Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › POTONGAN PPH 23
POTONGAN PPH 23
Dear all rekan ortax,
Saya sebagai PT. A menjual barang dan jasa, dari jasa tersebut kita dipotong pph 23 atas jasa. Misal kita menjual barang senilai 100.000, PPN keluaran 10.000, potongan pph 23 2.000, bagaimana jurnal yg harus saya buat?
Dan potongan pph 23 tsb bisa kita kompensasi dengan pph tahunan badan?
Bagaimana jurnalnya?
Mohon pencerahan rekan2.
tks- Originaly posted by scorpion:
bagaimana jurnal yg harus saya buat?
Saat menerbitkan tagihan :
Piutang = 110.000
……………. Pendapat jasa = 100.000
……………. PPN Keluaran = 10.000Saat dibayar luas :
Kas/bank = 108.000
Prepaid PPh Ps 23 = 2.000
………………. Piutang = 110.000Originaly posted by scorpion:Dan potongan pph 23 tsb bisa kita kompensasi dengan pph tahunan badan?
Ya..
setuju..
Terima kasih rekan begawan.
Sangat membantu.
salamRekan, bisa nanya lagi nih, kalau misalnya kita membayar jasa kepada supplier A, dan kita memotong pph 23 atas jasa tersebut, bagaimana jurnal transaksi yg benar?
misal jasa 100.000, ppn 10.000, pph 23 2.000
Disini posisi kita sebagai pembeli.
tks- Originaly posted by scorpion:
Rekan, bisa nanya lagi nih, kalau misalnya kita membayar jasa kepada supplier A, dan kita memotong pph 23 atas jasa tersebut, bagaimana jurnal transaksi yg benar?
Saat terima tagihan :
Biaya Jasa = 100.000
PPN Masukan = 10.000
……………. Utang Biaya = 110.000Saat membayar lunas :
Utang Biaya = 110.000
…………….Kas = 108.000
…………….Utang PPh Ps 23 = 2.000 Rekan Begawan, untuk PPh-23 yang timbul sbg Utang apakah bisa diakui sebagai biaya???
Biaya Jasa + PPh 23 = 102.000
PPN Masukan = 10.000
………………Utang Biaya 110.000
………………Utang PPh-23 2.000Saat membayar lunas:
Utang biaya = 110.000
Utang PPh-23= 2.000
……………Kas/Bank 112.000Masih suka bingung antara ditanggung dan digrossup. Kl kasus ini kita memotong artinya PPh-23 ditanggung pemberi jasa. Mohon koreksinya
- Originaly posted by paslah:
Rekan Begawan, untuk PPh-23 yang timbul sbg Utang apakah bisa diakui sebagai biaya???
Tidak.., PPN juga tidak…
Originaly posted by paslah:Biaya Jasa + PPh 23 = 102.000
PPN Masukan = 10.000
………………Utang Biaya 110.000
………………Utang PPh-23 2.000Bukanlah invoice dari lawan trasanksi, tidak menyebutkan PPh Ps 23? Pada umumnya sbb :
Harga Jasa = 100.000
PPN = 10.000
Jumlah yang harus dibayar = 110.000
Jadi tidak ada "biaya PPh Ps 23"Pada saat pembayaran, akan memotong PPh Ps 23, dan jurnalnya baru muncul utang PPh Ps 23.
- Originaly posted by paslah:
Masih suka bingung antara ditanggung dan digrossup. Kl kasus ini kita memotong artinya PPh-23 ditanggung pemberi jasa.
PPh Ps 23 selalu dibayar/ditanggung pemberi jasa (pihak yang menerima pembayaran).
Apabila ditanggung penerima Jasa (pihak yang membayarkan), contoh :
Harga Jasa = 100.000
PPh Ps 23 = 2.000 (PPh ini "ditanggung" pengguna jasa, sehingga pemberi jasa tetap menerima "utuh" sebesar 100.000)
Jurnalnya :
Biaya Jasa = 100.000
Biaya Pajak = 2.000 —> dikoreksi fidkal saat penyusunan L/R
………… Kas = 100.000
………… Utang PPh Ps 23 = 2.000Apabila di-gross up, contoh :
Harga Jasa = 100.000
DPP setelah gross up = 100.000 X 100/98 = 102.041
PPh Ps 23 = 2.041
Jurnalnya :
Biaya Jasa = 102.041
………… Kas = 100.000
………… Utang PPh Ps 23 = 2.041
Dengan syarat harga jasa di invoice harus mencantumkan = 102.041 Sangat jelas… Tq banyak Rekan Begawan
maaf rekan itu kan jurnal saat rekan scorpion menjual barang…klo saya yg sebangai pembeli bagaimna ya?
maaf rekan itu kan jurnal saat rekan scorpion menjual barang…klo saya yg sebangai pembeli bagaimna ya?
Dear Bpk. Begawan5060
Pada saat dipotong pph 23 jurnalnya prepaid pph 23 didebet, dan prepaid ini bisa dikompensasi dengan pph tahunan. Bagaimana cara menjurnal balik prepaid pph 23 agar pada tahun-tahun berikutnya prepaid pph 23 tidak muncul kembali karena saya bingung cara menjurnalnya..
mohon bantuannya ya pa terima kasih
Bapak2 skalian,
mohon bantuan untuk case dibawah ini:
Invoice kami 33,000,000.00 (include vat 10%). Saat pembayaran kami cuma menerima 32,488,000. Ada selisih 512,000. Katanya pph23 2%. Yang membuat saya bingung 2% dari nilai invoice hasil gk sama dengan 512k. sy coba kalikan dengan tanpa vat, hasilnya pun lain. mohon bantuan dari bpk2 yg ada disini dari manakah dasar perhitungan ini sehingga diperoleh angka 512k sebagai potongan. makasih sebelumnya.