipotong PPh Ps 21..

  • yezki

    Member
    28 June 2012 at 12:26 pm

    Melihat thread dari pak Edysuryadi2, kriteria agar masuk jasa pelaksana kontruksi dalam kontrak harus ada material. Untuk jasa pengawasan kira2 kriterianya apa ya?

    salam
    Yezki

  • wij

    Member
    30 June 2012 at 1:50 pm

    Menurut saya pembayaran ke Mandor tidak bisa dipotong PPh 21 karena susah untuk menghitungnya. Juga pembayaran ke Mandor oleh perusahaan kontraktor berdasarkan hasil pekerjaan/opname. Maka untuk pembayarannya dipotong PPh 4(2). Sedangkan pembebanan Pasal 21 hanya untuk pembayaran gaji karyawan perusahaan sendiri ditambah tenaga harian proyek yang dibayar tiap bulan.

  • aldrian

    Member
    2 July 2012 at 8:26 am

    Mohon maaf mencoba menjawab :

    Originaly posted by yezki:

    menggunakan subkontrakor orang pribadi (Pak Joko) sebagai pelaksana proyek dan membawahi 50 orang tukang. Pak Joko menagih jasanya termasuk gaji tukang (Rp.150 juta perbulan) menggunakan NPWP Pribadi, dan Pak Joko tidak menggunakan pembukuan dan Non PKP

    Originaly posted by yezki:

    Sekedar mandor Pak Bengawan

    Dasar hukum :
    Pasal 1 PP 51 tahun 2008
    "Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi"

    Menurut saya, apabila pelaksana konstruksi didefinisikan sebagai mandor, maka perusahaan membeli sendiri material, merekrut sendiri tenaga kerja dll. Dan menurut saya sepertinya tidak seperti itu arah pertanyaan Rekan yezki sehingga apabila definisi mandor tidak seperti yang saya utarakan maka dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).

  • priadiar4

    Member
    2 July 2012 at 9:37 am
    Originaly posted by yezki:

    menggunakan subkontrakor orang pribadi (Pak Joko) sebagai pelaksana proyek dan membawahi 50 orang tukang

    Originaly posted by begawan5060:

    Sekedar mandor Pak Bengawan

    Mandor. Ia adalah kepala tukang yang membawahi belasan, puluhan hingga ratusan tukang dan kenek. Jika menggunakan sistem borongan maka ia adalah orang yang membayar gaji harian atau mingguan tukang yang ditagih ke kontraktor sebagai pelaksana.

    Originaly posted by yezki:

    1. Atas jasanya apakah dipotong PPh Pasal 4(2) atau PPh Pasal 21?

    pph 21

  • yezki

    Member
    3 July 2012 at 4:15 pm
    Originaly posted by wij:

    Menurut saya pembayaran ke Mandor tidak bisa dipotong PPh 21 karena susah untuk menghitungnya. Juga pembayaran ke Mandor oleh perusahaan kontraktor berdasarkan hasil pekerjaan/opname. Maka untuk pembayarannya dipotong PPh 4(2). Sedangkan pembebanan Pasal 21 hanya untuk pembayaran gaji karyawan perusahaan sendiri ditambah tenaga harian proyek yang dibayar tiap bulan.

    Kalau menggunakan PPh 4 (2) SPT Pribadi Mandornya otomatis final kah?

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now