• PPN pasal 16 D

     bayem updated 11 years, 10 months ago 8 Members · 28 Posts
  • palon

    Member
    26 June 2012 at 8:17 am

    mohon bantuannya,,, saya mau bertanya..

    1. misalnya hotel yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, menjual aktiva perusahaan yang nilai nya lebih dari 600 juta. apakah hotel ini harus dikukuhkan sebagai PKP? dan atas penjualan aktiva tersebut dikenakan PPN pasal 16 D?

    2. misalnya hotel itu selain menyerahkan jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, juga menyerahkan jasa persewaan ruko yang terutang PPN. dan atas penyerahan sewa ruko itu dikenakan PPN dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. apakah ketika hotel itu menjual aktiva yang berhubungan dengan jasa perhotelan, misalnya menjual AC milik hotel, dikenakan PPN pasal 16 D?

    mohon pendapatnya…

  • palon

    Member
    26 June 2012 at 8:17 am
  • priadiar4

    Member
    26 June 2012 at 8:30 am
    Originaly posted by palon:

    1. misalnya hotel yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, menjual aktiva perusahaan yang nilai nya lebih dari 600 juta. apakah hotel ini harus dikukuhkan sebagai PKP?

    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

    harus PKP dan sepanjang PM bukan menurut Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. bisa

    Originaly posted by palon:

    2. misalnya hotel itu selain menyerahkan jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, juga menyerahkan jasa persewaan ruko yang terutang PPN. dan atas penyerahan sewa ruko itu dikenakan PPN dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. apakah ketika hotel itu menjual aktiva yang berhubungan dengan jasa perhotelan, misalnya menjual AC milik hotel, dikenakan PPN pasal 16 D?

    sepanjang PM bukan menurut Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. bisa

  • palon

    Member
    26 June 2012 at 8:46 am
    Originaly posted by priadiar4:

    sepanjang PM bukan menurut Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. bisa

    ini kan dari konteks aturan pak,, saya sudah membacanya, dalam konteks kasusnya gmana?

  • priadiar4

    Member
    26 June 2012 at 8:54 am
    Originaly posted by palon:

    ini kan dari konteks aturan pak,, saya sudah membacanya, dalam konteks kasusnya gmana?

    kecuali atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.

    jasa di bidang perhotelan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
    Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas penyerahan jasa ini tidak terutang pajak
    Pajak Pertambahan Nilai.

  • palon

    Member
    26 June 2012 at 8:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jasa di bidang perhotelan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
    Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas penyerahan jasa ini tidak terutang pajak
    Pajak Pertambahan Nilai.

    atas aktiva yang dijual oleh hotel, kena PPN gak? penyrahannya lebih dari 600 juta.

  • palon

    Member
    26 June 2012 at 9:06 am

    mohon bantuannya senior2semua pak hanif, pak begawan, rekan bayem dll..

  • priadiar4

    Member
    26 June 2012 at 9:14 am
    Originaly posted by palon:

    atas aktiva yang dijual oleh hotel, kena PPN gak? penyrahannya lebih dari 600 juta.

    Originaly posted by palon:

    1. misalnya hotel yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, menjual aktiva perusahaan yang nilai nya lebih dari 600 juta. apakah hotel ini harus dikukuhkan sebagai PKP? dan atas penjualan aktiva tersebut dikenakan PPN pasal 16 D?

    mesti PKP dan aktiva tersebut dan memperhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN misal aktiva tersebut gedung hotel maka kena PPN

    Originaly posted by palon:

    2. misalnya hotel itu selain menyerahkan jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, juga menyerahkan jasa persewaan ruko yang terutang PPN. dan atas penyerahan sewa ruko itu dikenakan PPN dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. apakah ketika hotel itu menjual aktiva yang berhubungan dengan jasa perhotelan, misalnya menjual AC milik hotel, dikenakan PPN pasal 16 D?

    ini pertanyaan membingungkan..

  • palon

    Member
    26 June 2012 at 9:20 am
    Originaly posted by priadiar4:

    2. misalnya hotel itu selain menyerahkan jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, juga menyerahkan jasa persewaan ruko yang terutang PPN. dan atas penyerahan sewa ruko itu dikenakan PPN dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. apakah ketika hotel itu menjual aktiva yang berhubungan dengan jasa perhotelan, misalnya menjual AC milik hotel, dikenakan PPN pasal 16 D?

    membingungkan dalam hal apa pak?

