• POTONGAN PPH 23

  • SCORPION

    Member
    5 June 2012 at 1:18 pm

    Dear all rekan ortax,
    Saya sebagai PT. A menjual barang dan jasa, dari jasa tersebut kita dipotong pph 23 atas jasa. Misal kita menjual barang senilai 100.000, PPN keluaran 10.000, potongan pph 23 2.000, bagaimana jurnal yg harus saya buat?
    Dan potongan pph 23 tsb bisa kita kompensasi dengan pph tahunan badan?
    Bagaimana jurnalnya?
    Mohon pencerahan rekan2.
    tks

  • SCORPION

    Member
    5 June 2012 at 1:18 pm
  • begawan5060

    Member
    5 June 2012 at 1:23 pm
    Originaly posted by scorpion:

    bagaimana jurnal yg harus saya buat?

    Saat menerbitkan tagihan :
    Piutang = 110.000
    ……………. Pendapat jasa = 100.000
    ……………. PPN Keluaran = 10.000

    Saat dibayar luas :
    Kas/bank = 108.000
    Prepaid PPh Ps 23 = 2.000
    ………………. Piutang = 110.000

    Originaly posted by scorpion:

    Dan potongan pph 23 tsb bisa kita kompensasi dengan pph tahunan badan?

    Ya..

  • FSormin

    Member
    5 June 2012 at 1:27 pm

    setuju..

  • SCORPION

    Member
    5 June 2012 at 1:48 pm

    Terima kasih rekan begawan.
    Sangat membantu.
    salam

  • SCORPION

    Member
    5 June 2012 at 2:01 pm

    Rekan, bisa nanya lagi nih, kalau misalnya kita membayar jasa kepada supplier A, dan kita memotong pph 23 atas jasa tersebut, bagaimana jurnal transaksi yg benar?
    misal jasa 100.000, ppn 10.000, pph 23 2.000
    Disini posisi kita sebagai pembeli.
    tks

  • begawan5060

    Member
    5 June 2012 at 2:06 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Rekan, bisa nanya lagi nih, kalau misalnya kita membayar jasa kepada supplier A, dan kita memotong pph 23 atas jasa tersebut, bagaimana jurnal transaksi yg benar?

    Saat terima tagihan :
    Biaya Jasa = 100.000
    PPN Masukan = 10.000
    ……………. Utang Biaya = 110.000

    Saat membayar lunas :
    Utang Biaya = 110.000
    …………….Kas = 108.000
    …………….Utang PPh Ps 23 = 2.000

  • paslah

    Member
    5 June 2012 at 5:20 pm

    Rekan Begawan, untuk PPh-23 yang timbul sbg Utang apakah bisa diakui sebagai biaya???

    Biaya Jasa + PPh 23 = 102.000
    PPN Masukan = 10.000
    ………………Utang Biaya 110.000
    ………………Utang PPh-23 2.000

    Saat membayar lunas:
    Utang biaya = 110.000
    Utang PPh-23= 2.000
    ……………Kas/Bank 112.000

    Masih suka bingung antara ditanggung dan digrossup. Kl kasus ini kita memotong artinya PPh-23 ditanggung pemberi jasa. Mohon koreksinya

  • begawan5060

    Member
    5 June 2012 at 5:44 pm
    Originaly posted by paslah:

    Rekan Begawan, untuk PPh-23 yang timbul sbg Utang apakah bisa diakui sebagai biaya???

    Tidak.., PPN juga tidak…

    Originaly posted by paslah:

    Biaya Jasa + PPh 23 = 102.000
    PPN Masukan = 10.000
    ………………Utang Biaya 110.000
    ………………Utang PPh-23 2.000

    Bukanlah invoice dari lawan trasanksi, tidak menyebutkan PPh Ps 23? Pada umumnya sbb :
    Harga Jasa = 100.000
    PPN = 10.000
    Jumlah yang harus dibayar = 110.000
    Jadi tidak ada "biaya PPh Ps 23"

    Pada saat pembayaran, akan memotong PPh Ps 23, dan jurnalnya baru muncul utang PPh Ps 23.

  • begawan5060

    Member
    5 June 2012 at 5:53 pm
    Originaly posted by paslah:

    Masih suka bingung antara ditanggung dan digrossup. Kl kasus ini kita memotong artinya PPh-23 ditanggung pemberi jasa.

    PPh Ps 23 selalu dibayar/ditanggung pemberi jasa (pihak yang menerima pembayaran).
    Apabila ditanggung penerima Jasa (pihak yang membayarkan), contoh :
    Harga Jasa = 100.000
    PPh Ps 23 = 2.000 (PPh ini "ditanggung" pengguna jasa, sehingga pemberi jasa tetap menerima "utuh" sebesar 100.000)
    Jurnalnya :
    Biaya Jasa = 100.000
    Biaya Pajak = 2.000 —> dikoreksi fidkal saat penyusunan L/R
    ………… Kas = 100.000
    ………… Utang PPh Ps 23 = 2.000

    Apabila di-gross up, contoh :
    Harga Jasa = 100.000
    DPP setelah gross up = 100.000 X 100/98 = 102.041
    PPh Ps 23 = 2.041
    Jurnalnya :
    Biaya Jasa = 102.041
    ………… Kas = 100.000
    ………… Utang PPh Ps 23 = 2.041
    Dengan syarat harga jasa di invoice harus mencantumkan = 102.041

  • paslah

    Member
    6 June 2012 at 1:58 pm

    Sangat jelas… Tq banyak Rekan Begawan

  • ahmadhasan

    Member
    29 April 2014 at 3:37 pm

    maaf rekan itu kan jurnal saat rekan scorpion menjual barang…klo saya yg sebangai pembeli bagaimna ya?

  • ahmadhasan

    Member
    29 April 2014 at 3:37 pm

    maaf rekan itu kan jurnal saat rekan scorpion menjual barang…klo saya yg sebangai pembeli bagaimna ya?

  • amyoonn

    Member
    15 August 2014 at 10:10 am

    Dear Bpk. Begawan5060

    Pada saat dipotong pph 23 jurnalnya prepaid pph 23 didebet, dan prepaid ini bisa dikompensasi dengan pph tahunan. Bagaimana cara menjurnal balik prepaid pph 23 agar pada tahun-tahun berikutnya prepaid pph 23 tidak muncul kembali karena saya bingung cara menjurnalnya..

    mohon bantuannya ya pa terima kasih

  • smallander

    Member
    18 November 2014 at 9:15 pm

    Bapak2 skalian,
    mohon bantuan untuk case dibawah ini:
    Invoice kami 33,000,000.00 (include vat 10%). Saat pembayaran kami cuma menerima 32,488,000. Ada selisih 512,000. Katanya pph23 2%. Yang membuat saya bingung 2% dari nilai invoice hasil gk sama dengan 512k. sy coba kalikan dengan tanpa vat, hasilnya pun lain. mohon bantuan dari bpk2 yg ada disini dari manakah dasar perhitungan ini sehingga diperoleh angka 512k sebagai potongan. makasih sebelumnya.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now