Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Inpor atas jasa notaris Luar Negeri

  • PPN Inpor atas jasa notaris Luar Negeri

     yuniffer updated 11 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • bopak

    Member
    11 June 2012 at 10:41 am

    Permisi para suhu pajak, saya ada kasus kecil nih dikantor. Perusahaan saya menyewa jasa notaris (badan) dari singapura untuk keperluan pengadilan di singapura. Jasa Notaris tersebut memberikan kepada pihak kami COD (certificate of domicile) dan oleh karena itu tidak kami potong pph 26 berdasarkan treaty tersebut.

    Yang ingin saya tanyakan apakah benar atas jasa tersebut saya diharuskan untuk membayar PPN inpor dan PPN inpor tersebut dapat saya kreditkan dalam pelaporan SPT PPN saya. Mohon pedapatnya para suhu pajak disini sekalian dasar hukumnya apa ya

  • bopak

    Member
    11 June 2012 at 10:41 am
  • bayem

    Member
    11 June 2012 at 12:12 pm
    Originaly posted by bopak:

    Perusahaan saya menyewa jasa notaris (badan) dari singapura untuk keperluan pengadilan di singapura. Jasa Notaris tersebut memberikan kepada pihak kami COD (certificate of domicile) dan oleh karena itu tidak kami potong pph 26 berdasarkan treaty tersebut.

    Yang ingin saya tanyakan apakah benar atas jasa tersebut saya diharuskan untuk membayar PPN inpor dan PPN inpor tersebut dapat saya kreditkan dalam pelaporan SPT PPN saya. Mohon pedapatnya para suhu pajak disini sekalian dasar hukumnya apa ya

    bukan PPN impor bos, tapi PPN atas pemanfaatan jasa diluar negeri. dasar hukumnya 40/PMK.03/2010

  • yuniffer

    Member
    11 June 2012 at 12:50 pm
    Originaly posted by bayem:

    bukan PPN impor bos, tapi PPN atas pemanfaatan jasa diluar negeri. dasar hukumnya 40/PMK.03/2010

    Sepakat.

    Originaly posted by bopak:

    Jasa Notaris tersebut memberikan kepada pihak kami COD (certificate of domicile) dan oleh karena itu tidak kami potong pph 26 berdasarkan treaty tersebut.

    apa yang dimaksud disini CoD adalah DGT Form 1 (lembar 1 dan 2) atau CoD yang diterbitkan oleh IRAS (Tax Authority Singapura). Jika hanya CoD maka kurang lengkap untuk memanfaatkan Tax Treaty.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now