Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN pasal 16 D
mohon bantuannya,,, saya mau bertanya..
1. misalnya hotel yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, menjual aktiva perusahaan yang nilai nya lebih dari 600 juta. apakah hotel ini harus dikukuhkan sebagai PKP? dan atas penjualan aktiva tersebut dikenakan PPN pasal 16 D?
2. misalnya hotel itu selain menyerahkan jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, juga menyerahkan jasa persewaan ruko yang terutang PPN. dan atas penyerahan sewa ruko itu dikenakan PPN dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. apakah ketika hotel itu menjual aktiva yang berhubungan dengan jasa perhotelan, misalnya menjual AC milik hotel, dikenakan PPN pasal 16 D?
mohon pendapatnya…
- Originaly posted by palon:
1. misalnya hotel yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, menjual aktiva perusahaan yang nilai nya lebih dari 600 juta. apakah hotel ini harus dikukuhkan sebagai PKP?
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
harus PKP dan sepanjang PM bukan menurut Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. bisa
Originaly posted by palon:2. misalnya hotel itu selain menyerahkan jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, juga menyerahkan jasa persewaan ruko yang terutang PPN. dan atas penyerahan sewa ruko itu dikenakan PPN dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. apakah ketika hotel itu menjual aktiva yang berhubungan dengan jasa perhotelan, misalnya menjual AC milik hotel, dikenakan PPN pasal 16 D?
sepanjang PM bukan menurut Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. bisa
- Originaly posted by priadiar4:
sepanjang PM bukan menurut Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. bisa
ini kan dari konteks aturan pak,, saya sudah membacanya, dalam konteks kasusnya gmana?
- Originaly posted by palon:
ini kan dari konteks aturan pak,, saya sudah membacanya, dalam konteks kasusnya gmana?
kecuali atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.
jasa di bidang perhotelan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas penyerahan jasa ini tidak terutang pajak
Pajak Pertambahan Nilai. - Originaly posted by priadiar4:
jasa di bidang perhotelan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas penyerahan jasa ini tidak terutang pajak
Pajak Pertambahan Nilai.atas aktiva yang dijual oleh hotel, kena PPN gak? penyrahannya lebih dari 600 juta.
mohon bantuannya senior2semua pak hanif, pak begawan, rekan bayem dll..
- Originaly posted by palon:
atas aktiva yang dijual oleh hotel, kena PPN gak? penyrahannya lebih dari 600 juta.
Originaly posted by palon:1. misalnya hotel yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, menjual aktiva perusahaan yang nilai nya lebih dari 600 juta. apakah hotel ini harus dikukuhkan sebagai PKP? dan atas penjualan aktiva tersebut dikenakan PPN pasal 16 D?
mesti PKP dan aktiva tersebut dan memperhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN misal aktiva tersebut gedung hotel maka kena PPN
Originaly posted by palon:2. misalnya hotel itu selain menyerahkan jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, juga menyerahkan jasa persewaan ruko yang terutang PPN. dan atas penyerahan sewa ruko itu dikenakan PPN dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. apakah ketika hotel itu menjual aktiva yang berhubungan dengan jasa perhotelan, misalnya menjual AC milik hotel, dikenakan PPN pasal 16 D?
ini pertanyaan membingungkan..
- Originaly posted by priadiar4:
2. misalnya hotel itu selain menyerahkan jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, juga menyerahkan jasa persewaan ruko yang terutang PPN. dan atas penyerahan sewa ruko itu dikenakan PPN dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. apakah ketika hotel itu menjual aktiva yang berhubungan dengan jasa perhotelan, misalnya menjual AC milik hotel, dikenakan PPN pasal 16 D?
membingungkan dalam hal apa pak?
sekedar diskusi rekan palon,
atas penyerahan jasa perhotelan tidak dikenakan PPN, berarti PPN masukan yg sdh dibayar pd saat pembelian/pembangunan aktiva tidak dapat dikreditkan. Jika kemudian aktiva tsb dijual maka atas penjualan aktva tsb tidak terhutang PPN walaupun jumlahnya melebihi 600 jt.Tapi jika yg dijual adalah aktiva yg berhubungan dgn penyerahan yg dikenakan PPN (sewa ruko), maka terhutang PPN Pasal 16 D.
- Originaly posted by sendback:
atas penyerahan jasa perhotelan tidak dikenakan PPN, berarti PPN masukan yg sdh dibayar pd saat pembelian/pembangunan aktiva tidak dapat dikreditkan. Jika kemudian aktiva tsb dijual maka atas penjualan aktva tsb tidak terhutang PPN walaupun jumlahnya melebihi 600 jt.
kenapa tidak terutang PPN rekan? bukankah aktiva yang dijual itu adalah BKP?
ini yang membingungkan saya.. DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ __________________
19 Juni 2006SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 350/PJ.53/2006TENTANG
PPN ATAS PEMBANGUNAN HOTEL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara dengan Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut di atas, dengan
ini diberikan penjelaasn sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. ABC meminta penegasan tentang kepastian hak
restitusi PPN investasi apabila PPN Masukan lebih besar dari PPN keluaran, mengingat ABC adalah
perhotelan yang kewajiban PPN keluarannya hanya dari persewaan toko-toko di hotel.2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur antara lain :
a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 4A ayat (3), bahwa Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan
jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Pearturan Pemerintah.
c. Pasal 4A ayat (3) huruf k juncto Pasal 5 huruf k dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor
144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, bahwa jenis jasa di bidang perhotelan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
meliputi Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di Hotel, rumah penginapan, motel,
losmen, dan hostel.
d. Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak
Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
e. Pasal 9 ayat (2a), bahwa Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suat Masa Pajak, maka
Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.
f. Pasal 9 ayat (4), bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak
yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
g. Pasal 9 ayat (5), bahwa Apabila dalam suatu Masa pajak, Pengusaha Kena Pajak selain
melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari
pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak Masukan
yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
h. Pasal 9 ayat (8) huruf b, bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara
sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak pada saat
pembangunan hotel tidak dapat dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut berasal dari
perolehan BKP dan atau JKP yang digunakan untuk pembangunan hotel dimana penyerahan
jasa di bidang perhotelan tidak terutang PPN.
b. Dalam hal jumlah perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan
pertokoan di lingkungan hotel dapat diketahui dengan pasti, maka Pajak Masukan atas
perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan pertokoan di
lingkungan hotel dikreditkan karena penyerahan jasa persewaan toko di hotel adalah
penyerahan yang terutang PPN.Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,ttd.
Ichwan Fachruddin
NIP 060044568Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.- Originaly posted by sendback:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak pada saat
pembangunan hotel tidak dapat dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut berasal dari
perolehan BKP dan atau JKP yang digunakan untuk pembangunan hotel dimana penyerahan
jasa di bidang perhotelan tidak terutang PPN.trus apa hubungannya dengan penjualan aktiva hotel? bukankah dengan adanya UU PPN baru itu, tidak melihat lg apakah PM nya bisa dikreditkan atau tidak?
mungkin hrs dihubungkan ke UU PPN Pasal 9 ayat 5 rekan palon..
Apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
- Originaly posted by sendback:
Apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
apa hubungannya dengan PM rekan? ini kan tentang pasal 16 D UU pph.