  • sendback

    Member
    26 June 2012 at 9:27 am

    sekedar diskusi rekan palon,
    atas penyerahan jasa perhotelan tidak dikenakan PPN, berarti PPN masukan yg sdh dibayar pd saat pembelian/pembangunan aktiva tidak dapat dikreditkan. Jika kemudian aktiva tsb dijual maka atas penjualan aktva tsb tidak terhutang PPN walaupun jumlahnya melebihi 600 jt.

    Tapi jika yg dijual adalah aktiva yg berhubungan dgn penyerahan yg dikenakan PPN (sewa ruko), maka terhutang PPN Pasal 16 D.

  • palon

    Member
    26 June 2012 at 9:34 am
    Originaly posted by sendback:

    atas penyerahan jasa perhotelan tidak dikenakan PPN, berarti PPN masukan yg sdh dibayar pd saat pembelian/pembangunan aktiva tidak dapat dikreditkan. Jika kemudian aktiva tsb dijual maka atas penjualan aktva tsb tidak terhutang PPN walaupun jumlahnya melebihi 600 jt.

    kenapa tidak terutang PPN rekan? bukankah aktiva yang dijual itu adalah BKP?
    ini yang membingungkan saya..

  • sendback

    Member
    26 June 2012 at 9:46 am

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ __________________
    19 Juni 2006

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 350/PJ.53/2006

    TENTANG

    PPN ATAS PEMBANGUNAN HOTEL

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara dengan Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut di atas, dengan
    ini diberikan penjelaasn sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. ABC meminta penegasan tentang kepastian hak
    restitusi PPN investasi apabila PPN Masukan lebih besar dari PPN keluaran, mengingat ABC adalah
    perhotelan yang kewajiban PPN keluarannya hanya dari persewaan toko-toko di hotel.

    2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur antara lain :
    a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
    di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b. Pasal 4A ayat (3), bahwa Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan
    jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak
    berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Pearturan Pemerintah.
    c. Pasal 4A ayat (3) huruf k juncto Pasal 5 huruf k dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor
    144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
    Nilai, bahwa jenis jasa di bidang perhotelan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
    meliputi Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di Hotel, rumah penginapan, motel,
    losmen, dan hostel.
    d. Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak
    Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
    e. Pasal 9 ayat (2a), bahwa Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suat Masa Pajak, maka
    Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.
    f. Pasal 9 ayat (4), bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat
    dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak
    yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    g. Pasal 9 ayat (5), bahwa Apabila dalam suatu Masa pajak, Pengusaha Kena Pajak selain
    melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
    pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari
    pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak Masukan
    yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
    h. Pasal 9 ayat (8) huruf b, bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara
    sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak
    atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

    3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak pada saat
    pembangunan hotel tidak dapat dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut berasal dari
    perolehan BKP dan atau JKP yang digunakan untuk pembangunan hotel dimana penyerahan
    jasa di bidang perhotelan tidak terutang PPN
    .
    b. Dalam hal jumlah perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan
    pertokoan di lingkungan hotel dapat diketahui dengan pasti, maka Pajak Masukan atas
    perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan pertokoan di
    lingkungan hotel dikreditkan karena penyerahan jasa persewaan toko di hotel adalah
    penyerahan yang terutang PPN.

    Demikian untuk dimaklumi.

    a.n. Direktur Jenderal
    Direktur PPN dan PTLL,

    ttd.

    Ichwan Fachruddin
    NIP 060044568

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan.

  • palon

    Member
    26 June 2012 at 9:49 am
    Originaly posted by sendback:

    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak pada saat
    pembangunan hotel tidak dapat dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut berasal dari
    perolehan BKP dan atau JKP yang digunakan untuk pembangunan hotel dimana penyerahan
    jasa di bidang perhotelan tidak terutang PPN.

    trus apa hubungannya dengan penjualan aktiva hotel? bukankah dengan adanya UU PPN baru itu, tidak melihat lg apakah PM nya bisa dikreditkan atau tidak?

  • sendback

    Member
    26 June 2012 at 10:15 am

    mungkin hrs dihubungkan ke UU PPN Pasal 9 ayat 5 rekan palon..

    Apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

  • palon

    Member
    26 June 2012 at 10:25 am
    Originaly posted by sendback:

    Apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

    apa hubungannya dengan PM rekan? ini kan tentang pasal 16 D UU pph.

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now