Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN PM pembelian kendaraan yang bisa dikreditkan?

  • PPN PM pembelian kendaraan yang bisa dikreditkan?

     handycipto updated 15 years ago 7 Members · 14 Posts
  • juni

    Member
    21 April 2009 at 10:10 am

    Ada yang bisa bantu?

  • juni

    Member
    21 April 2009 at 10:10 am
  • dongen

    Member
    21 April 2009 at 10:20 am

    pembelian kendaraan yang dapat dikreditkan hanya ppn. itu pun apabila pembelinya adalah nppkp. ppn yang dihitung hanya sebesar harga kendaraan off the road. pengertian kendaraan off the road adalh belum termasuk bea balik nama.

  • juni

    Member
    21 April 2009 at 10:21 am

    mungkin ada yaang bisa kasih per ?

  • mbah ry

    Member
    21 April 2009 at 10:23 am

    tergantung… tu mobil mo buat di jual ulang (usaha anda jual beli mobil) ato gak (cuma untuk di pake sehari2). kalo cuma mo di pake sehari2 sih gak bisa dikreditkan karena anda merupakan konsumen..

  • dongen

    Member
    21 April 2009 at 10:34 am

    klo beli mobinya atas nama perusahaan, digunakan untuk kepentingan perusahaan dan perusahaan tersebut sudah memiliki npkp maka ppn masukannya dapat dikreditkan.

  • begawan5060

    Member
    21 April 2009 at 11:07 am

    PPN Masukan atas perolehan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi tidak dapat dikreditkan, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. (Ps 9 ayat 8 huruf c UU PPN)

  • juni

    Member
    21 April 2009 at 11:40 am
    Originaly posted by begawan5060:

    kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van

    kalo di indonesia seperti mobil apa tuh? mungkin ada yg bisa jelaskan, karena sepengetahuan saya, seperti mobil2 tertentu ada yang bisa dikreditkan..??

  • begawan5060

    Member
    21 April 2009 at 11:59 am

    Sepanjang bukan untuk diperdagangkan atau disewakan, PPN Masukan atas pembelian mobil dapat dikreditkan kecuali sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi.

    Jenis station wagon, van, dan kombi tidak batasan yang rinci

  • Budianto

    Member
    21 April 2009 at 12:17 pm

    sepanjang diperiksa, kalo ada penjualan aktiva kendaraan biasanya ditanya jenisnya sedan/bukan ? kalau bukan maka akan dikenakan PPn 16D

  • handycipto

    Member
    21 April 2009 at 1:56 pm

    Mohon diberikan penjelasan mengenai PPN 16D supaya semuanya jelas, kalau bisa diberikan contoh kasus

  • FRANSISCUS

    Member
    21 April 2009 at 2:07 pm

    sekedar membagi pengalaman ; teman saya sekitar 5 taon yang lalu, membeli suzuki futura jenis mikrolet dengan plat dasar kuning. setelah itu, oleh salesman dianjurkan untuk memilik npwp, katanya nanti dapat restitusi sejumlah ppn bm tsb.eh, ternyata setelah melengkapi persyaratan npwp,ktp,faktur pembelian mobil kira-kira 3 bulan berikutnya ternyata benar, dapat uang sejumlah ppn bm. maka salesman pun kebagian uang rokok

  • juni

    Member
    21 April 2009 at 3:04 pm

    mmmm

  • handycipto

    Member
    22 April 2009 at 10:11 am

    pintar juga tuch salesmannya

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now